Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 11 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Meski Kalimantan Barat masih dihadapkan pada kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat sepatutnya tidak melupakan persoalan lain yang tetap perlu dikawal. Salah satunya polemik pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Di tengah kondisi daerah yang menghadapi tekanan fiskal dan pelbagai kebutuhan masyarakat, Pemprov Kalbar di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan mengalokasikan Rp19,1 miliar dari APBD 2026 untuk pembangunan gedung tersebut.
Ironisnya, fasilitas yang hendak dibangun dengan anggaran daerah itu justru berujung pada keputusan Kejati Kalbar untuk mengembalikan hibah kepada Pemprov Kalbar setelah polemik tersebut ramai disorot publik.
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan sebelumnya menyatakan pihaknya akan menyerahkan kembali anggaran hibah tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih jauh. Apa sebenarnya urgensi Pemprov Kalbar memberikan hibah bernilai belasan miliar rupiah kepada institusi penegak hukum yang secara kelembagaan juga memiliki anggaran dari pemerintah pusat?
Apakah hibah tersebut semata-mata bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan fasilitas Kejati? Atau ada kepentingan lain di balik pemberian fasilitas tersebut?
Jika hibah itu dimaksudkan untuk membangun kedekatan dengan institusi penegak hukum, maka muncul pertanyaan, apakah Ria Norsan gagal mengambil hati Kajati?
Sebab, alih-alih mempertahankan anggaran hibah tersebut, Kejati Kalbar memilih mengembalikannya kepada pemerintah daerah setelah mendapat sorotan publik.
Tentu, keputusan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kepentingan tertentu di balik pemberian hibah. Namun, pemberian fasilitas bernilai besar kepada aparat penegak hukum tetap menyisakan pertanyaan mengenai kepatutan, tata kelola, serta potensi konflik kepentingan.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengingatkan bahwa pemberian hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum memiliki risiko tata kelola yang perlu diperhatikan, terutama terkait potensi konflik kepentingan.
Menurut Saut, persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian KPK. Ia menyebut KPK pernah melakukan kajian mengenai potensi korupsi dalam pengelolaan hibah, termasuk risiko yang muncul ketika hibah diberikan lintas level pemerintahan.
“Kajiannya sudah lama, tahun 2025 juga ada kajian di KPK mengenai potensi korupsi pada pengelolaan hibah. Memang di situ bisa ada risiko mungkin muncul dari hibah ini,” kata Saut.
Ia menegaskan, hibah tidak otomatis ilegal hanya karena diberikan kepada institusi penegak hukum. Namun, persoalan menjadi serius apabila terdapat sesuatu di balik pemberian tersebut yang kemudian terbukti bersifat transaksional.
“Yang menjadi masalah kalau ada sesuatu di balik itu yang kemudian suatu saat bisa dibuktikan, itu dugaannya ada transaksional dalam memberikan hibah itu,” ujarnya.
Menurut Saut, jika pemberian hibah kemudian terbukti memiliki kepentingan transaksional, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tindak pidana korupsi.
“Jadi bisa mengarah ke persoalan penyelenggara negara, penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Namun, Saut menekankan bahwa persoalan tidak harus menunggu sampai ada uang yang masuk ke kantong pribadi aparat penegak hukum.
Justru, kata dia, konflik kepentingan menjadi salah satu risiko yang harus diantisipasi sejak awal.
“Tidak mesti ada uang masuk ke kantong pribadi penegak hukum baru kita katakan penyalahgunaan jabatan, tetapi konflik kepentingan itu yang sulit dan susah diatasi di Indonesia,” tegasnya.
Dalam konteks hibah kepada aparat penegak hukum, Saut menilai risiko tersebut perlu mendapat perhatian lebih. Sebab, pemberian fasilitas atau dana dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum dapat menimbulkan persoalan konflik kepentingan apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang tepat.
“Makanya KPK memberikan petunjuk hati-hati di situ,” ujarnya.
Saut juga mengingatkan bahwa alasan urgensi tidak bisa berdiri sendiri dalam penggunaan uang negara. Setiap pembangunan fasilitas harus jelas sumber anggarannya, peruntukannya, serta bagaimana proses perencanaannya.
“Yang paling penting setiap kita membangun sesuatu itu ada uang dari mana, peruntukannya dari mana, perencanaan seperti apa,” katanya.
Ia mengibaratkan pemerintah tidak bisa begitu saja membangun fasilitas hanya karena ada permintaan dari sebuah instansi.
“Jadi tidak bisa misalnya saya dari kementerian ini memberi ke bapak karena tempat sampah bapak terlalu sempit maka saya bangun. Jadi tidak bisa begitu saja,” ujar Saut.
Menurutnya, pengelolaan hibah pemerintah memiliki tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari pengajuan calon penerima, proses verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD), pembahasan, persetujuan hingga hibah diterima.
“Tidak ada tiba-tiba ngasih. Tata kelola pengelolaan hibah itu tidak gampang,” katanya.
Saut menilai proses tersebut penting agar penggunaan uang negara tidak hanya didasarkan pada klaim kebutuhan atau urgensi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi perencanaan dan tata kelola.
“Tidak dilarang tetapi ada syaratnya, ada undang-undang yang mengatur. Semua orang bisa bilang urgensi, tetapi bagaimana melaksanakannya,” ujarnya.
Saut menjelaskan, dalam pengelolaan hibah terdapat proses mulai dari calon penerima mengajukan permohonan, kemudian diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga mendapatkan persetujuan.
“Tidak ada tiba-tiba ngasih. Tata kelola pengelolaan hibah itu tidak gampang. Ada misalnya calon penerima, calon penerima ini mengajukan, siapa yang memberikan, misalnya SKPD setuju bangun ini, permohonan hibah disetujui lalu dibahas kesepakatan apa saja. Jadi tidak mengasih begitu saja, jadi ada prosesnya, ada verifikasi dari SKPD hingga hibah diterima,” jelasnya.
Dalam konteks hibah anggaran untuk pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar, Kejati sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023 untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, fasilitas kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir. Permohonan tersebut kemudian diakomodasi dalam APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026.
Kejati juga menjelaskan area bawah gedung akan digunakan sebagai fasilitas parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan. Bangunan tersebut disebut tidak semata-mata untuk parkir, tetapi juga diarahkan untuk tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan atau klinik.
Meski demikian, setelah polemik mencuat, Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak.
Di titik inilah ironi tersebut muncul. Di satu sisi, Pemprov Kalbar mengalokasikan anggaran belasan miliar rupiah untuk membangun fasilitas bagi Kejati. Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek hibah tersebut justru akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah mendapat sorotan publik.
Apakah ini berarti Ria Norsan gagal mengambil hati Kejati?
Jawabannya tentu berada pada ranah politik dan persepsi publik. Namun, bagi Saut, yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap hibah kepada aparat penegak hukum tidak membuka celah konflik kepentingan maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Potensi konflik kepentingan itu memungkinkan. Kita harus hati-hati di hibah ini. Yang utama itu konflik kepentingannya,” pungkas Saut.
KALBARONLINE.com – Meski Kalimantan Barat masih dihadapkan pada kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat sepatutnya tidak melupakan persoalan lain yang tetap perlu dikawal. Salah satunya polemik pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Di tengah kondisi daerah yang menghadapi tekanan fiskal dan pelbagai kebutuhan masyarakat, Pemprov Kalbar di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan mengalokasikan Rp19,1 miliar dari APBD 2026 untuk pembangunan gedung tersebut.
Ironisnya, fasilitas yang hendak dibangun dengan anggaran daerah itu justru berujung pada keputusan Kejati Kalbar untuk mengembalikan hibah kepada Pemprov Kalbar setelah polemik tersebut ramai disorot publik.
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan sebelumnya menyatakan pihaknya akan menyerahkan kembali anggaran hibah tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih jauh. Apa sebenarnya urgensi Pemprov Kalbar memberikan hibah bernilai belasan miliar rupiah kepada institusi penegak hukum yang secara kelembagaan juga memiliki anggaran dari pemerintah pusat?
Apakah hibah tersebut semata-mata bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan fasilitas Kejati? Atau ada kepentingan lain di balik pemberian fasilitas tersebut?
Jika hibah itu dimaksudkan untuk membangun kedekatan dengan institusi penegak hukum, maka muncul pertanyaan, apakah Ria Norsan gagal mengambil hati Kajati?
Sebab, alih-alih mempertahankan anggaran hibah tersebut, Kejati Kalbar memilih mengembalikannya kepada pemerintah daerah setelah mendapat sorotan publik.
Tentu, keputusan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kepentingan tertentu di balik pemberian hibah. Namun, pemberian fasilitas bernilai besar kepada aparat penegak hukum tetap menyisakan pertanyaan mengenai kepatutan, tata kelola, serta potensi konflik kepentingan.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengingatkan bahwa pemberian hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum memiliki risiko tata kelola yang perlu diperhatikan, terutama terkait potensi konflik kepentingan.
Menurut Saut, persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian KPK. Ia menyebut KPK pernah melakukan kajian mengenai potensi korupsi dalam pengelolaan hibah, termasuk risiko yang muncul ketika hibah diberikan lintas level pemerintahan.
“Kajiannya sudah lama, tahun 2025 juga ada kajian di KPK mengenai potensi korupsi pada pengelolaan hibah. Memang di situ bisa ada risiko mungkin muncul dari hibah ini,” kata Saut.
Ia menegaskan, hibah tidak otomatis ilegal hanya karena diberikan kepada institusi penegak hukum. Namun, persoalan menjadi serius apabila terdapat sesuatu di balik pemberian tersebut yang kemudian terbukti bersifat transaksional.
“Yang menjadi masalah kalau ada sesuatu di balik itu yang kemudian suatu saat bisa dibuktikan, itu dugaannya ada transaksional dalam memberikan hibah itu,” ujarnya.
Menurut Saut, jika pemberian hibah kemudian terbukti memiliki kepentingan transaksional, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tindak pidana korupsi.
“Jadi bisa mengarah ke persoalan penyelenggara negara, penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Namun, Saut menekankan bahwa persoalan tidak harus menunggu sampai ada uang yang masuk ke kantong pribadi aparat penegak hukum.
Justru, kata dia, konflik kepentingan menjadi salah satu risiko yang harus diantisipasi sejak awal.
“Tidak mesti ada uang masuk ke kantong pribadi penegak hukum baru kita katakan penyalahgunaan jabatan, tetapi konflik kepentingan itu yang sulit dan susah diatasi di Indonesia,” tegasnya.
Dalam konteks hibah kepada aparat penegak hukum, Saut menilai risiko tersebut perlu mendapat perhatian lebih. Sebab, pemberian fasilitas atau dana dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum dapat menimbulkan persoalan konflik kepentingan apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang tepat.
“Makanya KPK memberikan petunjuk hati-hati di situ,” ujarnya.
Saut juga mengingatkan bahwa alasan urgensi tidak bisa berdiri sendiri dalam penggunaan uang negara. Setiap pembangunan fasilitas harus jelas sumber anggarannya, peruntukannya, serta bagaimana proses perencanaannya.
“Yang paling penting setiap kita membangun sesuatu itu ada uang dari mana, peruntukannya dari mana, perencanaan seperti apa,” katanya.
Ia mengibaratkan pemerintah tidak bisa begitu saja membangun fasilitas hanya karena ada permintaan dari sebuah instansi.
“Jadi tidak bisa misalnya saya dari kementerian ini memberi ke bapak karena tempat sampah bapak terlalu sempit maka saya bangun. Jadi tidak bisa begitu saja,” ujar Saut.
Menurutnya, pengelolaan hibah pemerintah memiliki tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari pengajuan calon penerima, proses verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD), pembahasan, persetujuan hingga hibah diterima.
“Tidak ada tiba-tiba ngasih. Tata kelola pengelolaan hibah itu tidak gampang,” katanya.
Saut menilai proses tersebut penting agar penggunaan uang negara tidak hanya didasarkan pada klaim kebutuhan atau urgensi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi perencanaan dan tata kelola.
“Tidak dilarang tetapi ada syaratnya, ada undang-undang yang mengatur. Semua orang bisa bilang urgensi, tetapi bagaimana melaksanakannya,” ujarnya.
Saut menjelaskan, dalam pengelolaan hibah terdapat proses mulai dari calon penerima mengajukan permohonan, kemudian diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga mendapatkan persetujuan.
“Tidak ada tiba-tiba ngasih. Tata kelola pengelolaan hibah itu tidak gampang. Ada misalnya calon penerima, calon penerima ini mengajukan, siapa yang memberikan, misalnya SKPD setuju bangun ini, permohonan hibah disetujui lalu dibahas kesepakatan apa saja. Jadi tidak mengasih begitu saja, jadi ada prosesnya, ada verifikasi dari SKPD hingga hibah diterima,” jelasnya.
Dalam konteks hibah anggaran untuk pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar, Kejati sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023 untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, fasilitas kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir. Permohonan tersebut kemudian diakomodasi dalam APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026.
Kejati juga menjelaskan area bawah gedung akan digunakan sebagai fasilitas parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan. Bangunan tersebut disebut tidak semata-mata untuk parkir, tetapi juga diarahkan untuk tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan atau klinik.
Meski demikian, setelah polemik mencuat, Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak.
Di titik inilah ironi tersebut muncul. Di satu sisi, Pemprov Kalbar mengalokasikan anggaran belasan miliar rupiah untuk membangun fasilitas bagi Kejati. Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek hibah tersebut justru akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah mendapat sorotan publik.
Apakah ini berarti Ria Norsan gagal mengambil hati Kejati?
Jawabannya tentu berada pada ranah politik dan persepsi publik. Namun, bagi Saut, yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap hibah kepada aparat penegak hukum tidak membuka celah konflik kepentingan maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Potensi konflik kepentingan itu memungkinkan. Kita harus hati-hati di hibah ini. Yang utama itu konflik kepentingannya,” pungkas Saut.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini