Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 18 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis terdakwa
kasus ujaran kebencian, Isa Anshari dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda
pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada Senin (18/2/2019)
siang.
Dari pantauan awak media di lapangan, tampak puluhan
simpatisan Isa Anshari hadir memenuhi kantor PN Ketapang. Tampak pula ratusan
aparat keamanan bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Iwan Wardhana dalam persidangan
mengatakan bahwa dalam memutuskan perkara ini pihaknya melihat hal-hal
memberatkan serta yang meringankan.
Hal-hal memberatkan yang dimaksud yakni perbuatan terdakwa
berpotensi dapat mengakibatkan konflik di masyarakat. Sedangkan hal-hal
meringankan, lanjut Iwan Wardhana, terdakwa telah berterus terang dipersidangan
sehingga memudahkan jalannya perkara, terdakwa belum pernah dipidana serta merupakan
tulang punggung keluarga.
Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan, mengadili, menyatakan
terdakwa Isa Anshari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dakwaan
penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya dalam persidangan.
Majelis Hakim turut menyampaikan bahwa menetapkan masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
“Menetapkan barang bukti berupa dua lembar screenshoot postingan akun facebook
dengan nama Isa Anshari serta satu akun facebook dengan nama Isa Anshari tetap
terlampir dalam berkas perkara dan mengembalikan satu unit handphone Samsung Galaxy
Grand Prima dan satu buah buku berjudul aneka pemikiran tentang kuasa dan
wibawa kepada terdakwa,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan
untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya apakah menerima hukuman atau akan
melakukan upaya hukum lainnya.
“Berkaitan dengan putusan Majelis Hakim terhadap
perkara ini, kami dari penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk berpikir
guna menyikapi putusan ini,” tukas penasehat hukum terdakwa, Deni Amiruddin. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis terdakwa
kasus ujaran kebencian, Isa Anshari dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda
pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada Senin (18/2/2019)
siang.
Dari pantauan awak media di lapangan, tampak puluhan
simpatisan Isa Anshari hadir memenuhi kantor PN Ketapang. Tampak pula ratusan
aparat keamanan bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Iwan Wardhana dalam persidangan
mengatakan bahwa dalam memutuskan perkara ini pihaknya melihat hal-hal
memberatkan serta yang meringankan.
Hal-hal memberatkan yang dimaksud yakni perbuatan terdakwa
berpotensi dapat mengakibatkan konflik di masyarakat. Sedangkan hal-hal
meringankan, lanjut Iwan Wardhana, terdakwa telah berterus terang dipersidangan
sehingga memudahkan jalannya perkara, terdakwa belum pernah dipidana serta merupakan
tulang punggung keluarga.
Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan, mengadili, menyatakan
terdakwa Isa Anshari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dakwaan
penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya dalam persidangan.
Majelis Hakim turut menyampaikan bahwa menetapkan masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
“Menetapkan barang bukti berupa dua lembar screenshoot postingan akun facebook
dengan nama Isa Anshari serta satu akun facebook dengan nama Isa Anshari tetap
terlampir dalam berkas perkara dan mengembalikan satu unit handphone Samsung Galaxy
Grand Prima dan satu buah buku berjudul aneka pemikiran tentang kuasa dan
wibawa kepada terdakwa,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan
untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya apakah menerima hukuman atau akan
melakukan upaya hukum lainnya.
“Berkaitan dengan putusan Majelis Hakim terhadap
perkara ini, kami dari penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk berpikir
guna menyikapi putusan ini,” tukas penasehat hukum terdakwa, Deni Amiruddin. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini