Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 19 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama akhir Oktober 2020. Mengingat akhir Oktober 2020 ada cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.
“Rapat terbatas siang hari ini kita akan berbicara yang berkaitan dengan antisipasi penyebaran Covid-19, berkaitan dengan libur panjang di akhir Oktober tahun 2020,” ujar Jokowi dalam rapat kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10).
Menurut Jokowi, antisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur panjang perlu dilakukan. Sebab, dirinya melihat pada pengalaman libur panjang saat satu setengah bulan lalu yang menyebabkan kenaikan angka Covid-19.
Karenanya, Jokowi mengimbau kepada jajarannya mengawasi benar adanya cuti bersama tersebut. Jangan sampai adanya kenaikan kasus positif Covid-19. “Kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19,” ungkapnya
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober. Kebijakan cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.
Artinya masyarakat mendapatkan cuti bersama tersebut sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini ditekan Agustus 2020 lalu.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama akhir Oktober 2020. Mengingat akhir Oktober 2020 ada cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.
“Rapat terbatas siang hari ini kita akan berbicara yang berkaitan dengan antisipasi penyebaran Covid-19, berkaitan dengan libur panjang di akhir Oktober tahun 2020,” ujar Jokowi dalam rapat kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10).
Menurut Jokowi, antisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur panjang perlu dilakukan. Sebab, dirinya melihat pada pengalaman libur panjang saat satu setengah bulan lalu yang menyebabkan kenaikan angka Covid-19.
Karenanya, Jokowi mengimbau kepada jajarannya mengawasi benar adanya cuti bersama tersebut. Jangan sampai adanya kenaikan kasus positif Covid-19. “Kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19,” ungkapnya
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober. Kebijakan cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.
Artinya masyarakat mendapatkan cuti bersama tersebut sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini ditekan Agustus 2020 lalu.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini