Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
angkutan barang
Ria Norsan Perpanjang Uji Coba Pengaturan Truk Berat di Duplikasi Jembatan Kapuas I
Ria Norsan Perpanjang Uji Coba Pengaturan Truk Berat di Duplikasi Jembatan Kapuas I
Thursday, 15/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memperpanjang masa uji coba pengaturan kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Kota Pontianak. Kebijakan ini sebelumnya diterapkan untuk membantu mengurai kemacetan di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, dengan mengatur kembali akses kendaraan angkutan barang.

Perpanjangan dilakukan setelah masa uji coba berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalbar berakhir. Pemerintah akan mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sebelum menentukan apakah pengaturan dilanjutkan atau dikembalikan seperti semula.

“Untuk sementara, uji coba kita perpanjang dulu sambil kita rapat dengan Dishub Provinsi, Kabupaten dan Kota, Bupati Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Dirlantas Polda Kalbar, serta melibatkan DPRD Kalbar,” ujar Norsan saat meninjau penerapan pengaturan kendaraan tersebut.

Kebijakan ini berawal dari upaya mengurai kepadatan di Jembatan Kapuas II, Kubu Raya, melalui pembukaan akses bagi jenis kendaraan tertentu di Duplikasi Jembatan Kapuas I. Namun, penerapannya juga menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi arus kendaraan di jalan-jalan Kota Pontianak.

Melalui Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B, kendaraan angkutan barang roda empat, seperti pikap dan truk angkel bermuatan, diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I. Sementara itu, Jembatan Kapuas I atau jembatan lama tetap memiliki pengaturan tersendiri sesuai jenis kendaraan dan batasan tonase.

Norsan mengatakan, keputusan untuk melanjutkan kebijakan tersebut atau mengembalikannya seperti semula akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi bersama. Pemerintah perlu melihat dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di kedua wilayah, bukan hanya pada satu titik kemacetan.

“Setelah rapat, kita berembuk dan baru mengambil keputusan, apakah pengaturan ini dilanjutkan berdasarkan hasil uji coba atau dikembalikan seperti semula. Jadi, tidak ada maksud untuk mempersulit masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, pengaturan yang sedang diuji coba mencakup kendaraan dari pusat Kota Pontianak melalui Jalan Pahlawan, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Tanjungpura yang hendak menuju Duplikasi Jembatan Kapuas I ke arah Tanjung Raya.

“Jadi, ini hanya untuk naik dari arah kota menuju Duplikasi Jembatan Kapuas I ke Tanjung Raya. Jangan salah, aturan lama tetap kita pertahankan, tidak kita ubah,” tegasnya.

Selain mempertimbangkan kelancaran arus kendaraan, pemerintah juga akan memperhatikan kondisi konstruksi Jembatan Kapuas I dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kalbar, Syarif Ishak Ali Almutahar, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berkoordinasi agar pengaturan kendaraan tersebut menghasilkan kesepakatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia mengatakan, pembukaan akses kendaraan tertentu berawal dari permintaan Bupati Kubu Raya sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan. DPRD juga telah mendorong koordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Kami mohon Pemprov umumnya, khususnya Kota Pontianak dan Kubu Raya, agar kejadian ini menjadi hasil kesepakatan,” ujarnya.

Syarif Ishak menilai, pembukaan akses bagi kendaraan dari arah seberang yang hendak masuk ke Pontianak berpotensi membantu mengurai kepadatan. Meski demikian, koordinasi dan evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru di kawasan lain.

Perpanjangan uji coba ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menilai apakah pengaturan kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I benar-benar membantu mengurangi kemacetan di Kubu Raya tanpa menambah beban lalu lintas di Pontianak. (Lid)


Ria Norsan Terbitkan SE Gubernur, Angkutan Barang Boleh Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I
Ria Norsan Terbitkan SE Gubernur, Angkutan Barang Boleh Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I
Thursday, 08/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B yang mengatur pengoperasian Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I bagi angkutan orang dan barang.

Melalui surat edaran tersebut, kendaraan angkutan barang roda empat, berupa pikap dan truk angkel dengan muatan, diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Hermanus mengatakan, penerapan aturan tersebut terlebih dahulu dilakukan melalui masa uji coba pada 8–14 Oktober 2026. Selanjutnya, ketentuan berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.

Sementara itu, Jembatan Kapuas I diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat ringan, serta kendaraan pikap tanpa muatan.

“Kemudian kendaraan khusus roda 6 tanpa muatan, kecuali pada pukul 6 sampai dengan pukul 8 WIB dan pukul 16 sampai 19 WIB dilarang melintas,” kata Hermanus.

Artinya, kendaraan khusus roda enam tanpa muatan dapat melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I di luar waktu larangan tersebut.

Ketentuan pengoperasian kedua jembatan itu berlaku setiap hari kalender.

Dari arah Jalan Tanjungpura, Jembatan Kapuas I berada di sisi kanan, sedangkan Duplikasi Jembatan Kapuas I berada di sisi kiri.

Pengaturan ini membagi penggunaan kedua jembatan berdasarkan jenis kendaraan. Angkutan barang roda empat dengan muatan diarahkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I, sedangkan Jembatan Kapuas I digunakan kendaraan sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam surat edaran.

Uji coba dilakukan untuk mendukung penerapan pengaturan sebelum seluruh ketentuan diberlakukan secara efektif mulai 15 Oktober 2026. (Tim)