Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang Tengah Malam, Terkait Kasus Penghinaan NU?

KalbarOnline.com – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dikabarkan ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

“Benar (Gus Nur ditangkap),”kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (24/10/2020).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Penasehat hukum Gus Nur, Andry Ermawan belum bisa menjelaskan secara detail dalam penangkapan tersebut. Namun saat ditanya apakah terkait kasus penghinaan NU yang viral di youtube, Andy memastikan bukan.

“Bukan mas. Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa,” jelasnya dikutip dari Suara.com.

Baca Juga :  Komisioner Positif Covid-19, KPU Pusat Dilockdown untuk Sterilisasi

Saat ini, lanjut Andy, tim penasehat hukum masih membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus Gus Nur.

“Hari ini akan kita rapatkan dengan tim untuk membahas penanganan kasus yang menimpa Gus Nur. Namun di Mabes sudah ada penasehat hukum dari kita yang sudah mendampingi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga :  Bawaslu Tegur Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya. [rif]

Comment