Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kemacetan
Ishak Ali Usul Lajur Jembatan Kapuas I yang Ditutup Dibuka Kembali untuk Atasi Kemacetan
Ishak Ali Usul Lajur Jembatan Kapuas I yang Ditutup Dibuka Kembali untuk Atasi Kemacetan
Friday, 16/10/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Ishak Ali Almutahar, mengusulkan agar lajur Jembatan Kapuas I dari arah Simpang Lampu Merah Garuda yang sebelumnya ditutup dibuka kembali. Usulan ini dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di Kota Pontianak.

Sejak Duplikasi Jembatan Kapuas I beroperasi, lajur kanan dan kiri Jembatan Kapuas I lama digabung dan digunakan sebagai jalur keluar bagi kendaraan dari arah timur dan utara yang hendak menuju pusat Kota Pontianak.

Usulan tersebut disampaikan Ishak saat mendampingi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meninjau uji coba pengaturan arus lalu lintas di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Kamis (15/10/2026).

Ishak meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkoordinasi untuk mencari solusi atas kepadatan kendaraan. Perhatian khusus, menurutnya, perlu diberikan kepada masyarakat dari Pontianak Timur dan Pontianak Utara yang hendak masuk ke pusat kota.

“Kami selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat meminta agar kemacetan bisa diatasi. Kami memohon kepada Kapolresta, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, maupun Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat untuk membuka akses jalan yang ada ini demi kelancaran masyarakat yang hilir mudik dari wilayah Pontianak Timur dan Utara, serta masyarakat yang datang dari luar untuk masuk ke Kota Pontianak,” ujar Ishak.

Menurutnya, pembukaan kembali lajur yang ditutup dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurai penumpukan kendaraan di kawasan Jembatan Kapuas I.

“Jalan yang ada ini kita buka. Saya yakin, hal itu akan mengurangi kemacetan,” katanya.

Ishak mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Kalbar agar dibahas bersama instansi terkait. Ia berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait.

“Saya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pak Gubernur. Nanti, Pak Gubernur akan membicarakannya dengan instansi terkait,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya permintaan dari Bupati Kubu Raya untuk mencegah kemacetan. Karena itu, koordinasi lintas pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai penting untuk menentukan pengaturan lalu lintas yang tepat.

Ishak berharap usulan pembukaan kembali lajur tersebut dapat dipertimbangkan sebagai upaya memperlancar arus kendaraan dan mengurangi kemacetan di kawasan Jembatan Kapuas I. (Lid)

Pemkot Pontianak dan Komisi V DPR RI Bahas Solusi Air Baku hingga Kemacetan
Pemkot Pontianak dan Komisi V DPR RI Bahas Solusi Air Baku hingga Kemacetan
Wednesday, 14/10/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak bersama Komisi V DPR RI membahas percepatan penanganan persoalan air baku dan penguatan infrastruktur transportasi melalui sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kota.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dan Anggota Komisi V DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie. Pertemuan itu juga dihadiri jajaran balai kementerian terkait serta perangkat daerah provinsi dan kota di Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (14/10/2026).

Edi mengatakan, persoalan air baku menjadi salah satu agenda utama, terutama setelah intrusi air laut pada musim kemarau sebelumnya memengaruhi kualitas air baku Perumda Air Minum.

“Tadi kita membahas masalah air baku PDAM yang ketika musim kemarau mengalami intrusi air asin. Kita bahas solusi jangka pendek, jangka menengah, sampai jangka panjang,” ujarnya.

Menurut Edi, pertemuan tersebut penting untuk menyatukan persepsi agar penanganan persoalan air baku tidak berjalan secara parsial. Pembahasan teknis selanjutnya akan diarahkan pada penentuan solusi yang efektif dan memungkinkan untuk dilaksanakan.

“Insya Allah kita sudah satu meja dan satu persepsi. Persoalan air baku ini tetap harus menjadi prioritas dan nanti akan kita detailkan lagi secara teknis,” katanya.

Selain persoalan kualitas air baku, pertemuan itu membahas peningkatan kapasitas pelayanan air bersih di Pontianak Utara. Edi menyebut penambahan kapasitas diperlukan untuk mendukung pertumbuhan kawasan, termasuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi Sekolah Rakyat.

“Kita juga akan menambah kapasitas di Pontianak Utara. Ini menunjang Sekolah Rakyat dan kebutuhan pelayanan air bersih di kawasan sekitarnya,” jelasnya.

Pembahasan juga mencakup peningkatan kapasitas jalan nasional dan penanganan kemacetan, salah satunya melalui optimalisasi geometrik jalan pada koridor Simpang Garuda hingga Simpang 28 Oktober.

Edi mengatakan, penataan jalan perlu didukung fasilitas yang memadai, seperti trotoar, turap, penerangan jalan, dan fasilitas bagi pejalan kaki.

“Geometrik jalan nasional perlu kita optimalkan supaya kemacetan bisa semakin berkurang. Kita juga ingin trotoar yang baik, penerangan jalan, dan fasilitas pendukung lainnya,” katanya.

Untuk jangka panjang, Edi mendorong pembangunan jaringan jalan yang dapat mengalihkan kendaraan berat dari pusat kota. Rencana tersebut mencakup pembangunan jalan tol atau highway menuju Kijing dan kawasan pantai utara, serta pembangunan Jembatan Kapuas III.

“Ini bagian dari upaya mengurangi kepadatan angkutan berat yang masuk ke Kota Pontianak,” ujarnya.

Sementara itu, Syarif Abdullah Alkadrie menilai persoalan air tawar di Pontianak membutuhkan kajian matang karena setiap alternatif penanganan memiliki karakteristik dan keterbatasan masing-masing.

“Masalah kelangkaan air tawar ini cukup ramai dibicarakan. Apakah membangun waduk, apakah memperpanjang pipa, dan sebagainya. Setelah kita bahas, tentu masing-masing pilihan perlu dikaji lebih dalam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi sumber air di Pontianak berbeda dengan daerah yang memperoleh pasokan dari kawasan pegunungan. Ketergantungan terhadap curah hujan dan kondisi sungai membuat intrusi air laut menjadi persoalan yang perlu ditangani secara menyeluruh.

“Kalau kemarau panjang dan hujan di hulu berkurang, air asin akan semakin masuk. Karena itu kita akan kaji mana solusi yang paling tepat untuk dilakukan,” katanya.

Menurut Syarif, koordinasi lintas pemerintahan menjadi kunci agar berbagai rencana tersebut dapat ditindaklanjuti melalui program yang lebih konkret.

“Hari ini kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi antara pusat, provinsi, dan kota. Ada pemerintah daerah dan ada balai sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat,” katanya.

Ia berharap hasil pertemuan tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dilanjutkan dengan kajian teknis, penetapan prioritas, serta dukungan anggaran sesuai kewenangan masing-masing pihak.

“Yang penting sekarang persepsinya sudah sama. Tinggal kita lanjutkan dengan kajian teknis, penentuan prioritas dan tahapan pelaksanaannya,” pungkasnya. (*)

Ria Norsan Buka Peluang Cabut SE Jembatan Kapuas I Jika Tak Efektif Urai Kemacetan
Ria Norsan Buka Peluang Cabut SE Jembatan Kapuas I Jika Tak Efektif Urai Kemacetan
Monday, 12/10/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan uji coba operasional kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I dapat dicabut jika dinilai tidak efektif mengurai kemacetan.

Kebijakan tersebut sebelumnya menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Norsan menjelaskan, pengaturan lalu lintas itu diterapkan untuk mengurai kemacetan di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, serta Jembatan Kapuas I di Kota Pontianak.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B. Dalam ketentuannya, kendaraan angkutan barang roda empat berupa pikap dan truk angkel bermuatan diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Sementara itu, kendaraan khusus roda enam tanpa muatan diizinkan melintas, kecuali pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB.

Adapun Jembatan Kapuas I atau jembatan lama diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan roda empat ringan, serta pikap tanpa muatan. Kendaraan berat dengan tonase di atas delapan ton tetap dilarang melintas demi menjaga keselamatan konstruksi jembatan.

Kebijakan tersebut masih dalam masa uji coba pada 8–14 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.

“Ini baru uji coba. Nanti kita lihat hasilnya. Kalau ternyata masih menimbulkan kemacetan, akan kita evaluasi dan mungkin surat edarannya akan kita cabut,” kata Norsan, Senin (12/10/2026).

Ia memastikan, pengaturan lalu lintas tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kondisi struktur jembatan dan berbagai aspek lainnya. Menurutnya, kebijakan perlu diuji terlebih dahulu untuk mengetahui dampaknya di lapangan sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.

Norsan juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan, setiap surat edaran yang diterbitkan telah melalui kajian sebelum diterapkan dan dievaluasi.

“Masyarakat jangan beranggapan yang macam-macam dulu. Sabar dulu. Setiap kali mengeluarkan edaran, semuanya sudah dikaji terlebih dahulu, kemudian dicoba. Setelah itu baru kita evaluasi,” ujarnya.

Norsan menambahkan, kebijakan tersebut bukan bertujuan menyulitkan masyarakat, melainkan mencari solusi atas persoalan kemacetan yang terjadi.

“Tidak ada pimpinan yang ingin menyengsarakan masyarakat. Kita semua ingin masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sejahtera,” tutupnya. (Lid)