Ketapang    

KPU Ketapang Segera Susun DPTb Tahap Dua

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 21 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Setelah melakukan sejumlah perbaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Ketapang menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melalui rapat pleno, Minggu

(17/2/2019) kemarin.

Sebanyak 73 pemilih masuk dan 117 pemilih

keluar. Tahap dua penyusunan DPTb dilanjutkan mulai 17 Februari hingga 3 Maret

mendatang.

Kasubbag Program dan Data Sekretariat KPU

Ketapang, Endo Wahyudi, mengatakan rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan

setelah dilakukan rapat pleno secara berjenjang di tingkat PPK dan PPS. Dari

hasil rapat pleno tersebut berdasarkan sistem informasi data pemilih (SIDALIH)

tercatat sebanyak 73 pemilih yang masuk dan sebanyak 117 pemilih yang keluar

dari daftar pemilih di mana orang tersebut terdaftar.

“Namun

jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah, karena proses penyusunan

daftar pemilih tambahan ini berlanjut ke tahap dua  dengan tenggat waktu 17 Februari hingga 3

Maret ini,”

kata Endo, kemarin (20/2/2019).

Endo menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi bagi pemilih yang ingin pindah

memilih yang disebabkan karena keadaan atau kondisi tertentu, sehingga dapat

memilih di TPS lain. Oleh karena itu, kepada warga yang ingin pindah memilih

agar segera melapor ke PPS setempat atau KPU Kabupaten untuk diberikan formulir

A-5-KPU atau formulir pindah memilih, sehingga tetap bisa menggunakan hak pilihnya

pada hari pemungutan suara.

“Proses

pindah memilih ini paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara sudah

difinalkan karena terkait dengan penyediaan logistik terutama surat suara di

TPS,”

jelasnya.

Kata dia, saat ini KPU Ketapang masih melakukan penyusunan DPTb tahap dua

dengan memprioritaskan pemilih yang merupakan karyawan di perusahaan-perusahaan

yang berada di Ketapang. Beberapa perusahaan di Ketapang juga telah

menyampaikan by name, by NIK, by addres karyawannya  untuk diberikan formulir A-5 KPU.

Dia menambahkan, untuk pemilih di

perusahaan ini komunikasi dan pendekatan dengan management  perusahaan kontinyu dilakukan. Bahkan KPU

Ketapang turun ke beberapa perusahaan untuk bertemu langsung dengan manager

agar hak pilih karyawan tetap terjamin.

Kemudian dalam berbagai kegiatan

sosialisasi proses penyusunan DPTb ini juga menjadi isu yang hangat untuk

dikupas secara tuntas agar masyarakat mengetahui secara jelas.

“Kepada

peserta Pemilu tahun 2019 juga sudah kita sosialisasikan mengenai DPTb ini,

karena terkait dengan penempatan saksi peserta Pemilu di 1.565 TPS dan boleh

jadi para saksi tersebut berasal dari luar lingkungan TPS setempat dan tentunya

akan memberikan hak suaranya di TPS di mana ditugaskan,” pungkas

Endo Wahyudi. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Muda-Jiwo Komitmen Bangun Kubu Raya Jauh Lebih Baik, Air Bersih Hingga Validasi Data Jadi Atensi
Kamis, 21 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Persiapan Menuju Desa Mandiri, Pemdes Sungai Ringin Gelar Monev
Kamis, 21 Februari 2019

Berita terkait