Penetapan Tersangka Kades Kuala Mandor A Dinilai Tidak Berdasar, Herman Hofi Minta Polda Kalbar Gelar Perkara Khusus

KalbarOnline.com – Kuasa hukum Kepala Desa Kuala Mandor A, Haji Munawi, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan pernyataan resmi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Menurut Herman, tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur hukum dalam pasal tersebut.

Kasus ini bermula dari permohonan pemecahan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diajukan oleh seorang warga kepada Haji Munawi selaku Kades. Proses tersebut dilakukan berdasarkan permohonan resmi dengan dokumen pendukung lengkap, termasuk surat pernyataan pemohon.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Semua langkah yang diambil klien kami murni pelayanan administratif sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada tipu muslihat, kebohongan, atau kerugian,” ujar Herman dalam konferensi pers, Minggu (22/12).

Baca Juga :  Sembilan Warisan Budaya Takbenda Asal Kalbar Jalani Sidang Penetapan Kemendikbudristek

Ia juga menegaskan bahwa dana administrasi sebesar Rp500 ribu per SPT telah masuk ke kas desa untuk kepentingan masyarakat. Herman menambahkan bahwa saat mulai menjabat, Haji Munawi hanya menerima stempel desa tanpa dokumen arsip dari kepala desa sebelumnya. Hal ini menyebabkan ketidaktahuan bahwa SPT yang menjadi dasar pemecahan telah dicabut pada tahun 2018.

“Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan. Semua proses berdasarkan permohonan resmi. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan dan di mana kebohongannya?” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda, Irjen Remigius Sigid Tukar Posisi dengan Irjen Suryanbodo Asmoro

Herman menjelaskan bahwa total dana administrasi sebesar Rp500 juta dari 1.000 SPT semua masuk ke kas desa dan digunakan untuk kepentingan desa serta dilengkapi bukti pendukung. Ia meminta penyidik Polda Kalimantan Barat melakukan gelar perkara khusus demi keadilan terhadap kliennya itu.

“Kami berharap penyidik bertindak arif dan bijaksana dalam mengkaji ulang kasus ini. Pembebasan klien kami adalah langkah yang adil,” tutup Herman.

Comment