Kapuas Hulu    

Tidak Ditemukan Alat Bukti dan Saksi, Kasus SP Dihentikan

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 04 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kapuas Hulu

Satnarkoba Polres Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (4/2/2019) secara resmi

menghentikan penyelidikan kasus dugaan narkoba kepada Sapariyandiansyah (SP)

alias Ian.

Surat resmi penghentian penyedikan itu diterbitkan oleh

Satnarkoba Polres Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 4 Februari dengan nomor :

SP2HP/10/II/2019/ SATNARKOBA.

Surat tersebut disampaikan kepada orang tua Sapariyadiansyah

(SP) alias Ian yaitu Hermanto orang tua terlapor yang disaksikan pihak keluarga

SP yaitu Safril, Abdul Wahab sebagai penjamin, Ahmad Sugiri, SH sebagai saksi

yang juga selaku praktisi hukum dan Sapariyadiansyah alias Ian sebagai terlapor.

Disaksikan juga oleh Kasatnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu

Suratno, SH dan dua anggota Satnarkoba 

Polres Kapuas Hulu.

Penyerahan surat pemberitahuan perkembangan hasil

penyelidikan dilaksanakan pada Senin (4/2/2019) di kantor Satnarkoba Polres Kapuas

Hulu di Jalan Diponegoro Putussibau.

Praktisi Hukum, Ahmad Sugiri, SH sangat mengapresiasi

kinerja Satnarkoba Polres Kapuas Hulu yang secara bijak dan profesional menghentikan

penyelidikan kasus ini. Dimana hasil penyelidikan kasus ini tidak cukup atau

tidak ditemukan alat bukti dan saksi.

“Kita sangat mencintai polisi atas kinerjanya,” ucap Sugiri.

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Pontianak ini “kita sangat mendukung langkah polisi membrantas dan membersihkan

narkoba di Kapuas Hulu. Disamping itu juga penegakan hukum harus berlaku adil

dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus narkoba di Kapuas Hulu ini. Penegakan

hukum itu harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan adil juga

kepada aparat penegak hukum itu sendiri khususnya polisi, jika terbukti

bersalah pada kasus narkoba harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Dan kita

mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kasatnarkoba Polres Kapuas Hulu menghentikan

kasus penyelidikan ini kepada SP, karena tidak cukup atau tidak ditemukan alat

bukti dan saksi,” ungkap Sugiri. (Tim)

Artikel Selanjutnya
Ujaran kebencian, Isa Anshari Dituntut 6 Bulan Penjara
Senin, 04 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
BPN : Jokowi Gagal Hadirkan Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Rakyat
Senin, 04 Februari 2019

Berita terkait