Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 24 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah mengingatkan untuk berhati-hati terkait lonjakan kasus virus Korona di saat libur panjang di akhir Oktober 2020 ini. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta kepada masyarakat tidak perlu merayakan libur panjang tersebut dengan berwisata.
“Saya wanti-wanti kepada seluruh pihak, jangan anggap libur panjang seperti seolah-olah tidak ada pandemi Covid-19,” ujar Rahmad kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Rahmad mengatakan, sangat mungkin terjadi penambahan kasus Covid-19 jika masyarakat merayakan libur panjang ke tempat wisata. “Saat libur panjang waktu itu, kita ketahui di Jakarta makin drastis naiknya (kasus positif). Jadi berkaca dari itu, jangan kita mengulang kesalahan yang pernah terjadi,” katanya.
“Nikmati libur panjang ini di rumah saja, berkumpul bersama keluarga. Keluar rumah jika ada keperluan mendesak,” tambahnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M yakni wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan wajib menjaga jarak.
“Gelorakan budaya baru dengan 3M, ingatkan masyarakat bahwa masih ada musibah Covid-19. Protokol kesehatan kewajiban yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober. Kebijakan cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.
Artinya masyarakat mendapatkan cuti bersama tersebut sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini diteken Agustus 2020 lalu.
KalbarOnline.com – Pemerintah mengingatkan untuk berhati-hati terkait lonjakan kasus virus Korona di saat libur panjang di akhir Oktober 2020 ini. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta kepada masyarakat tidak perlu merayakan libur panjang tersebut dengan berwisata.
“Saya wanti-wanti kepada seluruh pihak, jangan anggap libur panjang seperti seolah-olah tidak ada pandemi Covid-19,” ujar Rahmad kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Rahmad mengatakan, sangat mungkin terjadi penambahan kasus Covid-19 jika masyarakat merayakan libur panjang ke tempat wisata. “Saat libur panjang waktu itu, kita ketahui di Jakarta makin drastis naiknya (kasus positif). Jadi berkaca dari itu, jangan kita mengulang kesalahan yang pernah terjadi,” katanya.
“Nikmati libur panjang ini di rumah saja, berkumpul bersama keluarga. Keluar rumah jika ada keperluan mendesak,” tambahnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M yakni wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan wajib menjaga jarak.
“Gelorakan budaya baru dengan 3M, ingatkan masyarakat bahwa masih ada musibah Covid-19. Protokol kesehatan kewajiban yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober. Kebijakan cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.
Artinya masyarakat mendapatkan cuti bersama tersebut sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini diteken Agustus 2020 lalu.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini