Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
gubernur kalbar
Ria Norsan Perpanjang Uji Coba Pengaturan Truk Berat di Duplikasi Jembatan Kapuas I
Ria Norsan Perpanjang Uji Coba Pengaturan Truk Berat di Duplikasi Jembatan Kapuas I
Thursday, 15/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memperpanjang masa uji coba pengaturan kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Kota Pontianak. Kebijakan ini sebelumnya diterapkan untuk membantu mengurai kemacetan di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, dengan mengatur kembali akses kendaraan angkutan barang.

Perpanjangan dilakukan setelah masa uji coba berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalbar berakhir. Pemerintah akan mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sebelum menentukan apakah pengaturan dilanjutkan atau dikembalikan seperti semula.

“Untuk sementara, uji coba kita perpanjang dulu sambil kita rapat dengan Dishub Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bupati Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Dirlantas Polda Kalbar, serta melibatkan DPRD Kalbar,” ujar Norsan saat meninjau penerapan pengaturan kendaraan tersebut.

Kebijakan ini berawal dari upaya mengurai kepadatan di Jembatan Kapuas II, Kubu Raya, melalui pembukaan akses bagi jenis kendaraan tertentu di Duplikasi Jembatan Kapuas I. Namun, penerapannya juga menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi arus kendaraan di jalan-jalan Kota Pontianak.

Melalui Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B, kendaraan angkutan barang roda empat, seperti pikap dan truk angkel bermuatan, diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I. Sementara itu, Jembatan Kapuas I atau jembatan lama tetap memiliki pengaturan tersendiri sesuai jenis kendaraan dan batasan tonase.

Norsan mengatakan, keputusan untuk melanjutkan kebijakan tersebut atau mengembalikannya seperti semula akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi bersama. Pemerintah perlu melihat dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di kedua wilayah, bukan hanya pada satu titik kemacetan.

“Setelah rapat, kita berembuk dan baru mengambil keputusan, apakah pengaturan ini dilanjutkan berdasarkan hasil uji coba atau dikembalikan seperti semula. Jadi, tidak ada maksud untuk mempersulit masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, pengaturan yang sedang diuji coba mencakup kendaraan dari pusat Kota Pontianak melalui Jalan Pahlawan, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Tanjungpura yang hendak menuju Duplikasi Jembatan Kapuas I ke arah Tanjung Raya.

“Jadi, ini hanya untuk naik dari arah kota menuju Duplikasi Jembatan Kapuas I ke Tanjung Raya. Jangan salah, aturan lama tetap kita pertahankan, tidak kita ubah,” tegasnya.

Selain mempertimbangkan kelancaran arus kendaraan, pemerintah juga akan memperhatikan kondisi konstruksi Jembatan Kapuas I dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kalbar, Syarif Ishak Ali Almutahar, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berkoordinasi agar pengaturan kendaraan tersebut menghasilkan kesepakatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia mengatakan, pembukaan akses kendaraan tertentu berawal dari permintaan Bupati Kubu Raya sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan. DPRD juga telah mendorong koordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Kami mohon Pemprov umumnya, khususnya Kota Pontianak dan Kubu Raya, agar kejadian ini menjadi hasil kesepakatan,” ujarnya.

Syarif Ishak menilai, pembukaan akses bagi kendaraan dari arah seberang yang hendak masuk ke Pontianak berpotensi membantu mengurai kepadatan. Meski demikian, koordinasi dan evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru di kawasan lain.

Perpanjangan uji coba ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menilai apakah pengaturan kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I benar-benar membantu mengurangi kemacetan di Kubu Raya tanpa menambah beban lalu lintas di Pontianak. (Lid)


Ria Norsan Terbitkan SE Gubernur, Angkutan Barang Boleh Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I
Ria Norsan Terbitkan SE Gubernur, Angkutan Barang Boleh Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I
Thursday, 08/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B yang mengatur pengoperasian Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I bagi angkutan orang dan barang.

Melalui surat edaran tersebut, kendaraan angkutan barang roda empat, berupa pikap dan truk angkel dengan muatan, diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Hermanus mengatakan, penerapan aturan tersebut terlebih dahulu dilakukan melalui masa uji coba pada 8–14 Oktober 2026. Selanjutnya, ketentuan berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.

Sementara itu, Jembatan Kapuas I diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat ringan, serta kendaraan pikap tanpa muatan.

“Kemudian kendaraan khusus roda 6 tanpa muatan, kecuali pada pukul 6 sampai dengan pukul 8 WIB dan pukul 16 sampai 19 WIB dilarang melintas,” kata Hermanus.

Artinya, kendaraan khusus roda enam tanpa muatan dapat melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I di luar waktu larangan tersebut.

Ketentuan pengoperasian kedua jembatan itu berlaku setiap hari kalender.

Dari arah Jalan Tanjungpura, Jembatan Kapuas I berada di sisi kanan, sedangkan Duplikasi Jembatan Kapuas I berada di sisi kiri.

Pengaturan ini membagi penggunaan kedua jembatan berdasarkan jenis kendaraan. Angkutan barang roda empat dengan muatan diarahkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I, sedangkan Jembatan Kapuas I digunakan kendaraan sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam surat edaran.

Uji coba dilakukan untuk mendukung penerapan pengaturan sebelum seluruh ketentuan diberlakukan secara efektif mulai 15 Oktober 2026. (Tim)

Pegiat Lingkungan Nilai Debat Dua Gubernur soal Asap Terlalu Receh
Pegiat Lingkungan Nilai Debat Dua Gubernur soal Asap Terlalu Receh
Sunday, 04/10/2026

KALBARONLINE.com – Perdebatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran terkait asal kabut asap mendapat sorotan dari pegiat lingkungan sekaligus Ketua Yayasan Kolase, Andi Fachrizal.

Pria yang akrab disapa Daeng ini menilai perdebatan kedua gubernur tersebut terlalu receh karena hanya berkutat pada persoalan siapa yang mengirim asap dan siapa yang paling banyak membakar. Menurutnya, asap tidak mengenal batas administrasi antarprovinsi.

“Menurut saya, perdebatan antara dua gubernur ini terlalu receh. Cuma di level siapa yang mengirim asap dan siapa yang paling banyak membakar,” kata Daeng kepada kalbaronline.com, Minggu (4/10/2026).

Ia menjelaskan, arah angin memang menentukan pergerakan asap. Namun, untuk memastikan sumber asap, diperlukan pembuktian menggunakan berbagai data secara bersama-sama.

Menurut Daeng, data hotspot, luas area terbakar, arah angin, citra satelit hingga verifikasi lapangan perlu digunakan untuk melihat sumber dan pergerakan asap secara lebih utuh.

“Kalau memang ada asap dari Kalteng yang masuk ke Kalbar, itu harus dibuktikan dengan data. Sebaliknya, kalau sebagian besar sumber asap berasal dari karhutla di Kalbar, itu juga harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

Daeng yang juga merupakan jurnalis senior di Kalbar ini turut mengingatkan agar data luas area terbakar tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk membantah ataupun membenarkan asal asap.

Sebab, menurut dia, luas area terbakar dan pergerakan asap merupakan dua hal yang berbeda.

“Jadi jangan menggunakan angka luas terbakar semata untuk membantah atau membenarkan asal asap, karena luas area terbakar dan pergerakan asap adalah dua hal yang berbeda,” katanya.

“Perdebatan dua gubernur di Pulau Kalimantan ini seperti mengaburkan persoalan utama, yaitu pengendalian karhutla dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Daeng menilai para kepala daerah semestinya tidak mempertontonkan perdebatan yang justru menjauhkan perhatian dari persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.

“Gubernur jangan pertontonkan atraksi kebodohan di tengah rakyat yang sedang tercekik asap,” tegas Daeng.

Pernyataan Ria Norsan sebelumnya menyebut kabut asap di sejumlah wilayah Kalimantan Barat turut dipengaruhi limpahan asap dari Kalimantan Tengah. Norsan kemudian menegaskan pernyataannya berdasarkan data satelit Sipongi dan arah angin yang dapat dilihat melalui satelit NOAA.

Sementara Agustiar Sabran merespons dengan membandingkan data luasan Karhutla di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Ia menyebut luas Karhutla di Kalteng berdasarkan data yang dimilikinya berada di kisaran 14.000 hingga 15.000 hektare, sedangkan Kalbar disebut lebih dari 50.000 hektare.

Menanggapi silang pendapat tersebut, Daeng menilai pernyataan kedua gubernur perlu sama-sama diuji menggunakan data yang relevan.

“Jadi, pernyataan Gubernur Kalbar mengenai limpahan asap ini perlu diuji dengan data meteorologi dan sebaran asap. Data Gubernur Kalteng mengenai luas karhutla juga perlu ditempatkan dalam konteks yang sama. Publik membutuhkan verifikasi, bukan perang klaim,” tegasnya.

Daeng bahkan menyebut perdebatan tersebut terlalu kekanak-kanakan jika persoalan kabut asap hanya ditempatkan sebagai pertarungan klaim antarprovinsi.

“Ini akibatnya jika kabut asap diperlakukan seperti persoalan batas wilayah,” katanya.

Menurutnya, masyarakat tidak terlalu membutuhkan perdebatan mengenai asap berasal dari provinsi mana. Yang lebih penting adalah kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab mencegah kebakaran, melindungi kesehatan masyarakat, serta memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.

“Padahal, bagi masyarakat, yang penting itu bukan asapnya berasal dari provinsi mana. Masyarakat ingin tahu siapa yang bertanggung jawab mencegah kebakaran, melindungi kesehatan masyarakat, dan memastikan kejadian yang sama tidak perlu berulang,” pungkasnya. (Jau)

Jawab Agustiar Sabran, Ria Norsan: Saya Bicara Sesuai Data Sipongi
Jawab Agustiar Sabran, Ria Norsan: Saya Bicara Sesuai Data Sipongi
Saturday, 03/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan tanggapan setelah pernyataannya soal adanya limpahan asap dari Kalimantan Tengah menjadi perhatian dan mendapat respons dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

Melalui pesan yang disampaikan kepada KALBARONLINE.com, Ria Norsan menegaskan bahwa pernyataannya mengenai kondisi kabut asap didasarkan pada data satelit.

“Saya bicara sesuai dengan data satelit Sipongi. Arah angin dari utara ke selatan bisa dilihat satelit NOAA,” kata Norsan.

Sebelumnya, Norsan menyebut kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kayong Utara dan sekitarnya, tidak hanya berasal dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.

Ia mengatakan arah angin memungkinkan asap dari Kalimantan Tengah bergerak menuju wilayah Kalimantan Barat, termasuk Ketapang, Kayong Utara hingga Pontianak.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Agustiar Sabran. Gubernur Kalteng itu membandingkan data luasan Karhutla di kedua provinsi dan menyebut luas kebakaran di Kalteng berdasarkan data yang dimilikinya berada pada kisaran 14.000 hingga 15.000 hektare.

Agustiar juga menyebut luasan Karhutla di Kalbar telah mencapai lebih dari 50.000 hektare. Ia menjelaskan arah angin turut memengaruhi pergerakan asap antarwilayah.

Menanggapi polemik tersebut, Norsan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai perbandingan data luasan Karhutla kedua provinsi. Ia justru kembali menekankan dasar data yang digunakan dalam menyampaikan pernyataannya.

Selain itu, Norsan menyampaikan perkembangan terbaru kondisi Karhutla di Kalbar. Menurut dia, api di sejumlah wilayah sudah banyak yang padam dan kondisi cuaca mulai membaik.

“Alhamdulillah api kita sudah banyak yang padam, cuaca mulai cerah. Tks Ya Allah,” tulis Norsan.

Secara terpisah, Kementerian Kehutanan pada 3 Oktober 2026 menyebut Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah masih menjadi wilayah yang mendapat perhatian dalam operasi pengendalian Karhutla. Pemantauan SiPongi hingga 2 Oktober juga menggunakan data satelit, termasuk NOAA-20, sementara kondisi asap disebut dapat berubah mengikuti perkembangan kebakaran, pergerakan massa udara, arah dan kecepatan angin, serta kondisi atmosfer.

Lalai Tangani Karhutla Kalbar, Presiden hingga Gubernur Kalbar Digugat ke Pengadilan
Lalai Tangani Karhutla Kalbar, Presiden hingga Gubernur Kalbar Digugat ke Pengadilan
Thursday, 17/09/2026

KALBARONLINE.com – Karhutla dan kabut asap yang masih melanda Kalimantan Barat berujung pada gugatan hukum. Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perdata dengan mekanisme class action ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register 292 di PN Pontianak. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2026 mendatang.

Kuasa hukum Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, Glorio Sanen, mengatakan gugatan diajukan berdasarkan mandat dari warga yang disebut menjadi korban karhutla dan kabut asap.

“Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, telah mengambil langkah hukum. Kami telah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pontianak. Skema gugatan ini merupakan class action,” kata Sanen, Kamis (17/9/2026).

Dalam gugatan tersebut, sejumlah pejabat dan lembaga negara tercantum sebagai tergugat. Di antaranya Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalbar, dan Kapolda Kalbar.

Pihak lainnya yang turut ditarik sebagai tergugat yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, BPBD Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalbar.

“Para pemberi kuasa merupakan representasi dari korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Sanen.

Minta Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Selain gugatan pokok, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mengajukan permohonan provisi. Salah satu permintaannya yakni agar karhutla dan kabut asap di Kalbar ditetapkan sebagai bencana nasional.

Sanen mengatakan permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menilai pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran dan sumber daya untuk menangani kondisi tersebut.

“Kami meminta agar bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap ini ditetapkan sebagai bencana nasional karena kami menilai ketidakmampuan pemerintah daerah, baik secara anggaran maupun sumber daya,” katanya.

Tim hukum juga meminta Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran darurat bencana nasional untuk Pemprov Kalbar dan pemerintah kabupaten/kota.

Anggaran tersebut diusulkan untuk penanganan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman api di bawah permukaan gambut, hingga bantuan logistik bagi masyarakat.

Menurut tim hukum, dampak karhutla dan kabut asap tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

Sanen mengeklaim gangguan bahkan terjadi pada konektivitas penerbangan dan transportasi sungai.

“Kelumpuhan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai ini sudah lebih dari 45 hari berturut-turut sehingga mengganggu rantai logistik dan perekonomian di daerah,” ujarnya.

Dalilkan Pemerintah Lalai Cegah Karhutla

Dalam gugatannya, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendalilkan karhutla merupakan bencana berulang yang terjadi setiap tahun. Karena itu, mereka menilai pemerintah seharusnya telah mengetahui risiko karhutla dan kabut asap.

“Ini bukan bencana yang baru. Ini adalah bencana yang setiap tahun ada. Pola berulang ini membuktikan pandangan kami bahwa para tergugat sebenarnya telah mengetahui adanya potensi bencana asap mengenai risiko bencana dari karhutla,” kata Sanen.

Tim hukum juga mendalilkan pemerintah gagal melakukan langkah pencegahan struktural yang dinilai memadai.

“Namun, kami menganggap para tergugat gagal dalam mengambil langkah pencegahan struktural yang memadai. Oleh karena itu, kelalaian tersebut kami kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Dalil tersebut, termasuk dugaan kelalaian sejumlah kementerian dan lembaga, nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

Tim hukum meminta Kementerian Kehutanan melakukan audit terhadap kawasan hutan yang terbakar dan membuka hasilnya kepada publik. Kementerian Lingkungan Hidup juga diminta mengaudit dugaan kejahatan lingkungan serta menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Sementara Polri dan Polda Kalbar diminta melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara transparan.

Selain penanganan dan penegakan hukum, tim hukum meminta pemerintah melakukan pemulihan terhadap masyarakat yang terdampak.

“Kemudian yang ketiga, kami meminta recovery. Kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan atau recovery terhadap korban-korban bencana ini di sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi,” kata Sanen.

Mereka juga meminta pemerintah memperkuat mitigasi untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Karena kita semua mengetahui, sebenarnya kondisi musim dan lain sebagainya sudah bisa diprediksi jauh hari sebelumnya,” ujarnya.

Sanen menegaskan permohonan penetapan status bencana nasional tersebut menjadi bagian dari gugatan yang telah didaftarkan ke PN Pontianak.

“Dan dalam provisi ini kami meminta agar status bencana di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional,” pungkasnya. (Lid)

Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Ria Norsan Gagal Ambil Hati Kajati?
Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Ria Norsan Gagal Ambil Hati Kajati?
Friday, 11/09/2026

KALBARONLINE.com – Meski Kalimantan Barat masih dihadapkan pada kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat sepatutnya tidak melupakan persoalan lain yang tetap perlu dikawal. Salah satunya polemik pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Di tengah kondisi daerah yang menghadapi tekanan fiskal dan pelbagai kebutuhan masyarakat, Pemprov Kalbar di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan mengalokasikan Rp19,1 miliar dari APBD 2026 untuk pembangunan gedung tersebut.

Ironisnya, fasilitas yang hendak dibangun dengan anggaran daerah itu justru berujung pada keputusan Kejati Kalbar untuk mengembalikan hibah kepada Pemprov Kalbar setelah polemik tersebut ramai disorot publik.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan sebelumnya menyatakan pihaknya akan menyerahkan kembali anggaran hibah tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih jauh. Apa sebenarnya urgensi Pemprov Kalbar memberikan hibah bernilai belasan miliar rupiah kepada institusi penegak hukum yang secara kelembagaan juga memiliki anggaran dari pemerintah pusat?

Apakah hibah tersebut semata-mata bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan fasilitas Kejati? Atau ada kepentingan lain di balik pemberian fasilitas tersebut?

Jika hibah itu dimaksudkan untuk membangun kedekatan dengan institusi penegak hukum, maka muncul pertanyaan, apakah Ria Norsan gagal mengambil hati Kajati?

Sebab, alih-alih mempertahankan anggaran hibah tersebut, Kejati Kalbar memilih mengembalikannya kepada pemerintah daerah setelah mendapat sorotan publik.

Tentu, keputusan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kepentingan tertentu di balik pemberian hibah. Namun, pemberian fasilitas bernilai besar kepada aparat penegak hukum tetap menyisakan pertanyaan mengenai kepatutan, tata kelola, serta potensi konflik kepentingan.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengingatkan bahwa pemberian hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum memiliki risiko tata kelola yang perlu diperhatikan, terutama terkait potensi konflik kepentingan.

Menurut Saut, persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian KPK. Ia menyebut KPK pernah melakukan kajian mengenai potensi korupsi dalam pengelolaan hibah, termasuk risiko yang muncul ketika hibah diberikan lintas level pemerintahan.

“Kajiannya sudah lama, tahun 2025 juga ada kajian di KPK mengenai potensi korupsi pada pengelolaan hibah. Memang di situ bisa ada risiko mungkin muncul dari hibah ini,” kata Saut.

Ia menegaskan, hibah tidak otomatis ilegal hanya karena diberikan kepada institusi penegak hukum. Namun, persoalan menjadi serius apabila terdapat sesuatu di balik pemberian tersebut yang kemudian terbukti bersifat transaksional.

“Yang menjadi masalah kalau ada sesuatu di balik itu yang kemudian suatu saat bisa dibuktikan, itu dugaannya ada transaksional dalam memberikan hibah itu,” ujarnya.

Menurut Saut, jika pemberian hibah kemudian terbukti memiliki kepentingan transaksional, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tindak pidana korupsi.

“Jadi bisa mengarah ke persoalan penyelenggara negara, penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Namun, Saut menekankan bahwa persoalan tidak harus menunggu sampai ada uang yang masuk ke kantong pribadi aparat penegak hukum.

Justru, kata dia, konflik kepentingan menjadi salah satu risiko yang harus diantisipasi sejak awal.

“Tidak mesti ada uang masuk ke kantong pribadi penegak hukum baru kita katakan penyalahgunaan jabatan, tetapi konflik kepentingan itu yang sulit dan susah diatasi di Indonesia,” tegasnya.

Dalam konteks hibah kepada aparat penegak hukum, Saut menilai risiko tersebut perlu mendapat perhatian lebih. Sebab, pemberian fasilitas atau dana dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum dapat menimbulkan persoalan konflik kepentingan apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang tepat.

“Makanya KPK memberikan petunjuk hati-hati di situ,” ujarnya.

Saut juga mengingatkan bahwa alasan urgensi tidak bisa berdiri sendiri dalam penggunaan uang negara. Setiap pembangunan fasilitas harus jelas sumber anggarannya, peruntukannya, serta bagaimana proses perencanaannya.

“Yang paling penting setiap kita membangun sesuatu itu ada uang dari mana, peruntukannya dari mana, perencanaan seperti apa,” katanya.

Ia mengibaratkan pemerintah tidak bisa begitu saja membangun fasilitas hanya karena ada permintaan dari sebuah instansi.

“Jadi tidak bisa misalnya saya dari kementerian ini memberi ke bapak karena tempat sampah bapak terlalu sempit maka saya bangun. Jadi tidak bisa begitu saja,” ujar Saut.

Menurutnya, pengelolaan hibah pemerintah memiliki tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari pengajuan calon penerima, proses verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD), pembahasan, persetujuan hingga hibah diterima.

“Tidak ada tiba-tiba ngasih. Tata kelola pengelolaan hibah itu tidak gampang,” katanya.

Saut menilai proses tersebut penting agar penggunaan uang negara tidak hanya didasarkan pada klaim kebutuhan atau urgensi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi perencanaan dan tata kelola.

“Tidak dilarang tetapi ada syaratnya, ada undang-undang yang mengatur. Semua orang bisa bilang urgensi, tetapi bagaimana melaksanakannya,” ujarnya.

Saut menjelaskan, dalam pengelolaan hibah terdapat proses mulai dari calon penerima mengajukan permohonan, kemudian diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga mendapatkan persetujuan.

“Tidak ada tiba-tiba ngasih. Tata kelola pengelolaan hibah itu tidak gampang. Ada misalnya calon penerima, calon penerima ini mengajukan, siapa yang memberikan, misalnya SKPD setuju bangun ini, permohonan hibah disetujui lalu dibahas kesepakatan apa saja. Jadi tidak mengasih begitu saja, jadi ada prosesnya, ada verifikasi dari SKPD hingga hibah diterima,” jelasnya.

Dalam konteks hibah anggaran untuk pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar, Kejati sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023 untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, fasilitas kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir. Permohonan tersebut kemudian diakomodasi dalam APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026.

Kejati juga menjelaskan area bawah gedung akan digunakan sebagai fasilitas parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan. Bangunan tersebut disebut tidak semata-mata untuk parkir, tetapi juga diarahkan untuk tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan atau klinik.

Meski demikian, setelah polemik mencuat, Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak.

Di titik inilah ironi tersebut muncul. Di satu sisi, Pemprov Kalbar mengalokasikan anggaran belasan miliar rupiah untuk membangun fasilitas bagi Kejati. Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek hibah tersebut justru akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah mendapat sorotan publik.

Apakah ini berarti Ria Norsan gagal mengambil hati Kejati?

Jawabannya tentu berada pada ranah politik dan persepsi publik. Namun, bagi Saut, yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap hibah kepada aparat penegak hukum tidak membuka celah konflik kepentingan maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Potensi konflik kepentingan itu memungkinkan. Kita harus hati-hati di hibah ini. Yang utama itu konflik kepentingannya,” pungkas Saut.

Gerakan Rakyat Bantu Rakyat Sudah Berjalan Jauh Sebelum Ria Norsan Emosi
Gerakan Rakyat Bantu Rakyat Sudah Berjalan Jauh Sebelum Ria Norsan Emosi
Saturday, 05/09/2026

KALBARONLINE.com – Tudingan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bahwa mahasiswa tidak berkontribusi dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dibantah Koordinator BEM-SI Kalbar, Fadil.

Fadil mengatakan, jauh sebelum insiden Ria Norsan emosi saat berdialog dengan mahasiswa, sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat di Kalimantan Barat telah bergerak melalui gerakan kemanusiaan bertajuk Rakyat Bantu Rakyat.

Gerakan tersebut melibatkan Fomda Kalbar, FKBK Kalbar, BEM-SI Kalbar, BEM Nusantara Kalbar, serta organisasi mahasiswa lainnya.

Salah satu bentuk gerakan tersebut diwujudkan melalui pembukaan posko bantuan Karhutla Kalbar di Bundaran Digulis pada 25-27 Agustus 2026.

Melalui posko tersebut, mahasiswa menghimpun berbagai bentuk bantuan untuk mendukung para relawan yang berada di lapangan. Bantuan yang dikumpulkan meliputi alat medis, konsumsi relawan, masker, hingga donasi uang.

“Karena setiap bantuan berarti. Hari ini mereka berjuang untuk kita, saatnya kita berjuang bersama mereka,” kata Fadil dalam keterangannya yang diterima redaksi kalbaronline.com.

Gerakan Rakyat Bantu Rakyat Sudah Berjalan Sebelum Ria Norsan Emosi
Mahasiswa membantah tudingan tak berkontribusi dan mengungkap gerakan Rakyat Bantu Rakyat yang berjalan jauh sebelum Ria Norsan emosi (Foto: istimewa)​

Ia menegaskan, gerakan tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan pencitraan ataupun sekadar mencari perhatian publik.

“Kami bukan politisi yang setiap gerak dan langkahnya harus terdokumentasi,” tegasnya.

Selain aksi kemanusiaan, mahasiswa juga menyuarakan kritik melalui aksi demonstrasi yang sempat dilakukan saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dijadwalkan datang ke Kalimantan Barat.

Fadil menjelaskan, aksi tersebut sejatinya bukan semata-mata untuk menolak kedatangan Raja Juli Antoni. Mahasiswa mempersoalkan agar Kalimantan Barat tidak hanya dijadikan destinasi atau panggung seremonial pejabat ketika masyarakat masih menghadapi persoalan Karhutla dan kekeringan.

Kehadiran pejabat, menurut mahasiswa, semestinya diikuti langkah konkret untuk menjawab persoalan yang sedang dihadapi masyarakat, bukan berhenti pada kunjungan dan kegiatan seremonial.

Fadil juga menggarisbawahi bahwa klarifikasi yang disampaikan kepada media bukan dalam rangka mencari validasi atas gerakan yang telah dilakukan mahasiswa. Menurutnya, apa yang disampaikan semata-mata untuk meluruskan fakta bahwa mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat telah bergerak sebelum muncul tudingan bahwa mereka tidak berkontribusi dalam penanganan Karhutla.

Kepedulian terhadap dampak Karhutla dan kondisi kekeringan berkepanjangan juga mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Pontianak (POLNEP) membuka Posko BEM POLNEP Peduli Karhutla.

Melalui posko tersebut, BEM POLNEP mengajak masyarakat dan berbagai pihak turut memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak maupun para pejuang di garis depan dalam penanganan Karhutla.

Bantuan yang dihimpun meliputi masker, air mineral, oksigen, paket sembako, serta donasi uang.

Masker secara khusus akan disalurkan kepada mahasiswa POLNEP maupun masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk membantu mengurangi dampak paparan asap di tengah kondisi udara yang terganggu akibat Karhutla.

Sementara itu, air mineral dan oksigen akan diberikan kepada petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang berada di lapangan dan membutuhkan dukungan selama menjalankan tugas pemadaman serta penanganan kebakaran.

Adapun paket sembako akan disalurkan kepada keluarga yang terdampak kekeringan berkepanjangan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kondisi lingkungan yang terdampak.

BEM POLNEP juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi melalui donasi uang. Bantuan yang terkumpul nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sesuai dengan tujuan aksi sosial tersebut.

Posko BEM POLNEP Peduli Karhutla berlokasi di Politeknik Negeri Pontianak. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Presiden Mahasiswa POLNEP di nomor 089526343737.

Selain gerakan yang dilakukan organisasi mahasiswa, dukungan masyarakat juga diwujudkan melalui Aliansi Selamatkan Kalbar yang membuka Posko Bantuan untuk Relawan Pemadaman Karhutla.

Posko tersebut menjadi ruang bagi masyarakat yang ingin ikut membantu kebutuhan para relawan yang berada langsung di lapangan menghadapi panas, asap, medan sulit, hingga berbagai risiko keselamatan.

Koordinator Pusat FKBK, Syariful Hidayatullah, mengatakan posko tersebut menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin memberikan dukungan kepada para relawan.

Bantuan yang dapat disalurkan meliputi alat medis, masker, konsumsi, hingga donasi untuk mendukung kebutuhan operasional dan kemanusiaan para relawan.

“Ketika ada rakyat yang sedang berjuang, maka rakyat lainnya tidak boleh hanya menjadi penonton,” ujar Syariful.

Meski gerakan yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan luasnya persoalan Karhutla di Kalimantan Barat, aksi tersebut menunjukkan adanya kepekaan terhadap situasi yang sedang terjadi.

Setidaknya, gerakan tersebut menjadi bukti bahwa sebagian masyarakat tidak memilih untuk diam ketika Karhutla dan kekeringan mulai berdampak terhadap kehidupan warga.

Gerakan Rakyat Bantu Rakyat juga menunjukkan bahwa kepedulian terhadap persoalan Karhutla tidak selalu harus menunggu gerakan besar. Dari posko sederhana, pengumpulan masker, air mineral, oksigen, sembako hingga donasi, masyarakat sudah berupaya mengambil bagian sesuai kemampuan masing-masing.

Semangat yang dibawa adalah Rakyat Bantu Rakyat, dengan mendorong solidaritas masyarakat untuk membantu mereka yang berjuang menghadapi Karhutla di Kalimantan Barat.

Kritik Pernyataan Gubernur Ria Norsan, Mahasiswa Bantah Tak Berkontribusi Tangani Karhutla
Kritik Pernyataan Gubernur Ria Norsan, Mahasiswa Bantah Tak Berkontribusi Tangani Karhutla
Friday, 04/09/2026

KALBARONLINE.com – Koordinator Pusat Federasi Organisasi Mahasiswa Daerah (Fomda) Kalbar Syarif Falmu membantah anggapan bahwa mahasiswa hanya menyampaikan kritik tanpa berkontribusi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dialog Gubernur Kalbar Ria Norsan dengan mahasiswa di Bundaran Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya, Kamis (3/9/2026) siang, memanas.

Peristiwa itu terjadi ketika Norsan hendak menjemput Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, sebelum menuju bandara, Norsan dicegat Aliansi Mahasiswa Kalbar yang hendak menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kondisi Karhutla dan kabut asap di Kalbar.

Awalnya, dialog antara Norsan dan mahasiswa berlangsung santai. Namun, suasana mulai tegang ketika pembicaraan memasuki persoalan penanganan Karhutla dan kontribusi mahasiswa dalam menghadapi bencana tersebut.

Dalam dialog itu, Norsan menyatakan dirinya belum melihat mahasiswa turun langsung ke lapangan selama empat hari terakhir saat dirinya melakukan peninjauan penanganan Karhutla.

“Saya sudah 4 hari ini (turun) belum ada mahasiswa yang turun,” kata Norsan.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan mahasiswa. Mereka membantah anggapan bahwa mahasiswa tidak turun ke lapangan atau tidak memberikan kontribusi dalam penanganan Karhutla.

Ketegangan pun meningkat hingga Norsan tersulut emosi saat terlibat adu argumen dengan mahasiswa.

“Heh kau nih,” ucap Norsan seraya mengepalkan tangan dan menunjukkan gestur hendak menyikut.

Dalam video yang beredar, sejumlah pria terlihat langsung melerai dan menarik Norsan menjauh dari kelompok mahasiswa.

“Eh, ngape emosi gitu?” tanya seorang mahasiswa dalam video tersebut.

Syarif Falmu mengatakan mahasiswa datang untuk menyampaikan fakta dan kondisi yang mereka lihat selama Karhutla berlangsung. Menurutnya, mahasiswa juga mempertanyakan kehadiran pemerintah pusat yang dinilai belum memberikan solusi konkret terhadap persoalan Karhutla di Kalbar.

“Yang kita sampaikan kepada Gubernur kan terkait fakta. Kita berbicara tentang media yang beredar dan sebagainya,” kata Syarif Falmu dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/9/2026).

Syarif Falmu menyinggung kedatangan sejumlah pejabat pemerintah pusat ke Kalbar yang menurutnya belum memberikan dampak nyata bagi penanganan Karhutla.

“Bahwasannya hari ini memang sekali pemerintah pusat hadir hanya sebagai kegiatan seremonial, foto-foto dan pulang,” ujarnya.

Mahasiswa Klaim Turun Langsung

Syarif Falmu membantah anggapan bahwa mahasiswa hanya menyampaikan kritik tanpa ikut membantu penanganan di lapangan. Dia mengatakan mahasiswa justru terlibat langsung sebagai relawan dalam penanganan Karhutla di Kubu Raya.

“Dan terkait mereka menyampaikan bahwasannya mahasiswa tidak melakukan tindakan kontribusi kerja sama, toh, saya rasa dia kurang update,” katanya.

Syarif Falmu menyebut mahasiswa ikut menjadi relawan di Kubu Raya. Selain itu, mahasiswa juga membuka posko bantuan bagi masyarakat terdampak Karhutla di kawasan Bundaran Digulis Pontianak.

“Hari ini di Kubu Raya itu mahasiswa yang menjadi relawan. Dan yang menjadi relawan kebakaran itu juga mahasiswa. Di Bundaran Digulis yang melakukan posko bantuan kebakaran, itu juga mahasiswa,” tegas Syarif Falmu.

Syarif Falmu menilai pernyataan mengenai minimnya kontribusi mahasiswa menunjukkan pemerintah daerah belum melihat seluruh aktivitas masyarakat dan mahasiswa dalam menghadapi Karhutla.

Dia meminta Gubernur Kalbar melihat langsung kondisi di lapangan sebelum memberikan penilaian terhadap gerakan mahasiswa.

“Itu adalah sebuah pengetahuan yang pendek, pengamatan yang pendek saya rasa terhadap Gubernur. Seharusnya dia lebih membuka matanya lagi, agar melihat faktanya seperti apa,” ujarnya.

Syarif Falmu juga mengatakan mahasiswa tidak ingin pemerintah daerah hanya mengikuti narasi pemerintah pusat mengenai kondisi Karhutla.

“Jangan sampai pemerintah pusat kita sama dengan pemerintah daerah kita,” tegasnya.

Mahasiswa Desak Solusi Konkret

Aksi mahasiswa di Bundaran Bandara Supadio tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan Karhutla dan kabut asap di Kalbar.

Mahasiswa meminta pemerintah menghadirkan solusi konkret, memperkuat mitigasi, serta mengusut dan memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.

Mereka juga mendesak pemerintah mempertimbangkan penetapan Karhutla di Kalimantan dan Sumatera sebagai bencana nasional.

Kondisi kabut asap juga berdampak terhadap agenda pemerintah pusat. Rencana kedatangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke Kalbar sebelumnya sempat terkendala karena pesawat rombongan tidak dapat mendarat di Bandara Supadio akibat jarak pandang yang disebut hanya sekitar 100 meter.

Situasi tersebut turut menjadi sorotan mahasiswa. Mereka menilai kondisi kabut asap saat ini menunjukkan penanganan Karhutla masih membutuhkan langkah yang lebih serius dan terukur. (Tim)


Adu Argumen dengan Mahasiswa Soal Karhutla, Gubernur Ria Norsan Tersulut Emosi
Adu Argumen dengan Mahasiswa Soal Karhutla, Gubernur Ria Norsan Tersulut Emosi
Thursday, 03/09/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan tersulut emosi saat terlibat adu argumen dengan mahasiswa yang menggelar aksi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Suasana dialog di Bundaran Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya, Kamis (3/9/2026) siang, sempat memanas. Norsan bahkan mengepalkan tangan dan menunjukkan gestus hendak menyikut saat berhadapan dengan mahasiswa.

Peristiwa itu terjadi ketika Norsan hendak menjemput Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, sebelum menuju bandara, Norsan dicegat Aliansi Mahasiswa Kalbar yang hendak menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kabut asap dan penanganan Karhutla di Kalbar.

Awalnya, dialog antara Norsan dan mahasiswa berlangsung santai. Namun, suasana berubah tegang ketika pembicaraan memasuki persoalan penanganan Karhutla dan aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

“Heh kau nih,” ucap Norsan seraya mengepalkan tangan hendak menyikut.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pria langsung melerai dan menarik Norsan menjauh dari kelompok mahasiswa.

“Eh, ngape emosi gitu?” tanya seorang mahasiswa dalam video tersebut.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan Karhutla di Kalimantan dan Sumatera sebagai bencana nasional. Mereka juga meminta pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan, menghadirkan solusi konkret untuk menangani Karhutla, bukan sekadar melakukan kunjungan seremonial.

Mahasiswa turut mendesak pemerintah memperkuat mitigasi Karhutla serta mengusut dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran lahan.

Raja Juli Batal ke Kalbar

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dijadwalkan mengunjungi Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026), untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kubu Raya. Selain Raja Juli, Kepala BNPP Pusat Suryanto juga dijadwalkan datang ke Kalbar.

Namun, kunjungan tersebut batal setelah pesawat yang membawa rombongan tidak berani mendarat akibat kabut asap tebal.

“Batal datang karena kabut asap. Jarak pandang hanya sekitar 100 meter, sehingga pesawat tidak berani untuk landing. Itu saja masalahnya, tidak ada yang lain,” ungkap Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Meski batal, Norsan mengatakan kunjungan tersebut masih memungkinkan dilakukan apabila kondisi cuaca membaik.

“Tapi insyaallah, katanya kalau cuaca terang sedikit, beliau akan hadir. Kalaupun tidak, mungkin besok datang,” katanya.

Norsan mengungkapkan, dalam agenda awal, rombongan dijadwalkan meninjau tiga titik Karhutla, yakni Desa Limbung, SMA 4, dan Rasau Jaya. Setelah itu, akan digelar rapat koordinasi bersama stakeholder yang menangani Karhutla di Kalbar.

Selain meninjau lokasi, pemerintah juga menyiapkan sejumlah bantuan untuk mendukung penanganan Karhutla.

“Ada bantuan juga. Rencana itu bantuan pompa air, peralatan-peralatan yang akan dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia. Nah, kemudian makanan dan minuman, obat-obatan, masker, dan sebagainya,” sebut Norsan.

Bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan Karhutla sekaligus mendukung petugas yang masih berjibaku di lapangan.

Terima Kunjungan Baleg DPR RI, Norsan Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Terima Kunjungan Baleg DPR RI, Norsan Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Wednesday, 10/06/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.

Dalam pertemuan itu, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari perlindungan hak masyarakat adat, persoalan wilayah adat, hingga kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat di berbagai daerah.

Norsan mengatakan, Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk memberikan masukan karena memiliki keragaman suku dan masyarakat adat yang cukup besar.

“Dengan Badan Legislasi hari ini adalah memotret wajah Kalbar terkait rencana penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat. Tadi juga dibahas persoalan wilayah dan tanah yang akan menjadi masukan bagi Baleg dalam menyusun rancangan undang-undang tersebut,” kata Norsan.

Menurutnya, keberadaan RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan wilayah dan tanah adat.

Norsan menegaskan bahwa masyarakat adat yang dimaksud dalam regulasi tersebut bukan hanya mewakili satu kelompok atau suku tertentu, melainkan seluruh masyarakat adat yang ada di Indonesia.

“Masyarakat adat itu bukan hanya satu suku, tetapi semua suku yang ada di Indonesia. Itu yang harus dipahami bersama agar kita tidak terkotak-kotak,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Norsan, mendukung penuh penyusunan RUU Masyarakat Adat karena dinilai dapat menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Kita sangat mendukung sekali karena dengan adanya undang-undang ini, masyarakat adat dapat terlindungi hak-haknya, baik hak wilayah maupun hak hukumnya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Norsan juga menyinggung persoalan lahan plasma yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah Kalbar. Ia berharap hak-hak masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut tetap mendapat perlindungan dalam kebijakan yang nantinya disusun pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa kunjungan ke Kalimantan Barat merupakan bagian dari proses meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Menurutnya, Baleg DPR RI saat ini sedang menghimpun berbagai masukan dari daerah untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

“Yang pertama, kami melakukan proses meaningful public participation dalam konteks menerima masukan dan pengetahuan terkait rancangan undang-undang masyarakat adat yang sedang kami susun,” kata Bob.

Ia menjelaskan, RUU Masyarakat Adat merupakan inisiatif Baleg DPR RI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas. Karena itu, pihaknya melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, termasuk beberapa provinsi di Kalimantan, untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, hingga masyarakat.

Bob menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu mengakomodasi keragaman masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah.

“Aspirasi yang kami terima pada intinya berkaitan dengan harapan masyarakat adat terhadap perlindungan hak-hak tradisional mereka. Karena karakteristik masyarakat adat di Indonesia sangat beragam, maka diperlukan payung hukum yang dapat mengakomodasi semuanya,” ujarnya.

Terkait perubahan nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat, Bob mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk lebih menekankan perlindungan terhadap martabat dan derajat masyarakat adat.

“Hukum adat itu pada dasarnya sudah ada dan hidup di masyarakat. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap martabat dan derajat masyarakat adat melalui RUU Masyarakat Adat,” tutupnya. (*)