Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 23 Desember 2024 |
KalbarOnline.com – Kuasa hukum Kepala Desa Kuala Mandor A, Haji Munawi, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan pernyataan resmi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Menurut Herman, tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur hukum dalam pasal tersebut.
Kasus ini bermula dari permohonan pemecahan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diajukan oleh seorang warga kepada Haji Munawi selaku Kades. Proses tersebut dilakukan berdasarkan permohonan resmi dengan dokumen pendukung lengkap, termasuk surat pernyataan pemohon.
“Semua langkah yang diambil klien kami murni pelayanan administratif sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada tipu muslihat, kebohongan, atau kerugian,” ujar Herman dalam konferensi pers, Minggu (22/12).
Ia juga menegaskan bahwa dana administrasi sebesar Rp500 ribu per SPT telah masuk ke kas desa untuk kepentingan masyarakat. Herman menambahkan bahwa saat mulai menjabat, Haji Munawi hanya menerima stempel desa tanpa dokumen arsip dari kepala desa sebelumnya. Hal ini menyebabkan ketidaktahuan bahwa SPT yang menjadi dasar pemecahan telah dicabut pada tahun 2018.
“Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan. Semua proses berdasarkan permohonan resmi. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan dan di mana kebohongannya?” tegasnya.
Herman menjelaskan bahwa total dana administrasi sebesar Rp500 juta dari 1.000 SPT semua masuk ke kas desa dan digunakan untuk kepentingan desa serta dilengkapi bukti pendukung. Ia meminta penyidik Polda Kalimantan Barat melakukan gelar perkara khusus demi keadilan terhadap kliennya itu.
“Kami berharap penyidik bertindak arif dan bijaksana dalam mengkaji ulang kasus ini. Pembebasan klien kami adalah langkah yang adil,” tutup Herman.
KalbarOnline.com – Kuasa hukum Kepala Desa Kuala Mandor A, Haji Munawi, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan pernyataan resmi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Menurut Herman, tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur hukum dalam pasal tersebut.
Kasus ini bermula dari permohonan pemecahan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diajukan oleh seorang warga kepada Haji Munawi selaku Kades. Proses tersebut dilakukan berdasarkan permohonan resmi dengan dokumen pendukung lengkap, termasuk surat pernyataan pemohon.
“Semua langkah yang diambil klien kami murni pelayanan administratif sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada tipu muslihat, kebohongan, atau kerugian,” ujar Herman dalam konferensi pers, Minggu (22/12).
Ia juga menegaskan bahwa dana administrasi sebesar Rp500 ribu per SPT telah masuk ke kas desa untuk kepentingan masyarakat. Herman menambahkan bahwa saat mulai menjabat, Haji Munawi hanya menerima stempel desa tanpa dokumen arsip dari kepala desa sebelumnya. Hal ini menyebabkan ketidaktahuan bahwa SPT yang menjadi dasar pemecahan telah dicabut pada tahun 2018.
“Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan. Semua proses berdasarkan permohonan resmi. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan dan di mana kebohongannya?” tegasnya.
Herman menjelaskan bahwa total dana administrasi sebesar Rp500 juta dari 1.000 SPT semua masuk ke kas desa dan digunakan untuk kepentingan desa serta dilengkapi bukti pendukung. Ia meminta penyidik Polda Kalimantan Barat melakukan gelar perkara khusus demi keadilan terhadap kliennya itu.
“Kami berharap penyidik bertindak arif dan bijaksana dalam mengkaji ulang kasus ini. Pembebasan klien kami adalah langkah yang adil,” tutup Herman.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini