Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 26 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Terkait kasus narkoba, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara untuk aktris Catherine Wilson (Keket). Mendapatkan putusan itu, Catherine Wilson memberikan tanggapan.
Artis cantik itu mengaku menerima putusan hakim. “Saya menerima putusan ya,” ujar Catherine Wilson kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Untuk diketahui, Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk Keket jauh lebih berat dari tuntutan delapan bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut majelis hakim, perbuatan Catherine Wilson menyalahgunakan narkoba dianggap meresahkan masyarakat. Sang model juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang.
Sekadar informasi, Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.
Sementara penasihat hukum Keket, Verna Wahono mengatakan, kliennya menerima semua putusan tersebut. “Tadi dijawab langsung dia (Keket) menerima semua putusan bahwa diputusnya tujuh bulan dipotong masa tahanan berarti kak Catherine sudah menjalankan masa hukuman enam bulan 13 hari ya berarti tinggal sedikit lagi,” katanya.
Dengan putusan itu maka Verna pun menerima saja sesuai dengan ungkapan kliennya walaupun tidak jadi direhabilitasi. “Kita terima sih karena kak Catherine yang ngejalani juga nerima jadi kita jalanin aja sih,” paparnya.
Ditanya apakan kliennya kecewa karena tidak jadi menjalani rehab, Verna mengatakan bahwa pada dasarnya pecandu seharusnya menjalani hukuman dengan rehabilitasi.
“Kalau itu kita mengajukan rehab kita mengharapkan rehab. Namanya pecandu harus direhab tapa kalau majelis hakim mengategorikan pecandu yang belum harus direhab kita terima saja,” ungkapnya.
Verna menuturkan bahwa putusan hakim sudah adil dan dirasa tidak lebih berat dari tuntutan. “Tidak sih. Dari jaksa sendiri rehab tidak dikabulkan tapi dipotong masa tahanan cukup fair,” pungkasnya. [ind]
KalbarOnline.com – Terkait kasus narkoba, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara untuk aktris Catherine Wilson (Keket). Mendapatkan putusan itu, Catherine Wilson memberikan tanggapan.
Artis cantik itu mengaku menerima putusan hakim. “Saya menerima putusan ya,” ujar Catherine Wilson kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Untuk diketahui, Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk Keket jauh lebih berat dari tuntutan delapan bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut majelis hakim, perbuatan Catherine Wilson menyalahgunakan narkoba dianggap meresahkan masyarakat. Sang model juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang.
Sekadar informasi, Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.
Sementara penasihat hukum Keket, Verna Wahono mengatakan, kliennya menerima semua putusan tersebut. “Tadi dijawab langsung dia (Keket) menerima semua putusan bahwa diputusnya tujuh bulan dipotong masa tahanan berarti kak Catherine sudah menjalankan masa hukuman enam bulan 13 hari ya berarti tinggal sedikit lagi,” katanya.
Dengan putusan itu maka Verna pun menerima saja sesuai dengan ungkapan kliennya walaupun tidak jadi direhabilitasi. “Kita terima sih karena kak Catherine yang ngejalani juga nerima jadi kita jalanin aja sih,” paparnya.
Ditanya apakan kliennya kecewa karena tidak jadi menjalani rehab, Verna mengatakan bahwa pada dasarnya pecandu seharusnya menjalani hukuman dengan rehabilitasi.
“Kalau itu kita mengajukan rehab kita mengharapkan rehab. Namanya pecandu harus direhab tapa kalau majelis hakim mengategorikan pecandu yang belum harus direhab kita terima saja,” ungkapnya.
Verna menuturkan bahwa putusan hakim sudah adil dan dirasa tidak lebih berat dari tuntutan. “Tidak sih. Dari jaksa sendiri rehab tidak dikabulkan tapi dipotong masa tahanan cukup fair,” pungkasnya. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini