Berbuat Bejat, ‘Wak Doyok’ Sekadau Diamankan Polisi

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

KalbarOnline, Sekadau – Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria yang diduga berbuat tidak senonoh kepada bocah perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Melati.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, Doyok Benediktus (22) kini diamankan pihak Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejat yang dilakukannya itu.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M Ginting, Doyok melakukan aksinya di jalan daerah perkebunan sait, Dusun Jerajau, Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir beberapa waktu lalu.

Ia juga menuturkan bahwa kejadian tersebut baru terbongkar setelah Melati (14) mengakuinya. Hal itu, pertama kali diketahui dari teman Melati sendiri.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Masyarakat, Liri Muri Kunjungi Desa Ijuk

“Saat itu ada seseorang yang menyampaikan kepada pelapor untuk menanyakan langsung kepada korban. Karena informasi tersebut didapat dari teman Melati sendiri,” ujarnya, pada (9/7/2018) sore.

Saat ditanya, Melati pun mengakui kejadian tersebut. Ia mengaku, telah diperkosa Doyok sekitar pukul 22.00 Jalan daerah perkebunan sait, Dusun Jerajau, Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.

Saat itu, kata Ginting, korban diajak ke area perkebunan sawit. Kemudian, ketika korban akan memutar posisi sepeda motor yang didigunakan tiba-tiba pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut.

“Saat itu pelaku langsung menjalankan aksinya. Namun, kejadian tersebut baru dilaporkan saat ditanya dan membenarkan kejadian yang dialaminya,” ucapnya.

Baca Juga :  Forkopimcam Nanga Taman Gelar Rakor PPKM Mikro, Ini Imbauan Danramil dan Kapolsek

Ginting mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.

Pelaku, kata Ginting, akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sekadau,” pungkas Ginting. (Mus)

Comment