Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 16 November 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Aksi penipuan melalui media sosial, baik Facebook, Instagram, maupun
lainnya semakin marak. Modusnya bermacam-macam, mulai dari kasus penipuan
biasa, hingga yang berbalut transaksi prostitusi.
Salah satu kasus yang cukup marak adalah layanan kenikmatan
seks bertajuk Video Call Seks (VCS). Layanan seks semu ini mulai merambah jagat
dunia maya khususnya Facebook.
Guna membuktikan hal tersebut, awak media melakukan investigasi
terhadap sejumlah akun facebook yang dicurigai melakukan aktivitas penipuan
modus VCS. Hasilnya, ada yang langsung menawarkan diri dan ada juga akun yang
harus ditanyakan terlebih dulu.
Setelah dilakukan pembicaraan singkat dari puluhan akun yang
dihubungi, beberapa akun yang dihubungi, langsung menyebutkan tarif tertentu
untuk melakukan VCS. Tarif yang ditawarkan pun bervariasi, mulai ratusan ribu
hingga puluhan ribu. Bahkan jika berhasil negosiasi, bisa di bawah Rp50 ribu.
Untuk pembayaran tarif, ada yang menggunakan transfer pulsa
maupun transfer uang via ATM. Untuk membuktikan langsung, awak media melakukan
transfer pulsa ke beberapa akun. Setelah transfer selesai, baru VCS bisa
dilakukan.
Dari beberapa akun tersebut, beberapa di antaranya ada yang berhasil
VCS. Namun ada juga yang sebagiannya malah berujung penipuan dan pemerasan
kepada calon pelanggannya. Mereka menjadikan bukti transaksi dengan pelanggan
untuk modus pemerasan dengan cara menyebarkan ke medsos.
“Kasus penipuan di medsos memang sudah sangat marak.
Termasuk dengan transaksi seksual seperti VCS,” kata Iptu Masdar, Kasat Binmas
Polres Sekadau, Sabtu (16/11/2019).
Masdar menegaskan, untuk transaksi yang seksual, pelaku bisa
dijerat dengan UU IT. Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk melapor
kepada pihak kepolisian.
“Kita juga akan bekerjasama dengan bagian IT untuk
menelusuri akun-akun itu,” sambung Masdar.
Selain itu, Masdar juga meminta kepada masyarakat untuk
tidak mempercayai akun-akun Facebook yang menawarkan sesuatu. Sebab, belum
tentu akun Facebook tersebut adalah akun real. Bisa saja akun palsu.
“Berita-berita yang belum jelas kebenarannya juga jangan
langsung share,” tukasnya.
Masdar menambahkan, pihak kepolisian dari Polres Sekadau
juga terus berupaya memerangi kejahatan via Medsos.
“Besok, kita juga akan melakukan penyuluhan kepada pelajar
salah satu SMA di Sekadau terkait
kejahatan di Medsos,” pungkas Masdar.
Selain kepolisian, kejahatan via Medsos juga menjadi
perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau. Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau, Sabas mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya
sudah mengingatkan agar masyarakat bijak menggunakan Medsos.
“Jangan terpengaruh hal-hal negatif. Termasuk untuk masalah
pornografi,” kata Sabas.
Sabas juga meminta pemilik jasa internet mengawasi warga
yang menggunakan jasa internet mereka. Sistemnya, selalu memantau situs-situs
yang dibuka oleh pengguna.
“Masyarakat pengguna, terutama yang masih usia remaja juga
harus bijak,” tandas Sabas. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Aksi penipuan melalui media sosial, baik Facebook, Instagram, maupun
lainnya semakin marak. Modusnya bermacam-macam, mulai dari kasus penipuan
biasa, hingga yang berbalut transaksi prostitusi.
Salah satu kasus yang cukup marak adalah layanan kenikmatan
seks bertajuk Video Call Seks (VCS). Layanan seks semu ini mulai merambah jagat
dunia maya khususnya Facebook.
Guna membuktikan hal tersebut, awak media melakukan investigasi
terhadap sejumlah akun facebook yang dicurigai melakukan aktivitas penipuan
modus VCS. Hasilnya, ada yang langsung menawarkan diri dan ada juga akun yang
harus ditanyakan terlebih dulu.
Setelah dilakukan pembicaraan singkat dari puluhan akun yang
dihubungi, beberapa akun yang dihubungi, langsung menyebutkan tarif tertentu
untuk melakukan VCS. Tarif yang ditawarkan pun bervariasi, mulai ratusan ribu
hingga puluhan ribu. Bahkan jika berhasil negosiasi, bisa di bawah Rp50 ribu.
Untuk pembayaran tarif, ada yang menggunakan transfer pulsa
maupun transfer uang via ATM. Untuk membuktikan langsung, awak media melakukan
transfer pulsa ke beberapa akun. Setelah transfer selesai, baru VCS bisa
dilakukan.
Dari beberapa akun tersebut, beberapa di antaranya ada yang berhasil
VCS. Namun ada juga yang sebagiannya malah berujung penipuan dan pemerasan
kepada calon pelanggannya. Mereka menjadikan bukti transaksi dengan pelanggan
untuk modus pemerasan dengan cara menyebarkan ke medsos.
“Kasus penipuan di medsos memang sudah sangat marak.
Termasuk dengan transaksi seksual seperti VCS,” kata Iptu Masdar, Kasat Binmas
Polres Sekadau, Sabtu (16/11/2019).
Masdar menegaskan, untuk transaksi yang seksual, pelaku bisa
dijerat dengan UU IT. Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk melapor
kepada pihak kepolisian.
“Kita juga akan bekerjasama dengan bagian IT untuk
menelusuri akun-akun itu,” sambung Masdar.
Selain itu, Masdar juga meminta kepada masyarakat untuk
tidak mempercayai akun-akun Facebook yang menawarkan sesuatu. Sebab, belum
tentu akun Facebook tersebut adalah akun real. Bisa saja akun palsu.
“Berita-berita yang belum jelas kebenarannya juga jangan
langsung share,” tukasnya.
Masdar menambahkan, pihak kepolisian dari Polres Sekadau
juga terus berupaya memerangi kejahatan via Medsos.
“Besok, kita juga akan melakukan penyuluhan kepada pelajar
salah satu SMA di Sekadau terkait
kejahatan di Medsos,” pungkas Masdar.
Selain kepolisian, kejahatan via Medsos juga menjadi
perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau. Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau, Sabas mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya
sudah mengingatkan agar masyarakat bijak menggunakan Medsos.
“Jangan terpengaruh hal-hal negatif. Termasuk untuk masalah
pornografi,” kata Sabas.
Sabas juga meminta pemilik jasa internet mengawasi warga
yang menggunakan jasa internet mereka. Sistemnya, selalu memantau situs-situs
yang dibuka oleh pengguna.
“Masyarakat pengguna, terutama yang masih usia remaja juga
harus bijak,” tandas Sabas. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini