Tidak Ingin Terdakwa Lepas, MA Lanjut Sidang Saat Wabah Corona

KalbarOnline.com – Mahkamah Agung (MA) tidak bisa menunda seluruh persidangan pengadilan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu alasannya, terdakwa bisa lepas dari masa penahanan yang bisa merugikan pihak penuntut.

Kepala Biro Humas MA Abdullah mencontohkannya dengan terdakwa kasus pidana yang memiliki masa penahanan terbatas. “Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus. Jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis, akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Penuntut Umum pasti dirugikan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut atau jaksa memiliki kewenangan menahan tersangka atau terdakwa selama 20 hari dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari.

Sementara, Hakim memiliki kewenangan menahan terdakwa selama 30 hari dan memperpanjang selama 60 hari.Abdullah melanjutkan bahwa pimpinan MA keputusan terkait hal tersebut akan dievaluasi.

“Saya yakin hasilnya digunakan untuk membuat kebijakan. Sabarlah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah pusat/daerah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Buku HTI Nyaris Jadi Bacaan Wajib Siswa di Bangka Belitung, Kadisdik Minta Maaf

Dalam agenda, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih melangsungkan agenda persidangan kemarin. Ada pun mereka yang menjalani sidang adalah tiga terdakwa kasus suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elvianto; serta dua terdakwa kasus restitusi pajak, Darwin Maspolim dan Yul Dirga.

MA sebelumnya memutuskan tetap menggelar persidangan pidana dan jinayat di tengah wabah virus corona yang sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional nonalam. Meskipun begitu, Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk membatasi jumlah pengunjung sidang dan jarak aman antarpengunjung (sosial distancing).

Sementara itu, untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, para pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan e-litigasi.

Kebijakan MA itu mendapat kritikan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta agar seluruh persidangan di pengadilan tingkat pertama di Indonesia ditunda sementara waktu. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Baca Juga :  Jokowi Instruksikan Kementerian Tidak Terbelah Jalankan Program di Tengah Pandemi

“Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan,” ucap salah seorang perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, Senin (23/3/2020).

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menunda persidangan di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Penundaan perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, M. Isnur dari LBH Jakarta mengatakan, kebijakan penundaan merupakan implementasi dari social distancing yang dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo.      

“Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan,” kata Isnur, Senin (23/3/2020).[ab]

Comment