DPR: Nikmati Libur Panjang dengan di Rumah Saja

KalbarOnline.com – Pemerintah mengingatkan untuk berhati-hati terkait lonjakan kasus virus Korona di saat libur panjang di akhir Oktober 2020 ini. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta kepada masyarakat tidak perlu merayakan libur panjang tersebut dengan berwisata.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya wanti-wanti kepada seluruh pihak, jangan anggap libur panjang seperti seolah-olah tidak ada pandemi Covid-19,” ujar Rahmad kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Rahmad mengatakan, sangat mungkin terjadi penambahan kasus Covid-19 jika masyarakat merayakan libur panjang ke tempat wisata. “Saat libur panjang waktu itu, kita ketahui di Jakarta makin drastis naiknya (kasus positif). Jadi berkaca dari itu, jangan kita mengulang kesalahan yang pernah terjadi,” katanya.

Baca Juga :  Debat Kedua, Pengamat: Eri-Armudji Unggul Telak dari Machfud-Mujiaman

“Nikmati libur panjang ini di rumah saja, berkumpul bersama keluarga. Keluar rumah jika ada keperluan mendesak,” tambahnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M yakni wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan wajib menjaga jarak.

“Gelorakan budaya baru dengan 3M, ingatkan masyarakat bahwa masih ada musibah Covid-19. Protokol kesehatan kewajiban yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober. Kebijakan cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.

Baca Juga :  Banyak Pegawai Mengundurkan Diri, Novel Sebut Akibat Pelemahan KPK

Artinya masyarakat mendapatkan cuti bersama tersebut sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini diteken Agustus 2020 lalu.

Comment