Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 16 November 2020 |
KalbarOnline.com – Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan artis sensasional Nikita Mirzani ke Polisi diduga terkait pencemaran nama baik salah satu ulama.
“Kami dari forum masyarakat pecinta ulama DKI Jakarta, ingin membuat laporan kepada saudari Nikita Mirzani yang telah diduga melakukan sebuah tindakan atau dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu ulama yakni, Habib Rizieq Shihab,” kata Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta, Saifudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Selain melaporkan Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik, FMPU juga melaporkan artis yang akrab disapa Nyai itu terkait Undang-undang Pornografi. “Yang kedua adalah laporan tentang perbuatan atau perilaku asusila atau bisa dikatakan pornografi sebagaimana akun sosial media yang dilakukan oleh saudari, Nikita Mirzani. Oleh karena itu, kami memohon kepada teman media kita serahkan proses ini kepada penyidik karena mereka yang mengetahui tentang hukum acara pidananya,” ujar Saifudin.
Dalam laporannya itu disertakan barang bukti terkait artis yang akrab disapa nyai itu. “Ini ada flashdisk yang isinya tentang video dari saudari Nikita Mirzani juga ada screenshot dari akun Instagram saudari Nikita,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus Nikita Mirzani dengan Habib Rizieq dimulai ketika perempuan 34 tahun itu berkomentar mengenai kebulangan Habib Rizieq ke Tanah Air.
Ia menyebut, kepulangan Habib Rizieq bikin susah dan menyebut ulama 55 tahun itu sebagai “tukang obat”. Nikita Mirzani kemudian mendapat berbagai kecaman dari pendukung Habib Rizieq. Salah satunya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Parahnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi menyebut Nikita Mirzani lonte dan penjual selangkangan. Maaher juga mengancam akan mengepung rumah Nikita Mirzani dengan 800 orang pasukan pendukung Habib Rizieq. Namun ancaman tersebut rupanya tak terbukti. [ind]
KalbarOnline.com – Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan artis sensasional Nikita Mirzani ke Polisi diduga terkait pencemaran nama baik salah satu ulama.
“Kami dari forum masyarakat pecinta ulama DKI Jakarta, ingin membuat laporan kepada saudari Nikita Mirzani yang telah diduga melakukan sebuah tindakan atau dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu ulama yakni, Habib Rizieq Shihab,” kata Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta, Saifudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Selain melaporkan Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik, FMPU juga melaporkan artis yang akrab disapa Nyai itu terkait Undang-undang Pornografi. “Yang kedua adalah laporan tentang perbuatan atau perilaku asusila atau bisa dikatakan pornografi sebagaimana akun sosial media yang dilakukan oleh saudari, Nikita Mirzani. Oleh karena itu, kami memohon kepada teman media kita serahkan proses ini kepada penyidik karena mereka yang mengetahui tentang hukum acara pidananya,” ujar Saifudin.
Dalam laporannya itu disertakan barang bukti terkait artis yang akrab disapa nyai itu. “Ini ada flashdisk yang isinya tentang video dari saudari Nikita Mirzani juga ada screenshot dari akun Instagram saudari Nikita,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus Nikita Mirzani dengan Habib Rizieq dimulai ketika perempuan 34 tahun itu berkomentar mengenai kebulangan Habib Rizieq ke Tanah Air.
Ia menyebut, kepulangan Habib Rizieq bikin susah dan menyebut ulama 55 tahun itu sebagai “tukang obat”. Nikita Mirzani kemudian mendapat berbagai kecaman dari pendukung Habib Rizieq. Salah satunya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Parahnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi menyebut Nikita Mirzani lonte dan penjual selangkangan. Maaher juga mengancam akan mengepung rumah Nikita Mirzani dengan 800 orang pasukan pendukung Habib Rizieq. Namun ancaman tersebut rupanya tak terbukti. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini