Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
duplikasi jembatan kapuas i
Ishak Ali Usul Lajur Jembatan Kapuas I yang Ditutup Dibuka Kembali untuk Atasi Kemacetan
Ishak Ali Usul Lajur Jembatan Kapuas I yang Ditutup Dibuka Kembali untuk Atasi Kemacetan
Friday, 16/10/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Ishak Ali Almutahar, mengusulkan agar lajur Jembatan Kapuas I dari arah Simpang Lampu Merah Garuda yang sebelumnya ditutup dibuka kembali. Usulan ini dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di Kota Pontianak.

Sejak Duplikasi Jembatan Kapuas I beroperasi, lajur kanan dan kiri Jembatan Kapuas I lama digabung dan digunakan sebagai jalur keluar bagi kendaraan dari arah timur dan utara yang hendak menuju pusat Kota Pontianak.

Usulan tersebut disampaikan Ishak saat mendampingi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meninjau uji coba pengaturan arus lalu lintas di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Kamis (15/10/2026).

Ishak meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkoordinasi untuk mencari solusi atas kepadatan kendaraan. Perhatian khusus, menurutnya, perlu diberikan kepada masyarakat dari Pontianak Timur dan Pontianak Utara yang hendak masuk ke pusat kota.

“Kami selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat meminta agar kemacetan bisa diatasi. Kami memohon kepada Kapolresta, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, maupun Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat untuk membuka akses jalan yang ada ini demi kelancaran masyarakat yang hilir mudik dari wilayah Pontianak Timur dan Utara, serta masyarakat yang datang dari luar untuk masuk ke Kota Pontianak,” ujar Ishak.

Menurutnya, pembukaan kembali lajur yang ditutup dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurai penumpukan kendaraan di kawasan Jembatan Kapuas I.

“Jalan yang ada ini kita buka. Saya yakin, hal itu akan mengurangi kemacetan,” katanya.

Ishak mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Kalbar agar dibahas bersama instansi terkait. Ia berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait.

“Saya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pak Gubernur. Nanti, Pak Gubernur akan membicarakannya dengan instansi terkait,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya permintaan dari Bupati Kubu Raya untuk mencegah kemacetan. Karena itu, koordinasi lintas pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai penting untuk menentukan pengaturan lalu lintas yang tepat.

Ishak berharap usulan pembukaan kembali lajur tersebut dapat dipertimbangkan sebagai upaya memperlancar arus kendaraan dan mengurangi kemacetan di kawasan Jembatan Kapuas I. (Lid)

Ria Norsan Perpanjang Uji Coba Pengaturan Truk Berat di Duplikasi Jembatan Kapuas I
Ria Norsan Perpanjang Uji Coba Pengaturan Truk Berat di Duplikasi Jembatan Kapuas I
Thursday, 15/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memperpanjang masa uji coba pengaturan kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Kota Pontianak. Kebijakan ini sebelumnya diterapkan untuk membantu mengurai kemacetan di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, dengan mengatur kembali akses kendaraan angkutan barang.

Perpanjangan dilakukan setelah masa uji coba berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalbar berakhir. Pemerintah akan mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sebelum menentukan apakah pengaturan dilanjutkan atau dikembalikan seperti semula.

“Untuk sementara, uji coba kita perpanjang dulu sambil kita rapat dengan Dishub Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bupati Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Dirlantas Polda Kalbar, serta melibatkan DPRD Kalbar,” ujar Norsan saat meninjau penerapan pengaturan kendaraan tersebut.

Kebijakan ini berawal dari upaya mengurai kepadatan di Jembatan Kapuas II, Kubu Raya, melalui pembukaan akses bagi jenis kendaraan tertentu di Duplikasi Jembatan Kapuas I. Namun, penerapannya juga menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi arus kendaraan di jalan-jalan Kota Pontianak.

Melalui Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B, kendaraan angkutan barang roda empat, seperti pikap dan truk angkel bermuatan, diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I. Sementara itu, Jembatan Kapuas I atau jembatan lama tetap memiliki pengaturan tersendiri sesuai jenis kendaraan dan batasan tonase.

Norsan mengatakan, keputusan untuk melanjutkan kebijakan tersebut atau mengembalikannya seperti semula akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi bersama. Pemerintah perlu melihat dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di kedua wilayah, bukan hanya pada satu titik kemacetan.

“Setelah rapat, kita berembuk dan baru mengambil keputusan, apakah pengaturan ini dilanjutkan berdasarkan hasil uji coba atau dikembalikan seperti semula. Jadi, tidak ada maksud untuk mempersulit masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, pengaturan yang sedang diuji coba mencakup kendaraan dari pusat Kota Pontianak melalui Jalan Pahlawan, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Tanjungpura yang hendak menuju Duplikasi Jembatan Kapuas I ke arah Tanjung Raya.

“Jadi, ini hanya untuk naik dari arah kota menuju Duplikasi Jembatan Kapuas I ke Tanjung Raya. Jangan salah, aturan lama tetap kita pertahankan, tidak kita ubah,” tegasnya.

Selain mempertimbangkan kelancaran arus kendaraan, pemerintah juga akan memperhatikan kondisi konstruksi Jembatan Kapuas I dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kalbar, Syarif Ishak Ali Almutahar, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berkoordinasi agar pengaturan kendaraan tersebut menghasilkan kesepakatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia mengatakan, pembukaan akses kendaraan tertentu berawal dari permintaan Bupati Kubu Raya sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan. DPRD juga telah mendorong koordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Kami mohon Pemprov umumnya, khususnya Kota Pontianak dan Kubu Raya, agar kejadian ini menjadi hasil kesepakatan,” ujarnya.

Syarif Ishak menilai, pembukaan akses bagi kendaraan dari arah seberang yang hendak masuk ke Pontianak berpotensi membantu mengurai kepadatan. Meski demikian, koordinasi dan evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru di kawasan lain.

Perpanjangan uji coba ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menilai apakah pengaturan kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I benar-benar membantu mengurangi kemacetan di Kubu Raya tanpa menambah beban lalu lintas di Pontianak. (Lid)


Ria Norsan Buka Peluang Cabut SE Jembatan Kapuas I Jika Tak Efektif Urai Kemacetan
Ria Norsan Buka Peluang Cabut SE Jembatan Kapuas I Jika Tak Efektif Urai Kemacetan
Monday, 12/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan uji coba operasional kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I dapat dicabut jika dinilai tidak efektif mengurai kemacetan.

Kebijakan tersebut sebelumnya menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Norsan menjelaskan, pengaturan lalu lintas itu diterapkan untuk mengurai kemacetan di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, serta Jembatan Kapuas I di Kota Pontianak.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B. Dalam ketentuannya, kendaraan angkutan barang roda empat berupa pikap dan truk angkel bermuatan diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Sementara itu, kendaraan khusus roda enam tanpa muatan diizinkan melintas, kecuali pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB.

Adapun Jembatan Kapuas I atau jembatan lama diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan roda empat ringan, serta pikap tanpa muatan. Kendaraan berat dengan tonase di atas delapan ton tetap dilarang melintas demi menjaga keselamatan konstruksi jembatan.

Kebijakan tersebut masih dalam masa uji coba pada 8–14 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.

“Ini baru uji coba. Nanti kita lihat hasilnya. Kalau ternyata masih menimbulkan kemacetan, akan kita evaluasi dan mungkin surat edarannya akan kita cabut,” kata Norsan, Senin (12/10/2026).

Ia memastikan, pengaturan lalu lintas tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kondisi struktur jembatan dan berbagai aspek lainnya. Menurutnya, kebijakan perlu diuji terlebih dahulu untuk mengetahui dampaknya di lapangan sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

Norsan juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan, setiap surat edaran yang diterbitkan telah melalui kajian sebelum diterapkan dan dievaluasi.

“Masyarakat jangan beranggapan yang macam-macam dulu. Sabar dulu. Setiap kali mengeluarkan edaran, semuanya sudah dikaji terlebih dahulu, kemudian dicoba. Setelah itu baru kita evaluasi,” ujarnya.

Norsan menambahkan, kebijakan tersebut bukan bertujuan menyulitkan masyarakat, melainkan mencari solusi atas persoalan kemacetan yang terjadi.

“Tidak ada pimpinan yang ingin menyengsarakan masyarakat. Kita semua ingin masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sejahtera,” tutupnya. (Lid)

Ria Norsan Atasi Macet Kubu Raya atau Tambah Beban Pontianak?
Ria Norsan Atasi Macet Kubu Raya atau Tambah Beban Pontianak?
Friday, 09/10/2026

KALBARONLINE.com – Kebijakan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan yang membuka akses bagi kendaraan barang tertentu melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I memunculkan pertanyaan baru. Kebijakan tersebut diharapkan mengurangi kepadatan kendaraan di Jembatan Kapuas II, Kubu Raya. Namun, ketika kemacetan di sejumlah persimpangan Pontianak sudah menjadi keluhan sehari-hari, muncul pertanyaan apakah pembagian arus tersebut benar-benar menyelesaikan masalah atau justru berpotensi menambah beban lalu lintas di wilayah kota.

Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B mengatur penggunaan Jembatan Kapuas I dan duplikasinya untuk jenis kendaraan tertentu. Dalam pengaturan tersebut, kendaraan barang roda empat, termasuk pikap dan truk angkel bermuatan, diarahkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus, mengatakan aturan tersebut terlebih dahulu diuji coba pada 8–14 Oktober 2026 sebelum berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya membagi arus kendaraan yang selama ini terkonsentrasi di Jembatan Kapuas II.

Bupati Kubu Raya Sujiwo sebelumnya menjelaskan, sebagian kendaraan barang selama ini hampir tidak menggunakan Jembatan Kapuas I sehingga arus kendaraan barang menumpuk di Kapuas II. Ia berharap pembukaan akses secara terbatas dapat membantu mengurangi kepadatan di jalur Ambawang, Simpang Kapur, Jembatan Kapuas II hingga Simpang Adi Sucipto.

“Alhamdulillah, saya terima kasih kepada Pak Wali Kota dan Pak Gubernur yang sudah akan memberlakukan berkaitan dengan beberapa jenis armada yang boleh melewati Jembatan Kapuas I. Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba,” kata Sujiwo di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/10/2026).

Menurut Sujiwo, pembagian arus merupakan langkah yang dapat segera dilakukan sembari menyiapkan solusi infrastruktur jangka panjang. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga merencanakan pelebaran jalan, jalur alternatif bagi sepeda motor, serta pembangunan jalan layang atau flyover di Simpang Kapur dan Simpang Adi Sucipto.

Namun, kebijakan yang diharapkan mengurangi beban lalu lintas di Kubu Raya itu berhadapan dengan persoalan lain di Pontianak. Kemacetan di sekitar Simpang Tanjungpura dan Simpang Tanjung Raya telah menjadi keluhan pengguna jalan, bahkan sebelum pengaturan baru tersebut berlaku efektif.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan kendaraan barang. Menurutnya, kelayakan jembatan untuk dilalui kendaraan juga perlu merujuk pada rekomendasi teknis dari Kepala Balai.

“Yang penting kalau saya adalah pertama memang melihat dari aspek kelancaran dan keselamatan. Yang kedua, dari rekomendasi Kepala Balai, apakah jembatan yang ada ini memungkinkan dilewati,” kata Edi.

Ia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi yang dirujuknya, Duplikasi Jembatan Kapuas I memungkinkan dilalui kendaraan berat, sedangkan jembatan lama tetap memiliki batas maksimal beban delapan ton.

Meski demikian, Edi menilai pengaturan kendaraan berat tetap perlu mempertimbangkan kondisi lalu lintas di jalan yang terhubung dengan jembatan. Ia menyinggung kemacetan di kawasan Tanjung Raya yang kerap meningkat ketika pergerakan kendaraan menuju dan dari pelabuhan bertambah.

Sebagai salah satu opsi, Edi mengusulkan pembatasan waktu operasional kendaraan berat agar tidak menambah kepadatan pada jam-jam sibuk.

“Misalnya angkutan berat hanya diperbolehkan di atas jam 10 malam sampai jam 5 pagi,” ujarnya.

Usulan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang perlu diperhitungkan bukan hanya kemampuan jembatan menahan beban kendaraan, tetapi juga kapasitas jalan dan persimpangan setelah kendaraan melintasi jembatan. Kendaraan yang dapat melintas berdasarkan aspek teknis belum tentu bisa bergerak lancar apabila memasuki ruas jalan yang padat.

Edi juga menyoroti urgensi pengoperasian Pelabuhan Kijing. Menurutnya, keberadaan pelabuhan tersebut perlu segera dioptimalkan agar pergerakan angkutan berat tidak terus membebani jalan-jalan di Kota Pontianak.

“Kenapa sih truk lewat Tanjung Raya? Karena pelabuhannya di sini. Pelabuhan sungai kan. Makanya saya selalu menyampaikan, kegiatan ini harus cepat difungsikan supaya beban Kota Pontianak terhadap angkutan berat ini tidak semakin parah, antrean dan sebagainya,” katanya.

Pernyataan Edi memperluas persoalan yang dihadapi pemerintah. Penanganan kemacetan tidak cukup hanya membagi akses kendaraan di dua jembatan, tetapi juga perlu mempertimbangkan waktu operasional angkutan berat, kapasitas jalan, serta pola distribusi logistik yang memengaruhi pergerakan truk di Pontianak dan Kubu Raya.

Di tengah persoalan tersebut, Ibrahim (42), warga Pontianak, meminta Gubernur Ria Norsan mempertimbangkan kembali kebijakan yang memperbolehkan kendaraan barang tertentu melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I. Ia menilai kondisi lalu lintas yang sudah padat perlu menjadi pertimbangan sebelum akses kendaraan ditambah.

“Saya selaku masyarakat merasa keberatan dengan kebijakan itu. Sebelum adanya kebijakan itu saja, Jembatan Kapuas I sudah macet. Ditambah lagi kalau kendaraan truk boleh melintasi, pasti tambah parah macetnya,” ungkap Ibrahim.

Ia juga menyoroti kondisi sejumlah truk yang menurut pengamatannya melintas tanpa pelat nomor, memiliki ban gundul, atau diduga tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan.

“Belum lagi kondisi kendaraan itu banyak yang tidak laik jalan. Boleh dilihat sendiri, berapa banyak truk-truk yang berseliweran tanpa uji KIR, tanpa plat, ban sudah gundul, bahkan ada yang bisa membahayakan kondisinya,” tambahnya.

Ibrahim meminta Gubernur Kalbar Ria Norsan turun langsung melihat kondisi lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I sebelum mempertahankan kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi di lapangan perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi pengaturan kendaraan barang.

“Kalau Pak Gubernur tak percaya, lihat saja langsung di lapangan, Pak,” ujarnya.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalbar, Slamet Widodo, mengingatkan bahwa penambahan akses kendaraan barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I perlu memperhitungkan kapasitas jalan dan persimpangan setelah jembatan. Menurutnya, kendaraan berat yang bergerak lebih lambat dapat memengaruhi jumlah kendaraan yang mampu melewati ruas jalan dalam satuan waktu.

“Salah satu alasan mengapa kendaraan berat bermuatan tidak diizinkan adalah menambah volume lalu lintas di Simpang Tanjung Raya karena kendaraan berat relatif berkecepatan lebih rendah dibandingkan kendaraan ringan sehingga volume lalu lintas yang dilewatkan per satuan waktu akan lebih kecil akibat adanya kendaraan berat,” jelas Slamet.

Ia menilai, persoalan kemacetan di kawasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kapasitas jembatan. Keberadaan Duplikasi Jembatan Kapuas I memang menambah kapasitas penyeberangan, tetapi arus kendaraan tetap harus melewati persimpangan yang memiliki keterbatasan kapasitas.

“Kapasitas jalan dengan adanya Duplikasi Jembatan Kapuas I menjadi dua kali. Sebelumnya hanya Jembatan Kapuas I untuk melewatkan arus lalu lintas menyeberang Sungai Kapuas Kecil untuk dua arah. Mengapa di simpang tersebut macet, masalah utama karena adanya simpang,” ujarnya.

Slamet menjelaskan, kapasitas simpang menjadi persoalan ketika arus kendaraan dari berbagai arah bertemu dalam jumlah besar. Karena itu, ia menilai penanganan kemacetan harus mencakup rekayasa lalu lintas dan penataan persimpangan, bukan hanya menambah kapasitas jembatan.

Ia juga menyoroti beban lalu lintas di Kubu Raya. Menurutnya, kendaraan berat dan kontainer yang tidak melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I tetap akan membebani jalan di wilayah tersebut, terlebih karena banyak gudang berada di Kubu Raya dan berdekatan dengan Pontianak.

“Gudang banyak berada di wilayah Kubu Raya yang berdekatan dengan Kota Pontianak, sehingga kendaraan berat dan kontainer akan tetap membebani jalan di Kubu Raya,” kata Slamet.

Slamet menilai pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas II perlu didorong, bahkan Jembatan Kapuas III juga perlu dipertimbangkan. Namun, penambahan jembatan harus disertai perencanaan persimpangan agar tidak menciptakan titik kemacetan baru.

“Tambahan yang penting, hindari simpang agar tidak terjadi kemacetan karena kapasitas simpang terbatas jika empat lengannya mempunyai volume yang besar di kemudian hari. Bahkan Jembatan Kapuas III juga perlu didorong,” katanya.

Selain pembangunan infrastruktur, Slamet menekankan perlunya jalur khusus kendaraan berat agar truk dan kontainer tidak terus memasuki kawasan perkotaan.

“Kendaraan berat seharusnya tidak memasuki kota, selanjutnya harus punya jalur sendiri untuk kendaraan berat. Mengapa kendaraan berat atau kontainer masih berkeliaran di tengah kota, karena tidak ada jalur tersendiri untuk kendaraan berat,” tegasnya.

Kebutuhan jalur khusus kendaraan berat tersebut juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai perencanaan transportasi dan distribusi logistik di Kalimantan Barat. Apakah pengaturan kendaraan di dua jembatan cukup untuk mengatasi persoalan, atau perlu diikuti pembangunan infrastruktur dan penataan jalur distribusi yang lebih menyeluruh?

Dalam konteks itu, peran empat anggota Komisi V DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat juga menjadi relevan untuk ditelusuri, terutama dalam mendorong dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur transportasi. Begitu pula optimalisasi Pelabuhan Kijing, yang menurut Edi perlu segera difungsikan agar beban angkutan berat terhadap Kota Pontianak tidak semakin parah.

Sorotan lain datang dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin. Ia menilai upaya mengurai kemacetan di Kubu Raya tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat, terutama ketika kendaraan barang diberi akses melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Menurut Heri, kemacetan sudah terjadi sebelum kebijakan baru diberlakukan. Karena itu, ia mempertanyakan apakah penambahan akses kendaraan barang benar-benar menyelesaikan persoalan atau justru menambah beban lalu lintas di Pontianak.

“Iya, kalau kita mau jujur. Kalau soal macet, jangan diceritakan lagi, hari ini saja tanpa ada tambahan kendaraan angkutan saja sudah macet, apalagi ditambah kendaraan angkutan. Tapi saya titik tekannya adalah keselamatan masyarakat,” ujar Heri.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mempertimbangkan potensi kemacetan di satu wilayah apabila kendaraan barang dibatasi melintasi jembatan lain. Menurutnya, kelayakan dan keselamatan jembatan harus dipastikan melalui kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau penilaiannya hanya berdasarkan, misalnya, jembatan tersebut tidak boleh dilalui kendaraan angkutan maka akan ada kemacetan di tempat lain, Jembatan Kapuas II di wilayah Kubu Raya. Kalau menurut saya bukan itu masalahnya, keselamatan itu lebih penting dari segalanya,” katanya.

Heri juga menyinggung risiko ketika jembatan dipadati kendaraan tanpa kajian keselamatan yang memadai. Ia mengingatkan peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai contoh pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan terkait infrastruktur jembatan. Namun, ia tidak menyatakan bahwa kondisi teknis jembatan tersebut sama dengan Jembatan Kapuas I.

“Jangan hanya karena ada desakan dari satu sisi, aspek keselamatannya belum dikaji, kalau terabaikan kalau lagi ramai atau crowded, misalnya terjadi seperti di Kalimantan Timur, Jembatan Kutai Kartanegara, itu kan bahaya. Itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.

Di tengah kemacetan yang dirasakan masyarakat Kubu Raya dan Pontianak, Heri juga menyoroti perlunya mendorong solusi infrastruktur jangka panjang. Pemerintah daerah, menurutnya, dapat mendesak pemerintah pusat membangun Duplikasi Jembatan Kapuas II atau mengusulkan alternatif lain. Terlebih, Kalimantan Barat memiliki empat wakil di Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.

Heri meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil keputusan. Baginya, kemacetan memang mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi keselamatan publik harus tetap menjadi pertimbangan utama.

“Kita tahu masyarakat terganggu karena kemacetan, baik di Kubu Raya maupun Pontianak, tapi memang kenyataannya seperti itu. Karena itu, menurut saya jangan emosi dulu. Jangan sekonyong-konyong. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Heri berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi IV DPRD Kalimantan Barat untuk dibahas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), ia ingin memastikan apakah pengaturan kendaraan barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I telah didukung kajian teknis.

“Tapi nanti saya pikir nanti di Komisi IV DPRD Provinsi akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan yang paling bertanggung jawab untuk melihat apakah sudah ada kajian atau belum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada sembari menunggu kejelasan mengenai kajian teknis dan langkah pemerintah untuk memastikan keselamatan penggunaan jembatan.

Persoalan ini juga mengingatkan pada kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II pada 2022. Saat itu, Pemerintah Provinsi Kalbar menerbitkan surat edaran untuk mengatur waktu operasional kendaraan barang guna mengatasi kemacetan di jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya saat itu, Odang Prasetyo, menyatakan pembatasan yang mulai diberlakukan pada 13 September 2022 secara bertahap membantu mengurai kemacetan. Sebelum pembatasan diterapkan, antrean kendaraan pada jam sibuk pagi dan sore hari disebut dapat mencapai 1,5 kilometer.

“Pasca diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II mulai 13 September 2022, kemacetan di lokasi itu perlahan sudah bisa teratasi dengan baik,” kata Odang, sebagaimana diberitakan Antara pada 2022.

Pada awal penerapan, pengawasan dilakukan melalui imbauan dan edukasi. Selanjutnya, Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3663DISHUB/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 menegaskan penindakan terhadap pengendara yang melanggar pembatasan operasional.

Kebijakan tersebut mengatur waktu operasional kendaraan roda enam atau lebih dan kontainer 20 kaki, sementara kontainer 40 kaki mendapat pengaturan waktu tersendiri. Pengaturan itu dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan arus kendaraan berat dengan lalu lintas masyarakat pada jam-jam sibuk.

Mantan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, yang mengaku terlibat langsung dalam pembahasan kebijakan tersebut, juga menyampaikan bahwa pengaturan waktu melintas pernah diterapkan pada pagi dan sore hari, ketika masyarakat berangkat dan pulang kerja serta mengantar anak ke sekolah.

“Sebenarnya Jembatan Kapuas II pernah diatur, jadi pada jam pagi dan sore (pergi dan pulang kantor serta jam mengantar anak pergi dan pulang sekolah di mana lalu lintas padat) truk dilarang lewat,” ujar Harisson.

Ia menyebut Dirlantas Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Mohammad Iqbal, turut mengawal kebijakan tersebut atas perintah langsung dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro. Menurut Harisson, pengaturan lalu lintas itu terbukti membantu mengatasi kemacetan, tetapi pelaksanaannya kemudian tidak dijaga secara konsisten.

“Kuncinya keseriusan petugas untuk menjaga pengaturan lalu lintas yang sudah diterbitkan, dan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya,” kata Harisson.

Pengalaman pada 2022 tersebut memperlihatkan bahwa pengaturan operasional kendaraan barang pernah digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan kemacetan di Kapuas II. Namun, kondisi dan karakteristik setiap jembatan serta jaringan jalan perlu dinilai sesuai situasinya masing-masing. Keberhasilan kebijakan terdahulu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengaturan terbaru akan memberikan hasil yang sama.

Di sinilah pertanyaan mengenai kebijakan Ria Norsan menjadi relevan. Jika pembatasan kendaraan barang di Kapuas II pernah disebut berhasil mengurangi kepadatan, apakah membuka akses bagi kendaraan barang tertentu melalui Duplikasi Jembatan Kapuas I telah disertai perhitungan mengenai kapasitas jalan dan persimpangan di Pontianak?

Pembagian arus mungkin menjadi salah satu cara mengurangi penumpukan kendaraan di Kubu Raya. Namun, tanpa pengelolaan arus yang terintegrasi, pengawasan kendaraan yang laik jalan, serta kajian keselamatan dan kapasitas infrastruktur, persoalan kemacetan berpotensi hanya bergeser dari satu titik ke titik lainnya.

Karena itu, kebijakan ini tidak cukup dinilai dari apakah kendaraan barang dapat melewati jembatan yang sebelumnya dibatasi. Ukuran keberhasilannya juga perlu dilihat dari kondisi lalu lintas di kedua wilayah, keselamatan pengguna jalan, serta kemampuan pemerintah memastikan bahwa beban kendaraan tidak sekadar dialihkan tanpa solusi yang menyeluruh. (Tim Liputan)

Ria Norsan Terbitkan SE Gubernur, Angkutan Barang Boleh Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I
Ria Norsan Terbitkan SE Gubernur, Angkutan Barang Boleh Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I
Thursday, 08/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B yang mengatur pengoperasian Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I bagi angkutan orang dan barang.

Melalui surat edaran tersebut, kendaraan angkutan barang roda empat, berupa pikap dan truk angkel dengan muatan, diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Hermanus mengatakan, penerapan aturan tersebut terlebih dahulu dilakukan melalui masa uji coba pada 8–14 Oktober 2026. Selanjutnya, ketentuan berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.

Sementara itu, Jembatan Kapuas I diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat ringan, serta kendaraan pikap tanpa muatan.

“Kemudian kendaraan khusus roda 6 tanpa muatan, kecuali pada pukul 6 sampai dengan pukul 8 WIB dan pukul 16 sampai 19 WIB dilarang melintas,” kata Hermanus.

Artinya, kendaraan khusus roda enam tanpa muatan dapat melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I di luar waktu larangan tersebut.

Ketentuan pengoperasian kedua jembatan itu berlaku setiap hari kalender.

Dari arah Jalan Tanjungpura, Jembatan Kapuas I berada di sisi kanan, sedangkan Duplikasi Jembatan Kapuas I berada di sisi kiri.

Pengaturan ini membagi penggunaan kedua jembatan berdasarkan jenis kendaraan. Angkutan barang roda empat dengan muatan diarahkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I, sedangkan Jembatan Kapuas I digunakan kendaraan sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam surat edaran.

Uji coba dilakukan untuk mendukung penerapan pengaturan sebelum seluruh ketentuan diberlakukan secara efektif mulai 15 Oktober 2026. (Tim)