Kabar    

Gus Nur Ditangkap, Polisi: Terkait Sebaran Ujaran Kebencian SARA

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 24 Oktober 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com – Pendakwah Sugik Nur Raharja atau yang beken disapa Gus Nur ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut, Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet dikutip dari detik.com.

Namun Bareskrim masih menyelidiki motif Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut. “Motif masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Dia dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. [rif]

Artikel Selanjutnya
Hari Dokter Indonesia, IDI: Terus Berjuang dan Jangan Patah Semangat
Sabtu, 24 Oktober 2020
Artikel Sebelumnya
Satgas Covid-19: Jaga Imunitas Tubuh, Tak Boleh Panik Tetap Gembira
Sabtu, 24 Oktober 2020

Berita terkait