Ketapang    

DPTb Bertambah Haruskan KPU Ketapang Tambah TPS

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 20 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Bertambahnya pemilih pindahan khususnya yang masuk menjadi

daftar pemilih tambahan (DPTb) pada tahap 2, menjadikan bertambahnya TPS yang

menyebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ketapang yang terdapat di perusahaan

perkebunan dan pertambangan.

Hal ini diungkapkan Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten

Ketapang, Endo Wahyudi, saat dikonfirmasi Rabu (20/3/2019).

“Jumlah DPTb tahap 2 ini cukup signifikan, sehingga

mengharuskan KPU Kabupaten Ketapang untuk menambah jumlah TPS yang ada, karena

pemilih pindahan tak bisa lagi disisipkan di TPS yang berada di sekitar

perusahaan,” jelasnya.

Endo merincikan bahwa penambahan TPS tersebut terdapat di Kecamatan

Delta Pawan (TPS Lapas), Kendawangan (Desa Kedondong, Seriam, Bankal Serai,

Banjar Sari dan Mekar Utama), Marau (Desa Belaban), Air Upas (Desa Gahang) dan

Sungai Melayu Rayak (Desa Makmur Abadi) yang jumlah penambahannya sebanyak 9

TPS.

“Sejak pengurusan formulir A-5 KPU atau formulir pindah

memilih ini ditutup pada tanggal 17 Maret pukul 16:00 Wib, memang banyak

penduduk yang datang untuk meminta surat pindah memilih dan KPU Ketapang tetap

memberi pelayanan maksimal sesuai dengan kebijakan dari KPU,” tukasnya.

“Kita melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan DPTb

tahap 2 ini pada tanggal 20 Maret 2019 dan ini telah sesuai dengan surat edaran

KPU nomor : 421/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 15 Maret 2019. Dari hasil

rapat pleno tersebut tercatat sebanyak 579 pemilih tambahan yang masuk dan

mengurus formulir A-5 KPU di daerah asal dan sebanyak 3.189 pemilih tambahan

yang masuk dan formulir A-5nya dikeluarkan oleh KPU Ketapang,” timpalnya.

Endo turut membeberkan bahwa terdapat 230 pemilih keluar dan

formulir A-5 pemilih tersebut dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Ketapang.

“Sedangkan pemilih keluar yang mengurus formulir pindah memilih

di daerah tujuan sebanyak 1.755. Untuk mengakomodir jumlah pemilih tambahan ini

dengan melakukan penambahan sebanyak 9 TPS yang menyebar di 9 desa/kelurahan di

5 kecamatan,” jelasnya.

“Ditetapkannya DPTb tahap 2 ini berarti tidak ada lagi

proses pengurusan formulir pindah memilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten karena

prosesnya sudah selesai dan semua DPTb tersebut juga sudah masuk dan dipetakan

ke dalam TPS,” tutupnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Persetubuhan Anak Bawah Umur Kembali Terjadi, Gadis 15 Tahun Dipaksa Relakan Kehormatannya
Rabu, 20 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Muda Sebut Perubahan Status Jalan Otomatis Tingkatkan Indeks Desa Membangun
Rabu, 20 Maret 2019

Berita terkait