Ketapang    

Isa Anshari Divonis Enam Bulan Penjara

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 18 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis terdakwa

kasus ujaran kebencian, Isa Anshari dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda

pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada Senin (18/2/2019)

siang.

Dari pantauan awak media di lapangan, tampak puluhan

simpatisan Isa Anshari hadir memenuhi kantor PN Ketapang. Tampak pula ratusan

aparat keamanan bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Iwan Wardhana dalam persidangan

mengatakan bahwa dalam memutuskan perkara ini pihaknya melihat hal-hal

memberatkan serta yang meringankan.

Hal-hal memberatkan yang dimaksud yakni perbuatan terdakwa

berpotensi dapat mengakibatkan konflik di masyarakat. Sedangkan hal-hal

meringankan, lanjut Iwan Wardhana, terdakwa telah berterus terang dipersidangan

sehingga memudahkan jalannya perkara, terdakwa belum pernah dipidana serta merupakan

tulang punggung keluarga.

Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan, mengadili, menyatakan

terdakwa Isa Anshari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan

rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu

berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dakwaan

penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan

pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya dalam persidangan.

Majelis Hakim turut menyampaikan bahwa menetapkan masa

penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya

dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan barang bukti berupa dua lembar screenshoot postingan akun facebook

dengan nama Isa Anshari serta satu akun facebook dengan nama Isa Anshari tetap

terlampir dalam berkas perkara dan mengembalikan satu unit handphone Samsung Galaxy

Grand Prima dan satu buah buku berjudul aneka pemikiran tentang kuasa dan

wibawa kepada terdakwa,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan

untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya apakah menerima hukuman atau akan

melakukan upaya hukum lainnya.

“Berkaitan dengan putusan Majelis Hakim terhadap

perkara ini, kami dari penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk berpikir

guna menyikapi putusan ini,” tukas penasehat hukum terdakwa, Deni Amiruddin. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Resmi Dilantik, Muda-Jiwo Fokus Percepatan Pembangunan di Kubu Raya
Senin, 18 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Isa Anshari Minta Cornelis Juga Diproses Hukum
Senin, 18 Februari 2019

Berita terkait