Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 18 September 2020 |
KalbarOnline.com – Omar Farouq kini harus meratapi nasib. Gara-gara bertengkar dengan temannya, bocah 13 tahun itu diganjar hukuman 10 tahun penjara. Saat itu Farouq mengeluarkan kata-kata umpatan yang ditujukan kepada Allah.
Entah siapa yang melaporkan, yang jelas Farouq akhirnya ditahan dan diadili di Pengadilan Syariah Negara Bagian Kano, Nigeria. Dia didakwa telah melakukan penistaan agama. Selama menjalani hukuman, Farouq juga harus melakukan pekerjaan kasar.
”Hukuman tersebut meniadakan semua prinsip dasar hak dan keadilan untuk anak-anak yang ditandatangani Nigeria,” tegas perwakilan UNICEF di Nigeria Peter Hawkins seperti dikutip BBC.
Yang dimaksud Hawkins adalah Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak. Sebagai negara yang mendukung piagam tersebut, seharusnya Nigeria tegas menerapkan itu di seluruh wilayahnya. UNICEF sudah melakukan advokasi agar Nigeria dan Kano meninjau ulang kasus Farouq. Pasalnya, Kano sampai saat ini masih menerapkan sistem hukum syariah, bukan sistem hukum sekuler yang sudah dianut konstitusi Nigeria.
Kola Alapinni, pengacara Farouq, mengungkapkan bahwa hukuman pengadilan syariah itu dijatuhkan 10 Agustus lalu. Setelah vonis, ibu Farouq terpaksa pindah karena massa menyerbu rumahnya. Pada 9 September lalu Alapinni mengajukan banding.
Kasus Farouq tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat Alapinni mengurus kasus Yahaya Sharif-Aminu. Farouq dan Sharif-Aminu sama-sama diadili di Pengadilan Syariah Kano dan divonis hakim yang sama pula. Bedanya, Sharif-Aminu dihukum mati.
”Penistaan agama tidak diakui hukum Nigeria. Ia tidak selaras dengan konstitusi Nigeria,” tegas Alapinni seperti dikutip CNN.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Omar Farouq kini harus meratapi nasib. Gara-gara bertengkar dengan temannya, bocah 13 tahun itu diganjar hukuman 10 tahun penjara. Saat itu Farouq mengeluarkan kata-kata umpatan yang ditujukan kepada Allah.
Entah siapa yang melaporkan, yang jelas Farouq akhirnya ditahan dan diadili di Pengadilan Syariah Negara Bagian Kano, Nigeria. Dia didakwa telah melakukan penistaan agama. Selama menjalani hukuman, Farouq juga harus melakukan pekerjaan kasar.
”Hukuman tersebut meniadakan semua prinsip dasar hak dan keadilan untuk anak-anak yang ditandatangani Nigeria,” tegas perwakilan UNICEF di Nigeria Peter Hawkins seperti dikutip BBC.
Yang dimaksud Hawkins adalah Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak. Sebagai negara yang mendukung piagam tersebut, seharusnya Nigeria tegas menerapkan itu di seluruh wilayahnya. UNICEF sudah melakukan advokasi agar Nigeria dan Kano meninjau ulang kasus Farouq. Pasalnya, Kano sampai saat ini masih menerapkan sistem hukum syariah, bukan sistem hukum sekuler yang sudah dianut konstitusi Nigeria.
Kola Alapinni, pengacara Farouq, mengungkapkan bahwa hukuman pengadilan syariah itu dijatuhkan 10 Agustus lalu. Setelah vonis, ibu Farouq terpaksa pindah karena massa menyerbu rumahnya. Pada 9 September lalu Alapinni mengajukan banding.
Kasus Farouq tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat Alapinni mengurus kasus Yahaya Sharif-Aminu. Farouq dan Sharif-Aminu sama-sama diadili di Pengadilan Syariah Kano dan divonis hakim yang sama pula. Bedanya, Sharif-Aminu dihukum mati.
”Penistaan agama tidak diakui hukum Nigeria. Ia tidak selaras dengan konstitusi Nigeria,” tegas Alapinni seperti dikutip CNN.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini