Pontianak    

Ria Norsan Permanenkan Aturan Kendaraan Roda Enam Boleh Melintas di Duplikasi Jembatan Kapuas I

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 27 October 2026
Ria Norsan Permanenkan Aturan Kendaraan Roda Enam Boleh Melintas di Duplikasi Jembatan Kapuas I
Gubernur Kalbar Ria Norsan saat diwawancarai usai rapat koordinasi terkait pengaturan lalu lintas kendaraan di kawasan Kapuas I, Kapuas II, dan Duplikasi Kapuas I, Selasa (27/10/2026) (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, resmi menetapkan secara permanen aturan kendaraan roda enam dalam kondisi kosong melintas di Duplikasi Jembatan Kapuas I, Kota Pontianak, setelah masa uji coba berakhir.

Keputusan tersebut disampaikan Norsan usai rapat koordinasi lintas sektor terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di kawasan Kapuas I, Kapuas II, dan Duplikasi Kapuas I di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (27/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, serta jajaran Satlantas dan Ditlantas Polda Kalbar.

Norsan mengatakan, hasil evaluasi selama masa uji coba menunjukkan aturan sebelumnya tetap diberlakukan. Perubahan hanya dilakukan pada jam operasional, dari pukul 08.00–16.00 WIB menjadi pukul 08.00–15.00 WIB.

“Setelah kita melakukan uji coba, kita mengambil kesimpulan bahwa aturan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Hanya ada perubahan jam operasional, dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB menjadi pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” kata Norsan.

Ia menjelaskan, kendaraan roda enam yang diperbolehkan melintas di Duplikasi Jembatan Kapuas I harus dalam kondisi kosong atau tanpa muatan.

Dalam skema yang diterapkan, kendaraan dari arah Kubu Raya diperbolehkan membawa muatan saat melintasi Kapuas II menuju Pontianak. Setelah melakukan bongkar muat, kendaraan harus kembali dalam kondisi kosong melalui Duplikasi Jembatan Kapuas I menuju kawasan Siantan.

“Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan roda enam dalam kondisi kosong. Jadi, lebih mudahnya, kendaraan yang naik dari arah Kubu Raya melalui Tol Kapuas II boleh membawa muatan. Setelah bongkar muat di Kota Pontianak, kendaraan turun melalui Duplikasi Kapuas I, bukan jembatan lama, menuju Siantan,” ujarnya.

Norsan menegaskan, aturan tersebut telah disepakati bersama oleh pihak-pihak terkait dan akan diberlakukan secara permanen. Kesepakatan itu nantinya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya.

“Sudah kita permanenkan. Tadi sudah ada kesepakatan semua pihak. Nanti kita buat berita acaranya untuk ditandatangani bersama oleh Pak Wali Kota dan Pak Bupati,” ungkapnya.

Menurut Norsan, perubahan jam operasional dilakukan karena arus lalu lintas biasanya mulai padat sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan batas waktu baru hingga pukul 15.00 WIB, pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut diharapkan lebih tertib.

“Jamnya saja yang berubah. Dari kemarin memang kita minta kendaraan turun dalam kondisi kosong. Sebelumnya jam operasional sampai pukul 16.00 WIB, sekarang dimajukan sampai pukul 15.00 WIB karena biasanya pukul 16.00 WIB sudah macet,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
PNM Dorong Pengusaha Perempuan Pontianak Kembangkan Produk Lokal
Tuesday, 27 October 2026
Artikel Sebelumnya
TKA SMA/SMK di Kalbar Berlangsung hingga 8 November, Siswa Terdampak Kendala Ikut Susulan
Tuesday, 27 October 2026

Berita terkait