Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
ria norsan
Ria Norsan Perpanjang Uji Coba Pengaturan Truk Berat di Duplikasi Jembatan Kapuas I
Ria Norsan Perpanjang Uji Coba Pengaturan Truk Berat di Duplikasi Jembatan Kapuas I
Thursday, 15/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memperpanjang masa uji coba pengaturan kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Kota Pontianak. Kebijakan ini sebelumnya diterapkan untuk membantu mengurai kemacetan di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, dengan mengatur kembali akses kendaraan angkutan barang.

Perpanjangan dilakukan setelah masa uji coba berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalbar berakhir. Pemerintah akan mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sebelum menentukan apakah pengaturan dilanjutkan atau dikembalikan seperti semula.

“Untuk sementara, uji coba kita perpanjang dulu sambil kita rapat dengan Dishub Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bupati Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Dirlantas Polda Kalbar, serta melibatkan DPRD Kalbar,” ujar Norsan saat meninjau penerapan pengaturan kendaraan tersebut.

Kebijakan ini berawal dari upaya mengurai kepadatan di Jembatan Kapuas II, Kubu Raya, melalui pembukaan akses bagi jenis kendaraan tertentu di Duplikasi Jembatan Kapuas I. Namun, penerapannya juga menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi arus kendaraan di jalan-jalan Kota Pontianak.

Melalui Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B, kendaraan angkutan barang roda empat, seperti pikap dan truk angkel bermuatan, diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I. Sementara itu, Jembatan Kapuas I atau jembatan lama tetap memiliki pengaturan tersendiri sesuai jenis kendaraan dan batasan tonase.

Norsan mengatakan, keputusan untuk melanjutkan kebijakan tersebut atau mengembalikannya seperti semula akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi bersama. Pemerintah perlu melihat dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di kedua wilayah, bukan hanya pada satu titik kemacetan.

“Setelah rapat, kita berembuk dan baru mengambil keputusan, apakah pengaturan ini dilanjutkan berdasarkan hasil uji coba atau dikembalikan seperti semula. Jadi, tidak ada maksud untuk mempersulit masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, pengaturan yang sedang diuji coba mencakup kendaraan dari pusat Kota Pontianak melalui Jalan Pahlawan, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Tanjungpura yang hendak menuju Duplikasi Jembatan Kapuas I ke arah Tanjung Raya.

“Jadi, ini hanya untuk naik dari arah kota menuju Duplikasi Jembatan Kapuas I ke Tanjung Raya. Jangan salah, aturan lama tetap kita pertahankan, tidak kita ubah,” tegasnya.

Selain mempertimbangkan kelancaran arus kendaraan, pemerintah juga akan memperhatikan kondisi konstruksi Jembatan Kapuas I dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kalbar, Syarif Ishak Ali Almutahar, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berkoordinasi agar pengaturan kendaraan tersebut menghasilkan kesepakatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia mengatakan, pembukaan akses kendaraan tertentu berawal dari permintaan Bupati Kubu Raya sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan. DPRD juga telah mendorong koordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Kami mohon Pemprov umumnya, khususnya Kota Pontianak dan Kubu Raya, agar kejadian ini menjadi hasil kesepakatan,” ujarnya.

Syarif Ishak menilai, pembukaan akses bagi kendaraan dari arah seberang yang hendak masuk ke Pontianak berpotensi membantu mengurai kepadatan. Meski demikian, koordinasi dan evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru di kawasan lain.

Perpanjangan uji coba ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menilai apakah pengaturan kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I benar-benar membantu mengurangi kemacetan di Kubu Raya tanpa menambah beban lalu lintas di Pontianak. (Lid)


Ria Norsan Buka Peluang Cabut SE Jembatan Kapuas I Jika Tak Efektif Urai Kemacetan
Ria Norsan Buka Peluang Cabut SE Jembatan Kapuas I Jika Tak Efektif Urai Kemacetan
Monday, 12/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan uji coba operasional kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I dapat dicabut jika dinilai tidak efektif mengurai kemacetan.

Kebijakan tersebut sebelumnya menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Norsan menjelaskan, pengaturan lalu lintas itu diterapkan untuk mengurai kemacetan di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, serta Jembatan Kapuas I di Kota Pontianak.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B. Dalam ketentuannya, kendaraan angkutan barang roda empat berupa pikap dan truk angkel bermuatan diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Sementara itu, kendaraan khusus roda enam tanpa muatan diizinkan melintas, kecuali pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB.

Adapun Jembatan Kapuas I atau jembatan lama diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan roda empat ringan, serta pikap tanpa muatan. Kendaraan berat dengan tonase di atas delapan ton tetap dilarang melintas demi menjaga keselamatan konstruksi jembatan.

Kebijakan tersebut masih dalam masa uji coba pada 8–14 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.

“Ini baru uji coba. Nanti kita lihat hasilnya. Kalau ternyata masih menimbulkan kemacetan, akan kita evaluasi dan mungkin surat edarannya akan kita cabut,” kata Norsan, Senin (12/10/2026).

Ia memastikan, pengaturan lalu lintas tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kondisi struktur jembatan dan berbagai aspek lainnya. Menurutnya, kebijakan perlu diuji terlebih dahulu untuk mengetahui dampaknya di lapangan sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

Norsan juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan, setiap surat edaran yang diterbitkan telah melalui kajian sebelum diterapkan dan dievaluasi.

“Masyarakat jangan beranggapan yang macam-macam dulu. Sabar dulu. Setiap kali mengeluarkan edaran, semuanya sudah dikaji terlebih dahulu, kemudian dicoba. Setelah itu baru kita evaluasi,” ujarnya.

Norsan menambahkan, kebijakan tersebut bukan bertujuan menyulitkan masyarakat, melainkan mencari solusi atas persoalan kemacetan yang terjadi.

“Tidak ada pimpinan yang ingin menyengsarakan masyarakat. Kita semua ingin masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sejahtera,” tutupnya. (Lid)

Ria Norsan Atasi Macet Kubu Raya atau Tambah Beban Pontianak?
Ria Norsan Atasi Macet Kubu Raya atau Tambah Beban Pontianak?
Friday, 09/10/2026

KALBARONLINE.com – Kebijakan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan yang membuka akses bagi kendaraan barang tertentu melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I memunculkan pertanyaan baru. Kebijakan tersebut diharapkan mengurangi kepadatan kendaraan di Jembatan Kapuas II, Kubu Raya. Namun, ketika kemacetan di sejumlah persimpangan Pontianak sudah menjadi keluhan sehari-hari, muncul pertanyaan apakah pembagian arus tersebut benar-benar menyelesaikan masalah atau justru berpotensi menambah beban lalu lintas di wilayah kota.

Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B mengatur penggunaan Jembatan Kapuas I dan duplikasinya untuk jenis kendaraan tertentu. Dalam pengaturan tersebut, kendaraan barang roda empat, termasuk pikap dan truk angkel bermuatan, diarahkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus, mengatakan aturan tersebut terlebih dahulu diuji coba pada 8–14 Oktober 2026 sebelum berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya membagi arus kendaraan yang selama ini terkonsentrasi di Jembatan Kapuas II.

Bupati Kubu Raya Sujiwo sebelumnya menjelaskan, sebagian kendaraan barang selama ini hampir tidak menggunakan Jembatan Kapuas I sehingga arus kendaraan barang menumpuk di Kapuas II. Ia berharap pembukaan akses secara terbatas dapat membantu mengurangi kepadatan di jalur Ambawang, Simpang Kapur, Jembatan Kapuas II hingga Simpang Adi Sucipto.

“Alhamdulillah, saya terima kasih kepada Pak Wali Kota dan Pak Gubernur yang sudah akan memberlakukan berkaitan dengan beberapa jenis armada yang boleh melewati Jembatan Kapuas I. Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba,” kata Sujiwo di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/10/2026).

Menurut Sujiwo, pembagian arus merupakan langkah yang dapat segera dilakukan sembari menyiapkan solusi infrastruktur jangka panjang. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga merencanakan pelebaran jalan, jalur alternatif bagi sepeda motor, serta pembangunan jalan layang atau flyover di Simpang Kapur dan Simpang Adi Sucipto.

Namun, kebijakan yang diharapkan mengurangi beban lalu lintas di Kubu Raya itu berhadapan dengan persoalan lain di Pontianak. Kemacetan di sekitar Simpang Tanjungpura dan Simpang Tanjung Raya telah menjadi keluhan pengguna jalan, bahkan sebelum pengaturan baru tersebut berlaku efektif.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan kendaraan barang. Menurutnya, kelayakan jembatan untuk dilalui kendaraan juga perlu merujuk pada rekomendasi teknis dari Kepala Balai.

“Yang penting kalau saya adalah pertama memang melihat dari aspek kelancaran dan keselamatan. Yang kedua, dari rekomendasi Kepala Balai, apakah jembatan yang ada ini memungkinkan dilewati,” kata Edi.

Ia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi yang dirujuknya, Duplikasi Jembatan Kapuas I memungkinkan dilalui kendaraan berat, sedangkan jembatan lama tetap memiliki batas maksimal beban delapan ton.

Meski demikian, Edi menilai pengaturan kendaraan berat tetap perlu mempertimbangkan kondisi lalu lintas di jalan yang terhubung dengan jembatan. Ia menyinggung kemacetan di kawasan Tanjung Raya yang kerap meningkat ketika pergerakan kendaraan menuju dan dari pelabuhan bertambah.

Sebagai salah satu opsi, Edi mengusulkan pembatasan waktu operasional kendaraan berat agar tidak menambah kepadatan pada jam-jam sibuk.

“Misalnya angkutan berat hanya diperbolehkan di atas jam 10 malam sampai jam 5 pagi,” ujarnya.

Usulan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang perlu diperhitungkan bukan hanya kemampuan jembatan menahan beban kendaraan, tetapi juga kapasitas jalan dan persimpangan setelah kendaraan melintasi jembatan. Kendaraan yang dapat melintas berdasarkan aspek teknis belum tentu bisa bergerak lancar apabila memasuki ruas jalan yang padat.

Edi juga menyoroti urgensi pengoperasian Pelabuhan Kijing. Menurutnya, keberadaan pelabuhan tersebut perlu segera dioptimalkan agar pergerakan angkutan berat tidak terus membebani jalan-jalan di Kota Pontianak.

“Kenapa sih truk lewat Tanjung Raya? Karena pelabuhannya di sini. Pelabuhan sungai kan. Makanya saya selalu menyampaikan, kegiatan ini harus cepat difungsikan supaya beban Kota Pontianak terhadap angkutan berat ini tidak semakin parah, antrean dan sebagainya,” katanya.

Pernyataan Edi memperluas persoalan yang dihadapi pemerintah. Penanganan kemacetan tidak cukup hanya membagi akses kendaraan di dua jembatan, tetapi juga perlu mempertimbangkan waktu operasional angkutan berat, kapasitas jalan, serta pola distribusi logistik yang memengaruhi pergerakan truk di Pontianak dan Kubu Raya.

Di tengah persoalan tersebut, Ibrahim (42), warga Pontianak, meminta Gubernur Ria Norsan mempertimbangkan kembali kebijakan yang memperbolehkan kendaraan barang tertentu melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I. Ia menilai kondisi lalu lintas yang sudah padat perlu menjadi pertimbangan sebelum akses kendaraan ditambah.

“Saya selaku masyarakat merasa keberatan dengan kebijakan itu. Sebelum adanya kebijakan itu saja, Jembatan Kapuas I sudah macet. Ditambah lagi kalau kendaraan truk boleh melintasi, pasti tambah parah macetnya,” ungkap Ibrahim.

Ia juga menyoroti kondisi sejumlah truk yang menurut pengamatannya melintas tanpa pelat nomor, memiliki ban gundul, atau diduga tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan.

“Belum lagi kondisi kendaraan itu banyak yang tidak laik jalan. Boleh dilihat sendiri, berapa banyak truk-truk yang berseliweran tanpa uji KIR, tanpa plat, ban sudah gundul, bahkan ada yang bisa membahayakan kondisinya,” tambahnya.

Ibrahim meminta Gubernur Kalbar Ria Norsan turun langsung melihat kondisi lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I sebelum mempertahankan kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi di lapangan perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi pengaturan kendaraan barang.

“Kalau Pak Gubernur tak percaya, lihat saja langsung di lapangan, Pak,” ujarnya.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalbar, Slamet Widodo, mengingatkan bahwa penambahan akses kendaraan barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I perlu memperhitungkan kapasitas jalan dan persimpangan setelah jembatan. Menurutnya, kendaraan berat yang bergerak lebih lambat dapat memengaruhi jumlah kendaraan yang mampu melewati ruas jalan dalam satuan waktu.

“Salah satu alasan mengapa kendaraan berat bermuatan tidak diizinkan adalah menambah volume lalu lintas di Simpang Tanjung Raya karena kendaraan berat relatif berkecepatan lebih rendah dibandingkan kendaraan ringan sehingga volume lalu lintas yang dilewatkan per satuan waktu akan lebih kecil akibat adanya kendaraan berat,” jelas Slamet.

Ia menilai, persoalan kemacetan di kawasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kapasitas jembatan. Keberadaan Duplikasi Jembatan Kapuas I memang menambah kapasitas penyeberangan, tetapi arus kendaraan tetap harus melewati persimpangan yang memiliki keterbatasan kapasitas.

“Kapasitas jalan dengan adanya Duplikasi Jembatan Kapuas I menjadi dua kali. Sebelumnya hanya Jembatan Kapuas I untuk melewatkan arus lalu lintas menyeberang Sungai Kapuas Kecil untuk dua arah. Mengapa di simpang tersebut macet, masalah utama karena adanya simpang,” ujarnya.

Slamet menjelaskan, kapasitas simpang menjadi persoalan ketika arus kendaraan dari berbagai arah bertemu dalam jumlah besar. Karena itu, ia menilai penanganan kemacetan harus mencakup rekayasa lalu lintas dan penataan persimpangan, bukan hanya menambah kapasitas jembatan.

Ia juga menyoroti beban lalu lintas di Kubu Raya. Menurutnya, kendaraan berat dan kontainer yang tidak melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I tetap akan membebani jalan di wilayah tersebut, terlebih karena banyak gudang berada di Kubu Raya dan berdekatan dengan Pontianak.

“Gudang banyak berada di wilayah Kubu Raya yang berdekatan dengan Kota Pontianak, sehingga kendaraan berat dan kontainer akan tetap membebani jalan di Kubu Raya,” kata Slamet.

Slamet menilai pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas II perlu didorong, bahkan Jembatan Kapuas III juga perlu dipertimbangkan. Namun, penambahan jembatan harus disertai perencanaan persimpangan agar tidak menciptakan titik kemacetan baru.

“Tambahan yang penting, hindari simpang agar tidak terjadi kemacetan karena kapasitas simpang terbatas jika empat lengannya mempunyai volume yang besar di kemudian hari. Bahkan Jembatan Kapuas III juga perlu didorong,” katanya.

Selain pembangunan infrastruktur, Slamet menekankan perlunya jalur khusus kendaraan berat agar truk dan kontainer tidak terus memasuki kawasan perkotaan.

“Kendaraan berat seharusnya tidak memasuki kota, selanjutnya harus punya jalur sendiri untuk kendaraan berat. Mengapa kendaraan berat atau kontainer masih berkeliaran di tengah kota, karena tidak ada jalur tersendiri untuk kendaraan berat,” tegasnya.

Kebutuhan jalur khusus kendaraan berat tersebut juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai perencanaan transportasi dan distribusi logistik di Kalimantan Barat. Apakah pengaturan kendaraan di dua jembatan cukup untuk mengatasi persoalan, atau perlu diikuti pembangunan infrastruktur dan penataan jalur distribusi yang lebih menyeluruh?

Dalam konteks itu, peran empat anggota Komisi V DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat juga menjadi relevan untuk ditelusuri, terutama dalam mendorong dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur transportasi. Begitu pula optimalisasi Pelabuhan Kijing, yang menurut Edi perlu segera difungsikan agar beban angkutan berat terhadap Kota Pontianak tidak semakin parah.

Sorotan lain datang dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin. Ia menilai upaya mengurai kemacetan di Kubu Raya tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat, terutama ketika kendaraan barang diberi akses melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Menurut Heri, kemacetan sudah terjadi sebelum kebijakan baru diberlakukan. Karena itu, ia mempertanyakan apakah penambahan akses kendaraan barang benar-benar menyelesaikan persoalan atau justru menambah beban lalu lintas di Pontianak.

“Iya, kalau kita mau jujur. Kalau soal macet, jangan diceritakan lagi, hari ini saja tanpa ada tambahan kendaraan angkutan saja sudah macet, apalagi ditambah kendaraan angkutan. Tapi saya titik tekannya adalah keselamatan masyarakat,” ujar Heri.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mempertimbangkan potensi kemacetan di satu wilayah apabila kendaraan barang dibatasi melintasi jembatan lain. Menurutnya, kelayakan dan keselamatan jembatan harus dipastikan melalui kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau penilaiannya hanya berdasarkan, misalnya, jembatan tersebut tidak boleh dilalui kendaraan angkutan maka akan ada kemacetan di tempat lain, Jembatan Kapuas II di wilayah Kubu Raya. Kalau menurut saya bukan itu masalahnya, keselamatan itu lebih penting dari segalanya,” katanya.

Heri juga menyinggung risiko ketika jembatan dipadati kendaraan tanpa kajian keselamatan yang memadai. Ia mengingatkan peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai contoh pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan terkait infrastruktur jembatan. Namun, ia tidak menyatakan bahwa kondisi teknis jembatan tersebut sama dengan Jembatan Kapuas I.

“Jangan hanya karena ada desakan dari satu sisi, aspek keselamatannya belum dikaji, kalau terabaikan kalau lagi ramai atau crowded, misalnya terjadi seperti di Kalimantan Timur, Jembatan Kutai Kartanegara, itu kan bahaya. Itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.

Di tengah kemacetan yang dirasakan masyarakat Kubu Raya dan Pontianak, Heri juga menyoroti perlunya mendorong solusi infrastruktur jangka panjang. Pemerintah daerah, menurutnya, dapat mendesak pemerintah pusat membangun Duplikasi Jembatan Kapuas II atau mengusulkan alternatif lain. Terlebih, Kalimantan Barat memiliki empat wakil di Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.

Heri meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil keputusan. Baginya, kemacetan memang mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi keselamatan publik harus tetap menjadi pertimbangan utama.

“Kita tahu masyarakat terganggu karena kemacetan, baik di Kubu Raya maupun Pontianak, tapi memang kenyataannya seperti itu. Karena itu, menurut saya jangan emosi dulu. Jangan sekonyong-konyong. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Heri berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi IV DPRD Kalimantan Barat untuk dibahas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), ia ingin memastikan apakah pengaturan kendaraan barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I telah didukung kajian teknis.

“Tapi nanti saya pikir nanti di Komisi IV DPRD Provinsi akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan yang paling bertanggung jawab untuk melihat apakah sudah ada kajian atau belum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada sembari menunggu kejelasan mengenai kajian teknis dan langkah pemerintah untuk memastikan keselamatan penggunaan jembatan.

Persoalan ini juga mengingatkan pada kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II pada 2022. Saat itu, Pemerintah Provinsi Kalbar menerbitkan surat edaran untuk mengatur waktu operasional kendaraan barang guna mengatasi kemacetan di jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya saat itu, Odang Prasetyo, menyatakan pembatasan yang mulai diberlakukan pada 13 September 2022 secara bertahap membantu mengurai kemacetan. Sebelum pembatasan diterapkan, antrean kendaraan pada jam sibuk pagi dan sore hari disebut dapat mencapai 1,5 kilometer.

“Pasca diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II mulai 13 September 2022, kemacetan di lokasi itu perlahan sudah bisa teratasi dengan baik,” kata Odang, sebagaimana diberitakan Antara pada 2022.

Pada awal penerapan, pengawasan dilakukan melalui imbauan dan edukasi. Selanjutnya, Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3663DISHUB/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 menegaskan penindakan terhadap pengendara yang melanggar pembatasan operasional.

Kebijakan tersebut mengatur waktu operasional kendaraan roda enam atau lebih dan kontainer 20 kaki, sementara kontainer 40 kaki mendapat pengaturan waktu tersendiri. Pengaturan itu dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan arus kendaraan berat dengan lalu lintas masyarakat pada jam-jam sibuk.

Mantan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, yang mengaku terlibat langsung dalam pembahasan kebijakan tersebut, juga menyampaikan bahwa pengaturan waktu melintas pernah diterapkan pada pagi dan sore hari, ketika masyarakat berangkat dan pulang kerja serta mengantar anak ke sekolah.

“Sebenarnya Jembatan Kapuas II pernah diatur, jadi pada jam pagi dan sore (pergi dan pulang kantor serta jam mengantar anak pergi dan pulang sekolah di mana lalu lintas padat) truk dilarang lewat,” ujar Harisson.

Ia menyebut Dirlantas Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Mohammad Iqbal, turut mengawal kebijakan tersebut atas perintah langsung dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro. Menurut Harisson, pengaturan lalu lintas itu terbukti membantu mengatasi kemacetan, tetapi pelaksanaannya kemudian tidak dijaga secara konsisten.

“Kuncinya keseriusan petugas untuk menjaga pengaturan lalu lintas yang sudah diterbitkan, dan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya,” kata Harisson.

Pengalaman pada 2022 tersebut memperlihatkan bahwa pengaturan operasional kendaraan barang pernah digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan kemacetan di Kapuas II. Namun, kondisi dan karakteristik setiap jembatan serta jaringan jalan perlu dinilai sesuai situasinya masing-masing. Keberhasilan kebijakan terdahulu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengaturan terbaru akan memberikan hasil yang sama.

Di sinilah pertanyaan mengenai kebijakan Ria Norsan menjadi relevan. Jika pembatasan kendaraan barang di Kapuas II pernah disebut berhasil mengurangi kepadatan, apakah membuka akses bagi kendaraan barang tertentu melalui Duplikasi Jembatan Kapuas I telah disertai perhitungan mengenai kapasitas jalan dan persimpangan di Pontianak?

Pembagian arus mungkin menjadi salah satu cara mengurangi penumpukan kendaraan di Kubu Raya. Namun, tanpa pengelolaan arus yang terintegrasi, pengawasan kendaraan yang laik jalan, serta kajian keselamatan dan kapasitas infrastruktur, persoalan kemacetan berpotensi hanya bergeser dari satu titik ke titik lainnya.

Karena itu, kebijakan ini tidak cukup dinilai dari apakah kendaraan barang dapat melewati jembatan yang sebelumnya dibatasi. Ukuran keberhasilannya juga perlu dilihat dari kondisi lalu lintas di kedua wilayah, keselamatan pengguna jalan, serta kemampuan pemerintah memastikan bahwa beban kendaraan tidak sekadar dialihkan tanpa solusi yang menyeluruh. (Tim Liputan)

Ria Norsan Terbitkan SE Gubernur, Angkutan Barang Boleh Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I
Ria Norsan Terbitkan SE Gubernur, Angkutan Barang Boleh Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I
Thursday, 08/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B yang mengatur pengoperasian Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I bagi angkutan orang dan barang.

Melalui surat edaran tersebut, kendaraan angkutan barang roda empat, berupa pikap dan truk angkel dengan muatan, diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Hermanus mengatakan, penerapan aturan tersebut terlebih dahulu dilakukan melalui masa uji coba pada 8–14 Oktober 2026. Selanjutnya, ketentuan berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.

Sementara itu, Jembatan Kapuas I diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat ringan, serta kendaraan pikap tanpa muatan.

“Kemudian kendaraan khusus roda 6 tanpa muatan, kecuali pada pukul 6 sampai dengan pukul 8 WIB dan pukul 16 sampai 19 WIB dilarang melintas,” kata Hermanus.

Artinya, kendaraan khusus roda enam tanpa muatan dapat melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I di luar waktu larangan tersebut.

Ketentuan pengoperasian kedua jembatan itu berlaku setiap hari kalender.

Dari arah Jalan Tanjungpura, Jembatan Kapuas I berada di sisi kanan, sedangkan Duplikasi Jembatan Kapuas I berada di sisi kiri.

Pengaturan ini membagi penggunaan kedua jembatan berdasarkan jenis kendaraan. Angkutan barang roda empat dengan muatan diarahkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I, sedangkan Jembatan Kapuas I digunakan kendaraan sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam surat edaran.

Uji coba dilakukan untuk mendukung penerapan pengaturan sebelum seluruh ketentuan diberlakukan secara efektif mulai 15 Oktober 2026. (Tim)

Pegiat Lingkungan Nilai Debat Dua Gubernur soal Asap Terlalu Receh
Pegiat Lingkungan Nilai Debat Dua Gubernur soal Asap Terlalu Receh
Sunday, 04/10/2026

KALBARONLINE.com – Perdebatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran terkait asal kabut asap mendapat sorotan dari pegiat lingkungan sekaligus Ketua Yayasan Kolase, Andi Fachrizal.

Pria yang akrab disapa Daeng ini menilai perdebatan kedua gubernur tersebut terlalu receh karena hanya berkutat pada persoalan siapa yang mengirim asap dan siapa yang paling banyak membakar. Menurutnya, asap tidak mengenal batas administrasi antarprovinsi.

“Menurut saya, perdebatan antara dua gubernur ini terlalu receh. Cuma di level siapa yang mengirim asap dan siapa yang paling banyak membakar,” kata Daeng kepada kalbaronline.com, Minggu (4/10/2026).

Ia menjelaskan, arah angin memang menentukan pergerakan asap. Namun, untuk memastikan sumber asap, diperlukan pembuktian menggunakan berbagai data secara bersama-sama.

Menurut Daeng, data hotspot, luas area terbakar, arah angin, citra satelit hingga verifikasi lapangan perlu digunakan untuk melihat sumber dan pergerakan asap secara lebih utuh.

“Kalau memang ada asap dari Kalteng yang masuk ke Kalbar, itu harus dibuktikan dengan data. Sebaliknya, kalau sebagian besar sumber asap berasal dari karhutla di Kalbar, itu juga harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

Daeng yang juga merupakan jurnalis senior di Kalbar ini turut mengingatkan agar data luas area terbakar tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk membantah ataupun membenarkan asal asap.

Sebab, menurut dia, luas area terbakar dan pergerakan asap merupakan dua hal yang berbeda.

“Jadi jangan menggunakan angka luas terbakar semata untuk membantah atau membenarkan asal asap, karena luas area terbakar dan pergerakan asap adalah dua hal yang berbeda,” katanya.

“Perdebatan dua gubernur di Pulau Kalimantan ini seperti mengaburkan persoalan utama, yaitu pengendalian karhutla dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Daeng menilai para kepala daerah semestinya tidak mempertontonkan perdebatan yang justru menjauhkan perhatian dari persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.

“Gubernur jangan pertontonkan atraksi kebodohan di tengah rakyat yang sedang tercekik asap,” tegas Daeng.

Pernyataan Ria Norsan sebelumnya menyebut kabut asap di sejumlah wilayah Kalimantan Barat turut dipengaruhi limpahan asap dari Kalimantan Tengah. Norsan kemudian menegaskan pernyataannya berdasarkan data satelit Sipongi dan arah angin yang dapat dilihat melalui satelit NOAA.

Sementara Agustiar Sabran merespons dengan membandingkan data luasan Karhutla di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Ia menyebut luas Karhutla di Kalteng berdasarkan data yang dimilikinya berada di kisaran 14.000 hingga 15.000 hektare, sedangkan Kalbar disebut lebih dari 50.000 hektare.

Menanggapi silang pendapat tersebut, Daeng menilai pernyataan kedua gubernur perlu sama-sama diuji menggunakan data yang relevan.

“Jadi, pernyataan Gubernur Kalbar mengenai limpahan asap ini perlu diuji dengan data meteorologi dan sebaran asap. Data Gubernur Kalteng mengenai luas karhutla juga perlu ditempatkan dalam konteks yang sama. Publik membutuhkan verifikasi, bukan perang klaim,” tegasnya.

Daeng bahkan menyebut perdebatan tersebut terlalu kekanak-kanakan jika persoalan kabut asap hanya ditempatkan sebagai pertarungan klaim antarprovinsi.

“Ini akibatnya jika kabut asap diperlakukan seperti persoalan batas wilayah,” katanya.

Menurutnya, masyarakat tidak terlalu membutuhkan perdebatan mengenai asap berasal dari provinsi mana. Yang lebih penting adalah kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab mencegah kebakaran, melindungi kesehatan masyarakat, serta memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.

“Padahal, bagi masyarakat, yang penting itu bukan asapnya berasal dari provinsi mana. Masyarakat ingin tahu siapa yang bertanggung jawab mencegah kebakaran, melindungi kesehatan masyarakat, dan memastikan kejadian yang sama tidak perlu berulang,” pungkasnya. (Jau)

Jawab Agustiar Sabran, Ria Norsan: Saya Bicara Sesuai Data Sipongi
Jawab Agustiar Sabran, Ria Norsan: Saya Bicara Sesuai Data Sipongi
Saturday, 03/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan tanggapan setelah pernyataannya soal adanya limpahan asap dari Kalimantan Tengah menjadi perhatian dan mendapat respons dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

Melalui pesan yang disampaikan kepada KALBARONLINE.com, Ria Norsan menegaskan bahwa pernyataannya mengenai kondisi kabut asap didasarkan pada data satelit.

“Saya bicara sesuai dengan data satelit Sipongi. Arah angin dari utara ke selatan bisa dilihat satelit NOAA,” kata Norsan.

Sebelumnya, Norsan menyebut kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kayong Utara dan sekitarnya, tidak hanya berasal dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.

Ia mengatakan arah angin memungkinkan asap dari Kalimantan Tengah bergerak menuju wilayah Kalimantan Barat, termasuk Ketapang, Kayong Utara hingga Pontianak.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Agustiar Sabran. Gubernur Kalteng itu membandingkan data luasan Karhutla di kedua provinsi dan menyebut luas kebakaran di Kalteng berdasarkan data yang dimilikinya berada pada kisaran 14.000 hingga 15.000 hektare.

Agustiar juga menyebut luasan Karhutla di Kalbar telah mencapai lebih dari 50.000 hektare. Ia menjelaskan arah angin turut memengaruhi pergerakan asap antarwilayah.

Menanggapi polemik tersebut, Norsan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai perbandingan data luasan Karhutla kedua provinsi. Ia justru kembali menekankan dasar data yang digunakan dalam menyampaikan pernyataannya.

Selain itu, Norsan menyampaikan perkembangan terbaru kondisi Karhutla di Kalbar. Menurut dia, api di sejumlah wilayah sudah banyak yang padam dan kondisi cuaca mulai membaik.

“Alhamdulillah api kita sudah banyak yang padam, cuaca mulai cerah. Tks Ya Allah,” tulis Norsan.

Secara terpisah, Kementerian Kehutanan pada 3 Oktober 2026 menyebut Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah masih menjadi wilayah yang mendapat perhatian dalam operasi pengendalian Karhutla. Pemantauan SiPongi hingga 2 Oktober juga menggunakan data satelit, termasuk NOAA-20, sementara kondisi asap disebut dapat berubah mengikuti perkembangan kebakaran, pergerakan massa udara, arah dan kecepatan angin, serta kondisi atmosfer.

Ria Norsan Sebut Limpahan Asap Kalteng, Agustiar Sabran Bandingkan Data Karhutla
Ria Norsan Sebut Limpahan Asap Kalteng, Agustiar Sabran Bandingkan Data Karhutla
Thursday, 01/10/2026

KALBARONLINE.com – Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Barat turut dikaitkan dengan pergerakan asap dari wilayah Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebelumnya menyebut kabut asap di Kayong Utara dan sejumlah wilayah Kalbar tidak hanya berasal dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah setempat, tetapi juga dipengaruhi limpahan asap dari Kalimantan Tengah.

Pernyataan itu disampaikan Ria Norsan saat melakukan kunjungan ke Kayong Utara, Senin (21/9/2026). Ia menjelaskan, arah angin memungkinkan asap dari wilayah Kalimantan Tengah bergerak menuju Kalimantan Barat.

“Kalau saya bisa mengatakan asap ini tidak hanya dari Kayong Utara saja, tapi ini juga limpahan dari Kalimantan Tengah yang daerahnya berdekatan dan anginnya mengarah ke kita, dari Kalteng ke Ketapang dan Kayong Utara dan dari sini mengarah ke Pontianak,” terang Ria Norsan.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Ia membandingkan data luasan Karhutla di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat sebagai salah satu gambaran kondisi kebakaran di kedua provinsi.

Agustiar menyampaikan hal tersebut di Palangka Raya, Selasa (29/9/2026) malam. Ia menyebut luas kebakaran di Kalimantan Tengah berdasarkan data yang dimilikinya berada pada kisaran 14.000 hingga 15.000 hektare.

Menurut Agustiar, data tersebut berasal dari Kementerian Kehutanan dan BPBD Kalimantan Tengah.

“Ini data menurut Menteri Kehutanan, menurut BPBD kita di angka 14.000 lebih saja,” ujar Agustiar.

Dalam kesempatan yang sama, Agustiar menyebut luas kebakaran di Kalimantan Barat telah mencapai lebih dari 50.000 hektare. Angka tersebut dibandingkannya dengan luasan Karhutla di Kalimantan Tengah saat menjelaskan kondisi kabut asap yang belakangan dirasakan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

Menurut Agustiar, kondisi kebakaran di masing-masing wilayah perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan keberadaan asap yang terlihat di suatu daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa arah angin turut memengaruhi pergerakan asap. Karena itu, asap yang muncul di suatu wilayah tidak selalu berada tepat di lokasi sumber kebakaran, melainkan dapat bergerak mengikuti kondisi angin.

“Kalau angin barat ke barat, bila angin timur ke timur. Itu analoginya,” kata Agustiar.

Pergerakan asap tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam melihat kondisi kabut asap antarwilayah di Kalimantan. Selain arah angin, perkembangan Karhutla juga berkaitan dengan luasan area terbakar, kondisi cuaca, serta hasil pemantauan di lapangan.

Penanganan Karhutla pun masih menjadi perhatian pemerintah di Kalimantan Barat maupun Kalimantan Tengah, seiring kondisi cuaca dan kebakaran yang masih memerlukan pemantauan di sejumlah wilayah.

Lalai Tangani Karhutla Kalbar, Presiden hingga Gubernur Kalbar Digugat ke Pengadilan
Lalai Tangani Karhutla Kalbar, Presiden hingga Gubernur Kalbar Digugat ke Pengadilan
Thursday, 17/09/2026

KALBARONLINE.com – Karhutla dan kabut asap yang masih melanda Kalimantan Barat berujung pada gugatan hukum. Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perdata dengan mekanisme class action ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register 292 di PN Pontianak. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2026 mendatang.

Kuasa hukum Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, Glorio Sanen, mengatakan gugatan diajukan berdasarkan mandat dari warga yang disebut menjadi korban karhutla dan kabut asap.

“Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, telah mengambil langkah hukum. Kami telah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pontianak. Skema gugatan ini merupakan class action,” kata Sanen, Kamis (17/9/2026).

Dalam gugatan tersebut, sejumlah pejabat dan lembaga negara tercantum sebagai tergugat. Di antaranya Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalbar, dan Kapolda Kalbar.

Pihak lainnya yang turut ditarik sebagai tergugat yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, BPBD Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalbar.

“Para pemberi kuasa merupakan representasi dari korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Sanen.

Minta Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Selain gugatan pokok, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mengajukan permohonan provisi. Salah satu permintaannya yakni agar karhutla dan kabut asap di Kalbar ditetapkan sebagai bencana nasional.

Sanen mengatakan permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menilai pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran dan sumber daya untuk menangani kondisi tersebut.

“Kami meminta agar bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap ini ditetapkan sebagai bencana nasional karena kami menilai ketidakmampuan pemerintah daerah, baik secara anggaran maupun sumber daya,” katanya.

Tim hukum juga meminta Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran darurat bencana nasional untuk Pemprov Kalbar dan pemerintah kabupaten/kota.

Anggaran tersebut diusulkan untuk penanganan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman api di bawah permukaan gambut, hingga bantuan logistik bagi masyarakat.

Menurut tim hukum, dampak karhutla dan kabut asap tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

Sanen mengeklaim gangguan bahkan terjadi pada konektivitas penerbangan dan transportasi sungai.

“Kelumpuhan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai ini sudah lebih dari 45 hari berturut-turut sehingga mengganggu rantai logistik dan perekonomian di daerah,” ujarnya.

Dalilkan Pemerintah Lalai Cegah Karhutla

Dalam gugatannya, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendalilkan karhutla merupakan bencana berulang yang terjadi setiap tahun. Karena itu, mereka menilai pemerintah seharusnya telah mengetahui risiko karhutla dan kabut asap.

“Ini bukan bencana yang baru. Ini adalah bencana yang setiap tahun ada. Pola berulang ini membuktikan pandangan kami bahwa para tergugat sebenarnya telah mengetahui adanya potensi bencana asap mengenai risiko bencana dari karhutla,” kata Sanen.

Tim hukum juga mendalilkan pemerintah gagal melakukan langkah pencegahan struktural yang dinilai memadai.

“Namun, kami menganggap para tergugat gagal dalam mengambil langkah pencegahan struktural yang memadai. Oleh karena itu, kelalaian tersebut kami kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Dalil tersebut, termasuk dugaan kelalaian sejumlah kementerian dan lembaga, nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

Tim hukum meminta Kementerian Kehutanan melakukan audit terhadap kawasan hutan yang terbakar dan membuka hasilnya kepada publik. Kementerian Lingkungan Hidup juga diminta mengaudit dugaan kejahatan lingkungan serta menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Sementara Polri dan Polda Kalbar diminta melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara transparan.

Selain penanganan dan penegakan hukum, tim hukum meminta pemerintah melakukan pemulihan terhadap masyarakat yang terdampak.

“Kemudian yang ketiga, kami meminta recovery. Kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan atau recovery terhadap korban-korban bencana ini di sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi,” kata Sanen.

Mereka juga meminta pemerintah memperkuat mitigasi untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Karena kita semua mengetahui, sebenarnya kondisi musim dan lain sebagainya sudah bisa diprediksi jauh hari sebelumnya,” ujarnya.

Sanen menegaskan permohonan penetapan status bencana nasional tersebut menjadi bagian dari gugatan yang telah didaftarkan ke PN Pontianak.

“Dan dalam provisi ini kami meminta agar status bencana di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional,” pungkasnya. (Lid)

Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Ria Norsan Gagal Ambil Hati Kajati?
Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Ria Norsan Gagal Ambil Hati Kajati?
Friday, 11/09/2026

KALBARONLINE.com – Meski Kalimantan Barat masih dihadapkan pada kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat sepatutnya tidak melupakan persoalan lain yang tetap perlu dikawal. Salah satunya polemik pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Di tengah kondisi daerah yang menghadapi tekanan fiskal dan pelbagai kebutuhan masyarakat, Pemprov Kalbar di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan mengalokasikan Rp19,1 miliar dari APBD 2026 untuk pembangunan gedung tersebut.

Ironisnya, fasilitas yang hendak dibangun dengan anggaran daerah itu justru berujung pada keputusan Kejati Kalbar untuk mengembalikan hibah kepada Pemprov Kalbar setelah polemik tersebut ramai disorot publik.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan sebelumnya menyatakan pihaknya akan menyerahkan kembali anggaran hibah tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih jauh. Apa sebenarnya urgensi Pemprov Kalbar memberikan hibah bernilai belasan miliar rupiah kepada institusi penegak hukum yang secara kelembagaan juga memiliki anggaran dari pemerintah pusat?

Apakah hibah tersebut semata-mata bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan fasilitas Kejati? Atau ada kepentingan lain di balik pemberian fasilitas tersebut?

Jika hibah itu dimaksudkan untuk membangun kedekatan dengan institusi penegak hukum, maka muncul pertanyaan, apakah Ria Norsan gagal mengambil hati Kajati?

Sebab, alih-alih mempertahankan anggaran hibah tersebut, Kejati Kalbar memilih mengembalikannya kepada pemerintah daerah setelah mendapat sorotan publik.

Tentu, keputusan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kepentingan tertentu di balik pemberian hibah. Namun, pemberian fasilitas bernilai besar kepada aparat penegak hukum tetap menyisakan pertanyaan mengenai kepatutan, tata kelola, serta potensi konflik kepentingan.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengingatkan bahwa pemberian hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum memiliki risiko tata kelola yang perlu diperhatikan, terutama terkait potensi konflik kepentingan.

Menurut Saut, persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian KPK. Ia menyebut KPK pernah melakukan kajian mengenai potensi korupsi dalam pengelolaan hibah, termasuk risiko yang muncul ketika hibah diberikan lintas level pemerintahan.

“Kajiannya sudah lama, tahun 2025 juga ada kajian di KPK mengenai potensi korupsi pada pengelolaan hibah. Memang di situ bisa ada risiko mungkin muncul dari hibah ini,” kata Saut.

Ia menegaskan, hibah tidak otomatis ilegal hanya karena diberikan kepada institusi penegak hukum. Namun, persoalan menjadi serius apabila terdapat sesuatu di balik pemberian tersebut yang kemudian terbukti bersifat transaksional.

“Yang menjadi masalah kalau ada sesuatu di balik itu yang kemudian suatu saat bisa dibuktikan, itu dugaannya ada transaksional dalam memberikan hibah itu,” ujarnya.

Menurut Saut, jika pemberian hibah kemudian terbukti memiliki kepentingan transaksional, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tindak pidana korupsi.

“Jadi bisa mengarah ke persoalan penyelenggara negara, penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Namun, Saut menekankan bahwa persoalan tidak harus menunggu sampai ada uang yang masuk ke kantong pribadi aparat penegak hukum.

Justru, kata dia, konflik kepentingan menjadi salah satu risiko yang harus diantisipasi sejak awal.

“Tidak mesti ada uang masuk ke kantong pribadi penegak hukum baru kita katakan penyalahgunaan jabatan, tetapi konflik kepentingan itu yang sulit dan susah diatasi di Indonesia,” tegasnya.

Dalam konteks hibah kepada aparat penegak hukum, Saut menilai risiko tersebut perlu mendapat perhatian lebih. Sebab, pemberian fasilitas atau dana dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum dapat menimbulkan persoalan konflik kepentingan apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang tepat.

“Makanya KPK memberikan petunjuk hati-hati di situ,” ujarnya.

Saut juga mengingatkan bahwa alasan urgensi tidak bisa berdiri sendiri dalam penggunaan uang negara. Setiap pembangunan fasilitas harus jelas sumber anggarannya, peruntukannya, serta bagaimana proses perencanaannya.

“Yang paling penting setiap kita membangun sesuatu itu ada uang dari mana, peruntukannya dari mana, perencanaan seperti apa,” katanya.

Ia mengibaratkan pemerintah tidak bisa begitu saja membangun fasilitas hanya karena ada permintaan dari sebuah instansi.

“Jadi tidak bisa misalnya saya dari kementerian ini memberi ke bapak karena tempat sampah bapak terlalu sempit maka saya bangun. Jadi tidak bisa begitu saja,” ujar Saut.

Menurutnya, pengelolaan hibah pemerintah memiliki tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari pengajuan calon penerima, proses verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD), pembahasan, persetujuan hingga hibah diterima.

“Tidak ada tiba-tiba ngasih. Tata kelola pengelolaan hibah itu tidak gampang,” katanya.

Saut menilai proses tersebut penting agar penggunaan uang negara tidak hanya didasarkan pada klaim kebutuhan atau urgensi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi perencanaan dan tata kelola.

“Tidak dilarang tetapi ada syaratnya, ada undang-undang yang mengatur. Semua orang bisa bilang urgensi, tetapi bagaimana melaksanakannya,” ujarnya.

Saut menjelaskan, dalam pengelolaan hibah terdapat proses mulai dari calon penerima mengajukan permohonan, kemudian diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga mendapatkan persetujuan.

“Tidak ada tiba-tiba ngasih. Tata kelola pengelolaan hibah itu tidak gampang. Ada misalnya calon penerima, calon penerima ini mengajukan, siapa yang memberikan, misalnya SKPD setuju bangun ini, permohonan hibah disetujui lalu dibahas kesepakatan apa saja. Jadi tidak mengasih begitu saja, jadi ada prosesnya, ada verifikasi dari SKPD hingga hibah diterima,” jelasnya.

Dalam konteks hibah anggaran untuk pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar, Kejati sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023 untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, fasilitas kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir. Permohonan tersebut kemudian diakomodasi dalam APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026.

Kejati juga menjelaskan area bawah gedung akan digunakan sebagai fasilitas parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan. Bangunan tersebut disebut tidak semata-mata untuk parkir, tetapi juga diarahkan untuk tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan atau klinik.

Meski demikian, setelah polemik mencuat, Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak.

Di titik inilah ironi tersebut muncul. Di satu sisi, Pemprov Kalbar mengalokasikan anggaran belasan miliar rupiah untuk membangun fasilitas bagi Kejati. Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek hibah tersebut justru akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah mendapat sorotan publik.

Apakah ini berarti Ria Norsan gagal mengambil hati Kejati?

Jawabannya tentu berada pada ranah politik dan persepsi publik. Namun, bagi Saut, yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap hibah kepada aparat penegak hukum tidak membuka celah konflik kepentingan maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Potensi konflik kepentingan itu memungkinkan. Kita harus hati-hati di hibah ini. Yang utama itu konflik kepentingannya,” pungkas Saut.

Gerakan Rakyat Bantu Rakyat Sudah Berjalan Jauh Sebelum Ria Norsan Emosi
Gerakan Rakyat Bantu Rakyat Sudah Berjalan Jauh Sebelum Ria Norsan Emosi
Saturday, 05/09/2026

KALBARONLINE.com – Tudingan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bahwa mahasiswa tidak berkontribusi dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dibantah Koordinator BEM-SI Kalbar, Fadil.

Fadil mengatakan, jauh sebelum insiden Ria Norsan emosi saat berdialog dengan mahasiswa, sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat di Kalimantan Barat telah bergerak melalui gerakan kemanusiaan bertajuk Rakyat Bantu Rakyat.

Gerakan tersebut melibatkan Fomda Kalbar, FKBK Kalbar, BEM-SI Kalbar, BEM Nusantara Kalbar, serta organisasi mahasiswa lainnya.

Salah satu bentuk gerakan tersebut diwujudkan melalui pembukaan posko bantuan Karhutla Kalbar di Bundaran Digulis pada 25-27 Agustus 2026.

Melalui posko tersebut, mahasiswa menghimpun berbagai bentuk bantuan untuk mendukung para relawan yang berada di lapangan. Bantuan yang dikumpulkan meliputi alat medis, konsumsi relawan, masker, hingga donasi uang.

“Karena setiap bantuan berarti. Hari ini mereka berjuang untuk kita, saatnya kita berjuang bersama mereka,” kata Fadil dalam keterangannya yang diterima redaksi kalbaronline.com.

Gerakan Rakyat Bantu Rakyat Sudah Berjalan Sebelum Ria Norsan Emosi
Mahasiswa membantah tudingan tak berkontribusi dan mengungkap gerakan Rakyat Bantu Rakyat yang berjalan jauh sebelum Ria Norsan emosi (Foto: istimewa)​

Ia menegaskan, gerakan tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan pencitraan ataupun sekadar mencari perhatian publik.

“Kami bukan politisi yang setiap gerak dan langkahnya harus terdokumentasi,” tegasnya.

Selain aksi kemanusiaan, mahasiswa juga menyuarakan kritik melalui aksi demonstrasi yang sempat dilakukan saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dijadwalkan datang ke Kalimantan Barat.

Fadil menjelaskan, aksi tersebut sejatinya bukan semata-mata untuk menolak kedatangan Raja Juli Antoni. Mahasiswa mempersoalkan agar Kalimantan Barat tidak hanya dijadikan destinasi atau panggung seremonial pejabat ketika masyarakat masih menghadapi persoalan Karhutla dan kekeringan.

Kehadiran pejabat, menurut mahasiswa, semestinya diikuti langkah konkret untuk menjawab persoalan yang sedang dihadapi masyarakat, bukan berhenti pada kunjungan dan kegiatan seremonial.

Fadil juga menggarisbawahi bahwa klarifikasi yang disampaikan kepada media bukan dalam rangka mencari validasi atas gerakan yang telah dilakukan mahasiswa. Menurutnya, apa yang disampaikan semata-mata untuk meluruskan fakta bahwa mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat telah bergerak sebelum muncul tudingan bahwa mereka tidak berkontribusi dalam penanganan Karhutla.

Kepedulian terhadap dampak Karhutla dan kondisi kekeringan berkepanjangan juga mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Pontianak (POLNEP) membuka Posko BEM POLNEP Peduli Karhutla.

Melalui posko tersebut, BEM POLNEP mengajak masyarakat dan berbagai pihak turut memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak maupun para pejuang di garis depan dalam penanganan Karhutla.

Bantuan yang dihimpun meliputi masker, air mineral, oksigen, paket sembako, serta donasi uang.

Masker secara khusus akan disalurkan kepada mahasiswa POLNEP maupun masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk membantu mengurangi dampak paparan asap di tengah kondisi udara yang terganggu akibat Karhutla.

Sementara itu, air mineral dan oksigen akan diberikan kepada petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang berada di lapangan dan membutuhkan dukungan selama menjalankan tugas pemadaman serta penanganan kebakaran.

Adapun paket sembako akan disalurkan kepada keluarga yang terdampak kekeringan berkepanjangan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kondisi lingkungan yang terdampak.

BEM POLNEP juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi melalui donasi uang. Bantuan yang terkumpul nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sesuai dengan tujuan aksi sosial tersebut.

Posko BEM POLNEP Peduli Karhutla berlokasi di Politeknik Negeri Pontianak. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Presiden Mahasiswa POLNEP di nomor 089526343737.

Selain gerakan yang dilakukan organisasi mahasiswa, dukungan masyarakat juga diwujudkan melalui Aliansi Selamatkan Kalbar yang membuka Posko Bantuan untuk Relawan Pemadaman Karhutla.

Posko tersebut menjadi ruang bagi masyarakat yang ingin ikut membantu kebutuhan para relawan yang berada langsung di lapangan menghadapi panas, asap, medan sulit, hingga berbagai risiko keselamatan.

Koordinator Pusat FKBK, Syariful Hidayatullah, mengatakan posko tersebut menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin memberikan dukungan kepada para relawan.

Bantuan yang dapat disalurkan meliputi alat medis, masker, konsumsi, hingga donasi untuk mendukung kebutuhan operasional dan kemanusiaan para relawan.

“Ketika ada rakyat yang sedang berjuang, maka rakyat lainnya tidak boleh hanya menjadi penonton,” ujar Syariful.

Meski gerakan yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan luasnya persoalan Karhutla di Kalimantan Barat, aksi tersebut menunjukkan adanya kepekaan terhadap situasi yang sedang terjadi.

Setidaknya, gerakan tersebut menjadi bukti bahwa sebagian masyarakat tidak memilih untuk diam ketika Karhutla dan kekeringan mulai berdampak terhadap kehidupan warga.

Gerakan Rakyat Bantu Rakyat juga menunjukkan bahwa kepedulian terhadap persoalan Karhutla tidak selalu harus menunggu gerakan besar. Dari posko sederhana, pengumpulan masker, air mineral, oksigen, sembako hingga donasi, masyarakat sudah berupaya mengambil bagian sesuai kemampuan masing-masing.

Semangat yang dibawa adalah Rakyat Bantu Rakyat, dengan mendorong solidaritas masyarakat untuk membantu mereka yang berjuang menghadapi Karhutla di Kalimantan Barat.