Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 09 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Kebijakan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan yang membuka akses bagi kendaraan barang tertentu melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I memunculkan pertanyaan baru. Kebijakan tersebut diharapkan mengurangi kepadatan kendaraan di Jembatan Kapuas II, Kubu Raya. Namun, ketika kemacetan di sejumlah persimpangan Pontianak sudah menjadi keluhan sehari-hari, muncul pertanyaan apakah pembagian arus tersebut benar-benar menyelesaikan masalah atau justru berpotensi menambah beban lalu lintas di wilayah kota.
Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B mengatur penggunaan Jembatan Kapuas I dan duplikasinya untuk jenis kendaraan tertentu. Dalam pengaturan tersebut, kendaraan barang roda empat, termasuk pikap dan truk angkel bermuatan, diarahkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus, mengatakan aturan tersebut terlebih dahulu diuji coba pada 8–14 Oktober 2026 sebelum berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya membagi arus kendaraan yang selama ini terkonsentrasi di Jembatan Kapuas II.
Bupati Kubu Raya Sujiwo sebelumnya menjelaskan, sebagian kendaraan barang selama ini hampir tidak menggunakan Jembatan Kapuas I sehingga arus kendaraan barang menumpuk di Kapuas II. Ia berharap pembukaan akses secara terbatas dapat membantu mengurangi kepadatan di jalur Ambawang, Simpang Kapur, Jembatan Kapuas II hingga Simpang Adi Sucipto.
“Alhamdulillah, saya terima kasih kepada Pak Wali Kota dan Pak Gubernur yang sudah akan memberlakukan berkaitan dengan beberapa jenis armada yang boleh melewati Jembatan Kapuas I. Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba,” kata Sujiwo di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/10/2026).
Menurut Sujiwo, pembagian arus merupakan langkah yang dapat segera dilakukan sembari menyiapkan solusi infrastruktur jangka panjang. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga merencanakan pelebaran jalan, jalur alternatif bagi sepeda motor, serta pembangunan jalan layang atau flyover di Simpang Kapur dan Simpang Adi Sucipto.
Namun, kebijakan yang diharapkan mengurangi beban lalu lintas di Kubu Raya itu berhadapan dengan persoalan lain di Pontianak. Kemacetan di sekitar Simpang Tanjungpura dan Simpang Tanjung Raya telah menjadi keluhan pengguna jalan, bahkan sebelum pengaturan baru tersebut berlaku efektif.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan kendaraan barang. Menurutnya, kelayakan jembatan untuk dilalui kendaraan juga perlu merujuk pada rekomendasi teknis dari Kepala Balai.
“Yang penting kalau saya adalah pertama memang melihat dari aspek kelancaran dan keselamatan. Yang kedua, dari rekomendasi Kepala Balai, apakah jembatan yang ada ini memungkinkan dilewati,” kata Edi.
Ia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi yang dirujuknya, Duplikasi Jembatan Kapuas I memungkinkan dilalui kendaraan berat, sedangkan jembatan lama tetap memiliki batas maksimal beban delapan ton.
Meski demikian, Edi menilai pengaturan kendaraan berat tetap perlu mempertimbangkan kondisi lalu lintas di jalan yang terhubung dengan jembatan. Ia menyinggung kemacetan di kawasan Tanjung Raya yang kerap meningkat ketika pergerakan kendaraan menuju dan dari pelabuhan bertambah.
Sebagai salah satu opsi, Edi mengusulkan pembatasan waktu operasional kendaraan berat agar tidak menambah kepadatan pada jam-jam sibuk.
“Misalnya angkutan berat hanya diperbolehkan di atas jam 10 malam sampai jam 5 pagi,” ujarnya.
Usulan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang perlu diperhitungkan bukan hanya kemampuan jembatan menahan beban kendaraan, tetapi juga kapasitas jalan dan persimpangan setelah kendaraan melintasi jembatan. Kendaraan yang dapat melintas berdasarkan aspek teknis belum tentu bisa bergerak lancar apabila memasuki ruas jalan yang padat.
Edi juga menyoroti urgensi pengoperasian Pelabuhan Kijing. Menurutnya, keberadaan pelabuhan tersebut perlu segera dioptimalkan agar pergerakan angkutan berat tidak terus membebani jalan-jalan di Kota Pontianak.
“Kenapa sih truk lewat Tanjung Raya? Karena pelabuhannya di sini. Pelabuhan sungai kan. Makanya saya selalu menyampaikan, kegiatan ini harus cepat difungsikan supaya beban Kota Pontianak terhadap angkutan berat ini tidak semakin parah, antrean dan sebagainya,” katanya.
Pernyataan Edi memperluas persoalan yang dihadapi pemerintah. Penanganan kemacetan tidak cukup hanya membagi akses kendaraan di dua jembatan, tetapi juga perlu mempertimbangkan waktu operasional angkutan berat, kapasitas jalan, serta pola distribusi logistik yang memengaruhi pergerakan truk di Pontianak dan Kubu Raya.
Di tengah persoalan tersebut, Ibrahim (42), warga Pontianak, meminta Gubernur Ria Norsan mempertimbangkan kembali kebijakan yang memperbolehkan kendaraan barang tertentu melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I. Ia menilai kondisi lalu lintas yang sudah padat perlu menjadi pertimbangan sebelum akses kendaraan ditambah.
“Saya selaku masyarakat merasa keberatan dengan kebijakan itu. Sebelum adanya kebijakan itu saja, Jembatan Kapuas I sudah macet. Ditambah lagi kalau kendaraan truk boleh melintasi, pasti tambah parah macetnya,” ungkap Ibrahim.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah truk yang menurut pengamatannya melintas tanpa pelat nomor, memiliki ban gundul, atau diduga tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan.
“Belum lagi kondisi kendaraan itu banyak yang tidak laik jalan. Boleh dilihat sendiri, berapa banyak truk-truk yang berseliweran tanpa uji KIR, tanpa plat, ban sudah gundul, bahkan ada yang bisa membahayakan kondisinya,” tambahnya.
Ibrahim meminta Gubernur Kalbar Ria Norsan turun langsung melihat kondisi lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I sebelum mempertahankan kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi di lapangan perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi pengaturan kendaraan barang.
“Kalau Pak Gubernur tak percaya, lihat saja langsung di lapangan, Pak,” ujarnya.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalbar, Slamet Widodo, mengingatkan bahwa penambahan akses kendaraan barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I perlu memperhitungkan kapasitas jalan dan persimpangan setelah jembatan. Menurutnya, kendaraan berat yang bergerak lebih lambat dapat memengaruhi jumlah kendaraan yang mampu melewati ruas jalan dalam satuan waktu.
“Salah satu alasan mengapa kendaraan berat bermuatan tidak diizinkan adalah menambah volume lalu lintas di Simpang Tanjung Raya karena kendaraan berat relatif berkecepatan lebih rendah dibandingkan kendaraan ringan sehingga volume lalu lintas yang dilewatkan per satuan waktu akan lebih kecil akibat adanya kendaraan berat,” jelas Slamet.
Ia menilai, persoalan kemacetan di kawasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kapasitas jembatan. Keberadaan Duplikasi Jembatan Kapuas I memang menambah kapasitas penyeberangan, tetapi arus kendaraan tetap harus melewati persimpangan yang memiliki keterbatasan kapasitas.
“Kapasitas jalan dengan adanya Duplikasi Jembatan Kapuas I menjadi dua kali. Sebelumnya hanya Jembatan Kapuas I untuk melewatkan arus lalu lintas menyeberang Sungai Kapuas Kecil untuk dua arah. Mengapa di simpang tersebut macet, masalah utama karena adanya simpang,” ujarnya.
Slamet menjelaskan, kapasitas simpang menjadi persoalan ketika arus kendaraan dari berbagai arah bertemu dalam jumlah besar. Karena itu, ia menilai penanganan kemacetan harus mencakup rekayasa lalu lintas dan penataan persimpangan, bukan hanya menambah kapasitas jembatan.
Ia juga menyoroti beban lalu lintas di Kubu Raya. Menurutnya, kendaraan berat dan kontainer yang tidak melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I tetap akan membebani jalan di wilayah tersebut, terlebih karena banyak gudang berada di Kubu Raya dan berdekatan dengan Pontianak.
“Gudang banyak berada di wilayah Kubu Raya yang berdekatan dengan Kota Pontianak, sehingga kendaraan berat dan kontainer akan tetap membebani jalan di Kubu Raya,” kata Slamet.
Slamet menilai pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas II perlu didorong, bahkan Jembatan Kapuas III juga perlu dipertimbangkan. Namun, penambahan jembatan harus disertai perencanaan persimpangan agar tidak menciptakan titik kemacetan baru.
“Tambahan yang penting, hindari simpang agar tidak terjadi kemacetan karena kapasitas simpang terbatas jika empat lengannya mempunyai volume yang besar di kemudian hari. Bahkan Jembatan Kapuas III juga perlu didorong,” katanya.
Selain pembangunan infrastruktur, Slamet menekankan perlunya jalur khusus kendaraan berat agar truk dan kontainer tidak terus memasuki kawasan perkotaan.
“Kendaraan berat seharusnya tidak memasuki kota, selanjutnya harus punya jalur sendiri untuk kendaraan berat. Mengapa kendaraan berat atau kontainer masih berkeliaran di tengah kota, karena tidak ada jalur tersendiri untuk kendaraan berat,” tegasnya.
Kebutuhan jalur khusus kendaraan berat tersebut juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai perencanaan transportasi dan distribusi logistik di Kalimantan Barat. Apakah pengaturan kendaraan di dua jembatan cukup untuk mengatasi persoalan, atau perlu diikuti pembangunan infrastruktur dan penataan jalur distribusi yang lebih menyeluruh?
Dalam konteks itu, peran empat anggota Komisi V DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat juga menjadi relevan untuk ditelusuri, terutama dalam mendorong dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur transportasi. Begitu pula optimalisasi Pelabuhan Kijing, yang menurut Edi perlu segera difungsikan agar beban angkutan berat terhadap Kota Pontianak tidak semakin parah.
Sorotan lain datang dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin. Ia menilai upaya mengurai kemacetan di Kubu Raya tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat, terutama ketika kendaraan barang diberi akses melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.
Menurut Heri, kemacetan sudah terjadi sebelum kebijakan baru diberlakukan. Karena itu, ia mempertanyakan apakah penambahan akses kendaraan barang benar-benar menyelesaikan persoalan atau justru menambah beban lalu lintas di Pontianak.
“Iya, kalau kita mau jujur. Kalau soal macet, jangan diceritakan lagi, hari ini saja tanpa ada tambahan kendaraan angkutan saja sudah macet, apalagi ditambah kendaraan angkutan. Tapi saya titik tekannya adalah keselamatan masyarakat,” ujar Heri.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mempertimbangkan potensi kemacetan di satu wilayah apabila kendaraan barang dibatasi melintasi jembatan lain. Menurutnya, kelayakan dan keselamatan jembatan harus dipastikan melalui kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau penilaiannya hanya berdasarkan, misalnya, jembatan tersebut tidak boleh dilalui kendaraan angkutan maka akan ada kemacetan di tempat lain, Jembatan Kapuas II di wilayah Kubu Raya. Kalau menurut saya bukan itu masalahnya, keselamatan itu lebih penting dari segalanya,” katanya.
Heri juga menyinggung risiko ketika jembatan dipadati kendaraan tanpa kajian keselamatan yang memadai. Ia mengingatkan peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai contoh pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan terkait infrastruktur jembatan. Namun, ia tidak menyatakan bahwa kondisi teknis jembatan tersebut sama dengan Jembatan Kapuas I.
“Jangan hanya karena ada desakan dari satu sisi, aspek keselamatannya belum dikaji, kalau terabaikan kalau lagi ramai atau crowded, misalnya terjadi seperti di Kalimantan Timur, Jembatan Kutai Kartanegara, itu kan bahaya. Itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Di tengah kemacetan yang dirasakan masyarakat Kubu Raya dan Pontianak, Heri juga menyoroti perlunya mendorong solusi infrastruktur jangka panjang. Pemerintah daerah, menurutnya, dapat mendesak pemerintah pusat membangun Duplikasi Jembatan Kapuas II atau mengusulkan alternatif lain. Terlebih, Kalimantan Barat memiliki empat wakil di Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.
Heri meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil keputusan. Baginya, kemacetan memang mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi keselamatan publik harus tetap menjadi pertimbangan utama.
“Kita tahu masyarakat terganggu karena kemacetan, baik di Kubu Raya maupun Pontianak, tapi memang kenyataannya seperti itu. Karena itu, menurut saya jangan emosi dulu. Jangan sekonyong-konyong. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Heri berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi IV DPRD Kalimantan Barat untuk dibahas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), ia ingin memastikan apakah pengaturan kendaraan barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I telah didukung kajian teknis.
“Tapi nanti saya pikir nanti di Komisi IV DPRD Provinsi akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan yang paling bertanggung jawab untuk melihat apakah sudah ada kajian atau belum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada sembari menunggu kejelasan mengenai kajian teknis dan langkah pemerintah untuk memastikan keselamatan penggunaan jembatan.
Persoalan ini juga mengingatkan pada kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II pada 2022. Saat itu, Pemerintah Provinsi Kalbar menerbitkan surat edaran untuk mengatur waktu operasional kendaraan barang guna mengatasi kemacetan di jalur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya saat itu, Odang Prasetyo, menyatakan pembatasan yang mulai diberlakukan pada 13 September 2022 secara bertahap membantu mengurai kemacetan. Sebelum pembatasan diterapkan, antrean kendaraan pada jam sibuk pagi dan sore hari disebut dapat mencapai 1,5 kilometer.
“Pasca diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II mulai 13 September 2022, kemacetan di lokasi itu perlahan sudah bisa teratasi dengan baik,” kata Odang, sebagaimana diberitakan Antara pada 2022.
Pada awal penerapan, pengawasan dilakukan melalui imbauan dan edukasi. Selanjutnya, Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3663DISHUB/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 menegaskan penindakan terhadap pengendara yang melanggar pembatasan operasional.
Kebijakan tersebut mengatur waktu operasional kendaraan roda enam atau lebih dan kontainer 20 kaki, sementara kontainer 40 kaki mendapat pengaturan waktu tersendiri. Pengaturan itu dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan arus kendaraan berat dengan lalu lintas masyarakat pada jam-jam sibuk.
Mantan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, yang mengaku terlibat langsung dalam pembahasan kebijakan tersebut, juga menyampaikan bahwa pengaturan waktu melintas pernah diterapkan pada pagi dan sore hari, ketika masyarakat berangkat dan pulang kerja serta mengantar anak ke sekolah.
“Sebenarnya Jembatan Kapuas II pernah diatur, jadi pada jam pagi dan sore (pergi dan pulang kantor serta jam mengantar anak pergi dan pulang sekolah di mana lalu lintas padat) truk dilarang lewat,” ujar Harisson.
Ia menyebut Dirlantas Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Mohammad Iqbal, turut mengawal kebijakan tersebut atas perintah langsung dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro. Menurut Harisson, pengaturan lalu lintas itu terbukti membantu mengatasi kemacetan, tetapi pelaksanaannya kemudian tidak dijaga secara konsisten.
“Kuncinya keseriusan petugas untuk menjaga pengaturan lalu lintas yang sudah diterbitkan, dan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya,” kata Harisson.
Pengalaman pada 2022 tersebut memperlihatkan bahwa pengaturan operasional kendaraan barang pernah digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan kemacetan di Kapuas II. Namun, kondisi dan karakteristik setiap jembatan serta jaringan jalan perlu dinilai sesuai situasinya masing-masing. Keberhasilan kebijakan terdahulu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengaturan terbaru akan memberikan hasil yang sama.
Di sinilah pertanyaan mengenai kebijakan Ria Norsan menjadi relevan. Jika pembatasan kendaraan barang di Kapuas II pernah disebut berhasil mengurangi kepadatan, apakah membuka akses bagi kendaraan barang tertentu melalui Duplikasi Jembatan Kapuas I telah disertai perhitungan mengenai kapasitas jalan dan persimpangan di Pontianak?
Pembagian arus mungkin menjadi salah satu cara mengurangi penumpukan kendaraan di Kubu Raya. Namun, tanpa pengelolaan arus yang terintegrasi, pengawasan kendaraan yang laik jalan, serta kajian keselamatan dan kapasitas infrastruktur, persoalan kemacetan berpotensi hanya bergeser dari satu titik ke titik lainnya.
Karena itu, kebijakan ini tidak cukup dinilai dari apakah kendaraan barang dapat melewati jembatan yang sebelumnya dibatasi. Ukuran keberhasilannya juga perlu dilihat dari kondisi lalu lintas di kedua wilayah, keselamatan pengguna jalan, serta kemampuan pemerintah memastikan bahwa beban kendaraan tidak sekadar dialihkan tanpa solusi yang menyeluruh. (Tim Liputan)
KALBARONLINE.com – Kebijakan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan yang membuka akses bagi kendaraan barang tertentu melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I memunculkan pertanyaan baru. Kebijakan tersebut diharapkan mengurangi kepadatan kendaraan di Jembatan Kapuas II, Kubu Raya. Namun, ketika kemacetan di sejumlah persimpangan Pontianak sudah menjadi keluhan sehari-hari, muncul pertanyaan apakah pembagian arus tersebut benar-benar menyelesaikan masalah atau justru berpotensi menambah beban lalu lintas di wilayah kota.
Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B mengatur penggunaan Jembatan Kapuas I dan duplikasinya untuk jenis kendaraan tertentu. Dalam pengaturan tersebut, kendaraan barang roda empat, termasuk pikap dan truk angkel bermuatan, diarahkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus, mengatakan aturan tersebut terlebih dahulu diuji coba pada 8–14 Oktober 2026 sebelum berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya membagi arus kendaraan yang selama ini terkonsentrasi di Jembatan Kapuas II.
Bupati Kubu Raya Sujiwo sebelumnya menjelaskan, sebagian kendaraan barang selama ini hampir tidak menggunakan Jembatan Kapuas I sehingga arus kendaraan barang menumpuk di Kapuas II. Ia berharap pembukaan akses secara terbatas dapat membantu mengurangi kepadatan di jalur Ambawang, Simpang Kapur, Jembatan Kapuas II hingga Simpang Adi Sucipto.
“Alhamdulillah, saya terima kasih kepada Pak Wali Kota dan Pak Gubernur yang sudah akan memberlakukan berkaitan dengan beberapa jenis armada yang boleh melewati Jembatan Kapuas I. Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba,” kata Sujiwo di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/10/2026).
Menurut Sujiwo, pembagian arus merupakan langkah yang dapat segera dilakukan sembari menyiapkan solusi infrastruktur jangka panjang. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga merencanakan pelebaran jalan, jalur alternatif bagi sepeda motor, serta pembangunan jalan layang atau flyover di Simpang Kapur dan Simpang Adi Sucipto.
Namun, kebijakan yang diharapkan mengurangi beban lalu lintas di Kubu Raya itu berhadapan dengan persoalan lain di Pontianak. Kemacetan di sekitar Simpang Tanjungpura dan Simpang Tanjung Raya telah menjadi keluhan pengguna jalan, bahkan sebelum pengaturan baru tersebut berlaku efektif.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan kendaraan barang. Menurutnya, kelayakan jembatan untuk dilalui kendaraan juga perlu merujuk pada rekomendasi teknis dari Kepala Balai.
“Yang penting kalau saya adalah pertama memang melihat dari aspek kelancaran dan keselamatan. Yang kedua, dari rekomendasi Kepala Balai, apakah jembatan yang ada ini memungkinkan dilewati,” kata Edi.
Ia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi yang dirujuknya, Duplikasi Jembatan Kapuas I memungkinkan dilalui kendaraan berat, sedangkan jembatan lama tetap memiliki batas maksimal beban delapan ton.
Meski demikian, Edi menilai pengaturan kendaraan berat tetap perlu mempertimbangkan kondisi lalu lintas di jalan yang terhubung dengan jembatan. Ia menyinggung kemacetan di kawasan Tanjung Raya yang kerap meningkat ketika pergerakan kendaraan menuju dan dari pelabuhan bertambah.
Sebagai salah satu opsi, Edi mengusulkan pembatasan waktu operasional kendaraan berat agar tidak menambah kepadatan pada jam-jam sibuk.
“Misalnya angkutan berat hanya diperbolehkan di atas jam 10 malam sampai jam 5 pagi,” ujarnya.
Usulan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang perlu diperhitungkan bukan hanya kemampuan jembatan menahan beban kendaraan, tetapi juga kapasitas jalan dan persimpangan setelah kendaraan melintasi jembatan. Kendaraan yang dapat melintas berdasarkan aspek teknis belum tentu bisa bergerak lancar apabila memasuki ruas jalan yang padat.
Edi juga menyoroti urgensi pengoperasian Pelabuhan Kijing. Menurutnya, keberadaan pelabuhan tersebut perlu segera dioptimalkan agar pergerakan angkutan berat tidak terus membebani jalan-jalan di Kota Pontianak.
“Kenapa sih truk lewat Tanjung Raya? Karena pelabuhannya di sini. Pelabuhan sungai kan. Makanya saya selalu menyampaikan, kegiatan ini harus cepat difungsikan supaya beban Kota Pontianak terhadap angkutan berat ini tidak semakin parah, antrean dan sebagainya,” katanya.
Pernyataan Edi memperluas persoalan yang dihadapi pemerintah. Penanganan kemacetan tidak cukup hanya membagi akses kendaraan di dua jembatan, tetapi juga perlu mempertimbangkan waktu operasional angkutan berat, kapasitas jalan, serta pola distribusi logistik yang memengaruhi pergerakan truk di Pontianak dan Kubu Raya.
Di tengah persoalan tersebut, Ibrahim (42), warga Pontianak, meminta Gubernur Ria Norsan mempertimbangkan kembali kebijakan yang memperbolehkan kendaraan barang tertentu melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I. Ia menilai kondisi lalu lintas yang sudah padat perlu menjadi pertimbangan sebelum akses kendaraan ditambah.
“Saya selaku masyarakat merasa keberatan dengan kebijakan itu. Sebelum adanya kebijakan itu saja, Jembatan Kapuas I sudah macet. Ditambah lagi kalau kendaraan truk boleh melintasi, pasti tambah parah macetnya,” ungkap Ibrahim.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah truk yang menurut pengamatannya melintas tanpa pelat nomor, memiliki ban gundul, atau diduga tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan.
“Belum lagi kondisi kendaraan itu banyak yang tidak laik jalan. Boleh dilihat sendiri, berapa banyak truk-truk yang berseliweran tanpa uji KIR, tanpa plat, ban sudah gundul, bahkan ada yang bisa membahayakan kondisinya,” tambahnya.
Ibrahim meminta Gubernur Kalbar Ria Norsan turun langsung melihat kondisi lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I sebelum mempertahankan kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi di lapangan perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi pengaturan kendaraan barang.
“Kalau Pak Gubernur tak percaya, lihat saja langsung di lapangan, Pak,” ujarnya.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalbar, Slamet Widodo, mengingatkan bahwa penambahan akses kendaraan barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I perlu memperhitungkan kapasitas jalan dan persimpangan setelah jembatan. Menurutnya, kendaraan berat yang bergerak lebih lambat dapat memengaruhi jumlah kendaraan yang mampu melewati ruas jalan dalam satuan waktu.
“Salah satu alasan mengapa kendaraan berat bermuatan tidak diizinkan adalah menambah volume lalu lintas di Simpang Tanjung Raya karena kendaraan berat relatif berkecepatan lebih rendah dibandingkan kendaraan ringan sehingga volume lalu lintas yang dilewatkan per satuan waktu akan lebih kecil akibat adanya kendaraan berat,” jelas Slamet.
Ia menilai, persoalan kemacetan di kawasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kapasitas jembatan. Keberadaan Duplikasi Jembatan Kapuas I memang menambah kapasitas penyeberangan, tetapi arus kendaraan tetap harus melewati persimpangan yang memiliki keterbatasan kapasitas.
“Kapasitas jalan dengan adanya Duplikasi Jembatan Kapuas I menjadi dua kali. Sebelumnya hanya Jembatan Kapuas I untuk melewatkan arus lalu lintas menyeberang Sungai Kapuas Kecil untuk dua arah. Mengapa di simpang tersebut macet, masalah utama karena adanya simpang,” ujarnya.
Slamet menjelaskan, kapasitas simpang menjadi persoalan ketika arus kendaraan dari berbagai arah bertemu dalam jumlah besar. Karena itu, ia menilai penanganan kemacetan harus mencakup rekayasa lalu lintas dan penataan persimpangan, bukan hanya menambah kapasitas jembatan.
Ia juga menyoroti beban lalu lintas di Kubu Raya. Menurutnya, kendaraan berat dan kontainer yang tidak melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I tetap akan membebani jalan di wilayah tersebut, terlebih karena banyak gudang berada di Kubu Raya dan berdekatan dengan Pontianak.
“Gudang banyak berada di wilayah Kubu Raya yang berdekatan dengan Kota Pontianak, sehingga kendaraan berat dan kontainer akan tetap membebani jalan di Kubu Raya,” kata Slamet.
Slamet menilai pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas II perlu didorong, bahkan Jembatan Kapuas III juga perlu dipertimbangkan. Namun, penambahan jembatan harus disertai perencanaan persimpangan agar tidak menciptakan titik kemacetan baru.
“Tambahan yang penting, hindari simpang agar tidak terjadi kemacetan karena kapasitas simpang terbatas jika empat lengannya mempunyai volume yang besar di kemudian hari. Bahkan Jembatan Kapuas III juga perlu didorong,” katanya.
Selain pembangunan infrastruktur, Slamet menekankan perlunya jalur khusus kendaraan berat agar truk dan kontainer tidak terus memasuki kawasan perkotaan.
“Kendaraan berat seharusnya tidak memasuki kota, selanjutnya harus punya jalur sendiri untuk kendaraan berat. Mengapa kendaraan berat atau kontainer masih berkeliaran di tengah kota, karena tidak ada jalur tersendiri untuk kendaraan berat,” tegasnya.
Kebutuhan jalur khusus kendaraan berat tersebut juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai perencanaan transportasi dan distribusi logistik di Kalimantan Barat. Apakah pengaturan kendaraan di dua jembatan cukup untuk mengatasi persoalan, atau perlu diikuti pembangunan infrastruktur dan penataan jalur distribusi yang lebih menyeluruh?
Dalam konteks itu, peran empat anggota Komisi V DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat juga menjadi relevan untuk ditelusuri, terutama dalam mendorong dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur transportasi. Begitu pula optimalisasi Pelabuhan Kijing, yang menurut Edi perlu segera difungsikan agar beban angkutan berat terhadap Kota Pontianak tidak semakin parah.
Sorotan lain datang dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin. Ia menilai upaya mengurai kemacetan di Kubu Raya tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat, terutama ketika kendaraan barang diberi akses melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.
Menurut Heri, kemacetan sudah terjadi sebelum kebijakan baru diberlakukan. Karena itu, ia mempertanyakan apakah penambahan akses kendaraan barang benar-benar menyelesaikan persoalan atau justru menambah beban lalu lintas di Pontianak.
“Iya, kalau kita mau jujur. Kalau soal macet, jangan diceritakan lagi, hari ini saja tanpa ada tambahan kendaraan angkutan saja sudah macet, apalagi ditambah kendaraan angkutan. Tapi saya titik tekannya adalah keselamatan masyarakat,” ujar Heri.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mempertimbangkan potensi kemacetan di satu wilayah apabila kendaraan barang dibatasi melintasi jembatan lain. Menurutnya, kelayakan dan keselamatan jembatan harus dipastikan melalui kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau penilaiannya hanya berdasarkan, misalnya, jembatan tersebut tidak boleh dilalui kendaraan angkutan maka akan ada kemacetan di tempat lain, Jembatan Kapuas II di wilayah Kubu Raya. Kalau menurut saya bukan itu masalahnya, keselamatan itu lebih penting dari segalanya,” katanya.
Heri juga menyinggung risiko ketika jembatan dipadati kendaraan tanpa kajian keselamatan yang memadai. Ia mengingatkan peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai contoh pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan terkait infrastruktur jembatan. Namun, ia tidak menyatakan bahwa kondisi teknis jembatan tersebut sama dengan Jembatan Kapuas I.
“Jangan hanya karena ada desakan dari satu sisi, aspek keselamatannya belum dikaji, kalau terabaikan kalau lagi ramai atau crowded, misalnya terjadi seperti di Kalimantan Timur, Jembatan Kutai Kartanegara, itu kan bahaya. Itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Di tengah kemacetan yang dirasakan masyarakat Kubu Raya dan Pontianak, Heri juga menyoroti perlunya mendorong solusi infrastruktur jangka panjang. Pemerintah daerah, menurutnya, dapat mendesak pemerintah pusat membangun Duplikasi Jembatan Kapuas II atau mengusulkan alternatif lain. Terlebih, Kalimantan Barat memiliki empat wakil di Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.
Heri meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil keputusan. Baginya, kemacetan memang mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi keselamatan publik harus tetap menjadi pertimbangan utama.
“Kita tahu masyarakat terganggu karena kemacetan, baik di Kubu Raya maupun Pontianak, tapi memang kenyataannya seperti itu. Karena itu, menurut saya jangan emosi dulu. Jangan sekonyong-konyong. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Heri berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi IV DPRD Kalimantan Barat untuk dibahas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), ia ingin memastikan apakah pengaturan kendaraan barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I telah didukung kajian teknis.
“Tapi nanti saya pikir nanti di Komisi IV DPRD Provinsi akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan yang paling bertanggung jawab untuk melihat apakah sudah ada kajian atau belum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada sembari menunggu kejelasan mengenai kajian teknis dan langkah pemerintah untuk memastikan keselamatan penggunaan jembatan.
Persoalan ini juga mengingatkan pada kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II pada 2022. Saat itu, Pemerintah Provinsi Kalbar menerbitkan surat edaran untuk mengatur waktu operasional kendaraan barang guna mengatasi kemacetan di jalur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya saat itu, Odang Prasetyo, menyatakan pembatasan yang mulai diberlakukan pada 13 September 2022 secara bertahap membantu mengurai kemacetan. Sebelum pembatasan diterapkan, antrean kendaraan pada jam sibuk pagi dan sore hari disebut dapat mencapai 1,5 kilometer.
“Pasca diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II mulai 13 September 2022, kemacetan di lokasi itu perlahan sudah bisa teratasi dengan baik,” kata Odang, sebagaimana diberitakan Antara pada 2022.
Pada awal penerapan, pengawasan dilakukan melalui imbauan dan edukasi. Selanjutnya, Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3663DISHUB/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 menegaskan penindakan terhadap pengendara yang melanggar pembatasan operasional.
Kebijakan tersebut mengatur waktu operasional kendaraan roda enam atau lebih dan kontainer 20 kaki, sementara kontainer 40 kaki mendapat pengaturan waktu tersendiri. Pengaturan itu dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan arus kendaraan berat dengan lalu lintas masyarakat pada jam-jam sibuk.
Mantan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, yang mengaku terlibat langsung dalam pembahasan kebijakan tersebut, juga menyampaikan bahwa pengaturan waktu melintas pernah diterapkan pada pagi dan sore hari, ketika masyarakat berangkat dan pulang kerja serta mengantar anak ke sekolah.
“Sebenarnya Jembatan Kapuas II pernah diatur, jadi pada jam pagi dan sore (pergi dan pulang kantor serta jam mengantar anak pergi dan pulang sekolah di mana lalu lintas padat) truk dilarang lewat,” ujar Harisson.
Ia menyebut Dirlantas Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Mohammad Iqbal, turut mengawal kebijakan tersebut atas perintah langsung dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro. Menurut Harisson, pengaturan lalu lintas itu terbukti membantu mengatasi kemacetan, tetapi pelaksanaannya kemudian tidak dijaga secara konsisten.
“Kuncinya keseriusan petugas untuk menjaga pengaturan lalu lintas yang sudah diterbitkan, dan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya,” kata Harisson.
Pengalaman pada 2022 tersebut memperlihatkan bahwa pengaturan operasional kendaraan barang pernah digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan kemacetan di Kapuas II. Namun, kondisi dan karakteristik setiap jembatan serta jaringan jalan perlu dinilai sesuai situasinya masing-masing. Keberhasilan kebijakan terdahulu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengaturan terbaru akan memberikan hasil yang sama.
Di sinilah pertanyaan mengenai kebijakan Ria Norsan menjadi relevan. Jika pembatasan kendaraan barang di Kapuas II pernah disebut berhasil mengurangi kepadatan, apakah membuka akses bagi kendaraan barang tertentu melalui Duplikasi Jembatan Kapuas I telah disertai perhitungan mengenai kapasitas jalan dan persimpangan di Pontianak?
Pembagian arus mungkin menjadi salah satu cara mengurangi penumpukan kendaraan di Kubu Raya. Namun, tanpa pengelolaan arus yang terintegrasi, pengawasan kendaraan yang laik jalan, serta kajian keselamatan dan kapasitas infrastruktur, persoalan kemacetan berpotensi hanya bergeser dari satu titik ke titik lainnya.
Karena itu, kebijakan ini tidak cukup dinilai dari apakah kendaraan barang dapat melewati jembatan yang sebelumnya dibatasi. Ukuran keberhasilannya juga perlu dilihat dari kondisi lalu lintas di kedua wilayah, keselamatan pengguna jalan, serta kemampuan pemerintah memastikan bahwa beban kendaraan tidak sekadar dialihkan tanpa solusi yang menyeluruh. (Tim Liputan)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini