Pontianak    

Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Edi Kamtono Tegaskan Bentuk Bangunan Tak Boleh Diubah

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 12 October 2026
Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Edi Kamtono Tegaskan Bentuk Bangunan Tak Boleh Diubah
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pemanfaatan Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman untuk kegiatan komersial diperbolehkan selama tidak mengubah bentuk dan karakter asli bangunan yang berstatus cagar budaya tersebut.

Edi mengatakan, bangunan peninggalan kolonial Belanda itu kini telah disewa investor. Ia juga mengaku telah meninjau langsung rencana pemanfaatan bangunan tersebut.

“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc (Jakarta). Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Menurut Edi, revitalisasi bangunan cagar budaya dengan penambahan fungsi baru bukanlah persoalan selama nilai sejarah dan karakter arsitekturnya tetap dipertahankan.

Ia mencontohkan sejumlah kota lain, termasuk Jakarta, yang memanfaatkan bangunan bersejarah untuk kegiatan ekonomi, sosial, maupun kreatif tanpa menghilangkan bentuk aslinya.

“Di daerah lain seperti Jakarta, bangunan-bangunan sejarah atau cagar budaya juga dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih produktif. Jadi tidak gelap, tidak kusam, dan memiliki nilai ekonomis,” katanya.

Edi menilai pemanfaatan tersebut dapat membuat bangunan bersejarah tetap hidup dan terawat. Aktivitas baru di dalamnya juga dapat memberikan nilai ekonomi, sekaligus mendukung pelestarian selama tidak merusak unsur penting bangunan.

Ia menambahkan, fungsi lama Kantor Pos Lama tidak sepenuhnya dihilangkan karena nantinya masih terdapat gerai kantor pos dalam skala terbatas.

“Kantor posnya sendiri juga masih ada gerainya. Jadi fungsi lama tidak sepenuhnya hilang,” jelasnya.

Edi menegaskan, penambahan fungsi bangunan harus tetap memperhatikan bentuk, elemen arsitektur, serta material yang menjadi bagian dari karakter cagar budaya. Material asli, jika masih tersedia dan memungkinkan untuk digunakan kembali, diharapkan dapat dipertahankan.

“Boleh dimanfaatkan, tetapi jangan mengubah bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti aslinya. Kalau material lamanya masih ada dan bisa digunakan kembali, tentu lebih baik,” ujarnya.

Ia berharap pemanfaatan Kantor Pos Lama dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan sekitar tanpa menghilangkan jejak sejarah bangunan tersebut.

“Prinsipnya fungsi boleh bertambah dan lebih produktif, tetapi nilai sejarah dan bentuk bangunannya harus tetap dijaga,” pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Antrean BBM Terjadi di Sejumlah Daerah, Pj Sekda Kalbar Bakal Koordinasi dengan Pertamina
Monday, 12 October 2026
Artikel Sebelumnya
Kebersihan Mulut Pasien Stroke Tak Boleh Diabaikan, Keluarga Diminta Lebih Peduli
Monday, 12 October 2026

Berita terkait