Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 04 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Penyidik Polres Ketapang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga mencuri di sebuah warung di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025.
Kedua tersangka adalah AP (58) dan anak kandungnya R (20), pemilik warung tempat kejadian perkara. Mereka diduga menganiaya korban, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, setelah menangkapnya saat diduga mencuri.
“Kami telah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahyadi Rabu, (3/6/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, Polres Ketapang bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan.
“Kami fokus pada pemulihan kondisi korban melalui perawatan medis dan psikologis. Jika nanti korban terindikasi sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), maka proses hukumnya akan mengikuti mekanisme peradilan pidana anak yang mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi anak,” tambah AKP Ryan.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Dalam video amatir yang beredar, terlihat korban dalam kondisi lemah, terikat di tiang bangunan warung, dan mengalami luka di bagian wajah. Peristiwa tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu segera melaporkannya ke Polsek Sandai, yang kemudian diteruskan ke Polres Ketapang untuk penanganan lebih lanjut. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Penyidik Polres Ketapang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga mencuri di sebuah warung di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025.
Kedua tersangka adalah AP (58) dan anak kandungnya R (20), pemilik warung tempat kejadian perkara. Mereka diduga menganiaya korban, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, setelah menangkapnya saat diduga mencuri.
“Kami telah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahyadi Rabu, (3/6/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan seutas tali yang digunakan untuk mengikat korban. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, Polres Ketapang bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan.
“Kami fokus pada pemulihan kondisi korban melalui perawatan medis dan psikologis. Jika nanti korban terindikasi sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), maka proses hukumnya akan mengikuti mekanisme peradilan pidana anak yang mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi anak,” tambah AKP Ryan.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Dalam video amatir yang beredar, terlihat korban dalam kondisi lemah, terikat di tiang bangunan warung, dan mengalami luka di bagian wajah. Peristiwa tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu segera melaporkannya ke Polsek Sandai, yang kemudian diteruskan ke Polres Ketapang untuk penanganan lebih lanjut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini