Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 12 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Rencana alih fungsi Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman, Kota Pontianak, menjadi coffee shop atau kedai kopi menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bangunan peninggalan kolonial Belanda tersebut diketahui berstatus sebagai cagar budaya di Kota Pontianak.
Menanggapi rencana itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pemanfaatan Kantor Pos Lama untuk kegiatan yang lebih produktif merupakan kewenangan PT Pos Indonesia selaku pemilik bangunan melalui anak usahanya, PT Pos Properti Indonesia.
Meski demikian, Edi mengingatkan bahwa status cagar budaya mengharuskan setiap pemanfaatan bangunan tetap memperhatikan nilai sejarah dan mempertahankan karakter aslinya.
Menurutnya, perubahan fungsi bangunan bersejarah tidak menjadi persoalan selama proses revitalisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek pelestarian. Ia menegaskan, bangunan tersebut tidak boleh diubah secara sembarangan.
“Saya sudah meninjau dan fungsinya bisa saja berubah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah sembarangan. Bangunan itu harus direvitalisasi,” kata Edi.
Ia mencontohkan sejumlah bangunan bersejarah di daerah lain, termasuk Jakarta, yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha agar memiliki nilai ekonomi. Pemanfaatan tersebut dinilai dapat membuat bangunan tetap hidup dan terawat, alih-alih terkesan gelap dan kusam.
Edi juga menyebutkan bahwa di kawasan Kantor Pos Lama nantinya masih akan terdapat gerai kantor pos dalam skala terbatas.
Ia menegaskan, hal terpenting dalam pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut adalah menjaga bentuk asli serta material bangunannya. Bahkan, material yang digunakan diharapkan dapat dikembalikan seperti semula.
“Selama tidak mengubah, apalagi bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Rencana pemanfaatan Kantor Pos Lama menjadi Post Block pun menjadi perhatian masyarakat. Tantangannya adalah memastikan bangunan bersejarah tersebut tetap terjaga nilai dan keasliannya meski dimanfaatkan untuk kegiatan komersial. (Lid)
KALBARONLINE.com – Rencana alih fungsi Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman, Kota Pontianak, menjadi coffee shop atau kedai kopi menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bangunan peninggalan kolonial Belanda tersebut diketahui berstatus sebagai cagar budaya di Kota Pontianak.
Menanggapi rencana itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pemanfaatan Kantor Pos Lama untuk kegiatan yang lebih produktif merupakan kewenangan PT Pos Indonesia selaku pemilik bangunan melalui anak usahanya, PT Pos Properti Indonesia.
Meski demikian, Edi mengingatkan bahwa status cagar budaya mengharuskan setiap pemanfaatan bangunan tetap memperhatikan nilai sejarah dan mempertahankan karakter aslinya.
Menurutnya, perubahan fungsi bangunan bersejarah tidak menjadi persoalan selama proses revitalisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek pelestarian. Ia menegaskan, bangunan tersebut tidak boleh diubah secara sembarangan.
“Saya sudah meninjau dan fungsinya bisa saja berubah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah sembarangan. Bangunan itu harus direvitalisasi,” kata Edi.
Ia mencontohkan sejumlah bangunan bersejarah di daerah lain, termasuk Jakarta, yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha agar memiliki nilai ekonomi. Pemanfaatan tersebut dinilai dapat membuat bangunan tetap hidup dan terawat, alih-alih terkesan gelap dan kusam.
Edi juga menyebutkan bahwa di kawasan Kantor Pos Lama nantinya masih akan terdapat gerai kantor pos dalam skala terbatas.
Ia menegaskan, hal terpenting dalam pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut adalah menjaga bentuk asli serta material bangunannya. Bahkan, material yang digunakan diharapkan dapat dikembalikan seperti semula.
“Selama tidak mengubah, apalagi bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Rencana pemanfaatan Kantor Pos Lama menjadi Post Block pun menjadi perhatian masyarakat. Tantangannya adalah memastikan bangunan bersejarah tersebut tetap terjaga nilai dan keasliannya meski dimanfaatkan untuk kegiatan komersial. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini