Pontianak    

Ria Norsan Terbitkan SE Gubernur, Angkutan Barang Boleh Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 08 October 2026
Ria Norsan Terbitkan SE Gubernur, Angkutan Barang Boleh Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I
Suasana lalu lintas Duplikasi Jembatan Kapuas I di sore hari yang sejak diresmikan Presiden Jokowi tetap belum mampu mengurai kemacetan (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B yang mengatur pengoperasian Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I bagi angkutan orang dan barang.

Melalui surat edaran tersebut, kendaraan angkutan barang roda empat, berupa pikap dan truk angkel dengan muatan, diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Hermanus mengatakan, penerapan aturan tersebut terlebih dahulu dilakukan melalui masa uji coba pada 8–14 Oktober 2026. Selanjutnya, ketentuan berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.

Sementara itu, Jembatan Kapuas I diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat ringan, serta kendaraan pikap tanpa muatan.

“Kemudian kendaraan khusus roda 6 tanpa muatan, kecuali pada pukul 6 sampai dengan pukul 8 WIB dan pukul 16 sampai 19 WIB dilarang melintas,” kata Hermanus.

Artinya, kendaraan khusus roda enam tanpa muatan dapat melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I di luar waktu larangan tersebut.

Ketentuan pengoperasian kedua jembatan itu berlaku setiap hari kalender.

Dari arah Jalan Tanjungpura, Jembatan Kapuas I berada di sisi kanan, sedangkan Duplikasi Jembatan Kapuas I berada di sisi kiri.

Pengaturan ini membagi penggunaan kedua jembatan berdasarkan jenis kendaraan. Angkutan barang roda empat dengan muatan diarahkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I, sedangkan Jembatan Kapuas I digunakan kendaraan sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam surat edaran.

Uji coba dilakukan untuk mendukung penerapan pengaturan sebelum seluruh ketentuan diberlakukan secara efektif mulai 15 Oktober 2026. (Tim)

Artikel Selanjutnya
Banpres Rp20 Miliar untuk Karhutla Ketapang, 253 Desa Bakal Diperkuat Mesin Pemadam
Thursday, 08 October 2026
Artikel Sebelumnya
Kasus Perceraian di Kalbar Tembus 12 Ribu Per Tahun, Masalah Ekonomi Jadi Faktor Utama
Thursday, 08 October 2026

Berita terkait