Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 12 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan uji coba operasional kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I dapat dicabut jika dinilai tidak efektif mengurai kemacetan.
Kebijakan tersebut sebelumnya menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Norsan menjelaskan, pengaturan lalu lintas itu diterapkan untuk mengurai kemacetan di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, serta Jembatan Kapuas I di Kota Pontianak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B. Dalam ketentuannya, kendaraan angkutan barang roda empat berupa pikap dan truk angkel bermuatan diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.
Sementara itu, kendaraan khusus roda enam tanpa muatan diizinkan melintas, kecuali pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB.
Adapun Jembatan Kapuas I atau jembatan lama diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan roda empat ringan, serta pikap tanpa muatan. Kendaraan berat dengan tonase di atas delapan ton tetap dilarang melintas demi menjaga keselamatan konstruksi jembatan.
Kebijakan tersebut masih dalam masa uji coba pada 8–14 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.
“Ini baru uji coba. Nanti kita lihat hasilnya. Kalau ternyata masih menimbulkan kemacetan, akan kita evaluasi dan mungkin surat edarannya akan kita cabut,” kata Norsan, Senin (12/10/2026).
Ia memastikan, pengaturan lalu lintas tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kondisi struktur jembatan dan berbagai aspek lainnya. Menurutnya, kebijakan perlu diuji terlebih dahulu untuk mengetahui dampaknya di lapangan sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
Norsan juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan, setiap surat edaran yang diterbitkan telah melalui kajian sebelum diterapkan dan dievaluasi.
“Masyarakat jangan beranggapan yang macam-macam dulu. Sabar dulu. Setiap kali mengeluarkan edaran, semuanya sudah dikaji terlebih dahulu, kemudian dicoba. Setelah itu baru kita evaluasi,” ujarnya.
Norsan menambahkan, kebijakan tersebut bukan bertujuan menyulitkan masyarakat, melainkan mencari solusi atas persoalan kemacetan yang terjadi.
“Tidak ada pimpinan yang ingin menyengsarakan masyarakat. Kita semua ingin masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sejahtera,” tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan uji coba operasional kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I dapat dicabut jika dinilai tidak efektif mengurai kemacetan.
Kebijakan tersebut sebelumnya menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Norsan menjelaskan, pengaturan lalu lintas itu diterapkan untuk mengurai kemacetan di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, serta Jembatan Kapuas I di Kota Pontianak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B. Dalam ketentuannya, kendaraan angkutan barang roda empat berupa pikap dan truk angkel bermuatan diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.
Sementara itu, kendaraan khusus roda enam tanpa muatan diizinkan melintas, kecuali pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB.
Adapun Jembatan Kapuas I atau jembatan lama diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan roda empat ringan, serta pikap tanpa muatan. Kendaraan berat dengan tonase di atas delapan ton tetap dilarang melintas demi menjaga keselamatan konstruksi jembatan.
Kebijakan tersebut masih dalam masa uji coba pada 8–14 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.
“Ini baru uji coba. Nanti kita lihat hasilnya. Kalau ternyata masih menimbulkan kemacetan, akan kita evaluasi dan mungkin surat edarannya akan kita cabut,” kata Norsan, Senin (12/10/2026).
Ia memastikan, pengaturan lalu lintas tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kondisi struktur jembatan dan berbagai aspek lainnya. Menurutnya, kebijakan perlu diuji terlebih dahulu untuk mengetahui dampaknya di lapangan sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
Norsan juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan, setiap surat edaran yang diterbitkan telah melalui kajian sebelum diterapkan dan dievaluasi.
“Masyarakat jangan beranggapan yang macam-macam dulu. Sabar dulu. Setiap kali mengeluarkan edaran, semuanya sudah dikaji terlebih dahulu, kemudian dicoba. Setelah itu baru kita evaluasi,” ujarnya.
Norsan menambahkan, kebijakan tersebut bukan bertujuan menyulitkan masyarakat, melainkan mencari solusi atas persoalan kemacetan yang terjadi.
“Tidak ada pimpinan yang ingin menyengsarakan masyarakat. Kita semua ingin masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sejahtera,” tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini