Kabar    

Guspardi Gaus Minta UU Pemilu Tidak Diubah Tiap Lima Tahunan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 12 Januari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com — Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus setuju bila UU Pemilu tidak direvisi tiap lima tahun sekali. Ia berharap revisi UU Pemilu kali ini bisa dioptimalkan untuk jangka yang lebih panjang dan bukan mengakomodir situasi tertentu dan kepentingan tertentu mengikuti siklus lima tahunan saja.

UU Pemilu seyogyanya dievaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan merubah regulasi pemilu demi kepentingan politik. “Kami selalu me-review undang-undang itu. Bagaimana kedepannya kita membuat tradisi, hasil terhadap revisi undang-undang itu, bisa digunakan 3 hingga 5 kali pemilu. Itu merupakan komitmen kami di Komisi II,” kata Guspardi dalam keterangan persnya, Selasa (12/1/2021).

Politisi Fraksi PAN itu menuturkan, seharusnya UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat. Jika UU Pemilu kerap gonta ganti dan direvisi menjelang pemilu, akan menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat terutama dari partai-partai besar yang berkuasa.

“Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai partai yang berkuasa atau lain sebagainya. Untuk itu, kami di Komisi II sudah mempunyai komitmen dan itu sudah kita bangun dengan harapan revisi UU Pemilu kedepan harus continuity dan didorong berdasarkan kebutuhan obyektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapapun,” ujarnya. (ind)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Harap Semua Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi
Selasa, 12 Januari 2021
Artikel Sebelumnya
Ngadu ke DPR, Bos Bio Farma: Pfizer Minta Kekebalan Hukum Jika Ada Masalah Program Vaksinasi
Selasa, 12 Januari 2021

Berita terkait