Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 21 Februari 2019 |
KalbarOnline, Ketapang – Setelah melakukan sejumlah perbaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ketapang menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melalui rapat pleno, Minggu
(17/2/2019) kemarin.
Sebanyak 73 pemilih masuk dan 117 pemilih
keluar. Tahap dua penyusunan DPTb dilanjutkan mulai 17 Februari hingga 3 Maret
mendatang.
Kasubbag Program dan Data Sekretariat KPU
Ketapang, Endo Wahyudi, mengatakan rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan
setelah dilakukan rapat pleno secara berjenjang di tingkat PPK dan PPS. Dari
hasil rapat pleno tersebut berdasarkan sistem informasi data pemilih (SIDALIH)
tercatat sebanyak 73 pemilih yang masuk dan sebanyak 117 pemilih yang keluar
dari daftar pemilih di mana orang tersebut terdaftar.
“Namun
jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah, karena proses penyusunan
daftar pemilih tambahan ini berlanjut ke tahap dua dengan tenggat waktu 17 Februari hingga 3
Maret ini,”
kata Endo, kemarin (20/2/2019).
Endo menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi bagi pemilih yang ingin pindah
memilih yang disebabkan karena keadaan atau kondisi tertentu, sehingga dapat
memilih di TPS lain. Oleh karena itu, kepada warga yang ingin pindah memilih
agar segera melapor ke PPS setempat atau KPU Kabupaten untuk diberikan formulir
A-5-KPU atau formulir pindah memilih, sehingga tetap bisa menggunakan hak pilihnya
pada hari pemungutan suara.
“Proses
pindah memilih ini paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara sudah
difinalkan karena terkait dengan penyediaan logistik terutama surat suara di
TPS,”
jelasnya.
Kata dia, saat ini KPU Ketapang masih melakukan penyusunan DPTb tahap dua
dengan memprioritaskan pemilih yang merupakan karyawan di perusahaan-perusahaan
yang berada di Ketapang. Beberapa perusahaan di Ketapang juga telah
menyampaikan by name, by NIK, by addres karyawannya untuk diberikan formulir A-5 KPU.
Dia menambahkan, untuk pemilih di
perusahaan ini komunikasi dan pendekatan dengan management perusahaan kontinyu dilakukan. Bahkan KPU
Ketapang turun ke beberapa perusahaan untuk bertemu langsung dengan manager
agar hak pilih karyawan tetap terjamin.
Kemudian dalam berbagai kegiatan
sosialisasi proses penyusunan DPTb ini juga menjadi isu yang hangat untuk
dikupas secara tuntas agar masyarakat mengetahui secara jelas.
“Kepada
peserta Pemilu tahun 2019 juga sudah kita sosialisasikan mengenai DPTb ini,
karena terkait dengan penempatan saksi peserta Pemilu di 1.565 TPS dan boleh
jadi para saksi tersebut berasal dari luar lingkungan TPS setempat dan tentunya
akan memberikan hak suaranya di TPS di mana ditugaskan,” pungkas
Endo Wahyudi. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Setelah melakukan sejumlah perbaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ketapang menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melalui rapat pleno, Minggu
(17/2/2019) kemarin.
Sebanyak 73 pemilih masuk dan 117 pemilih
keluar. Tahap dua penyusunan DPTb dilanjutkan mulai 17 Februari hingga 3 Maret
mendatang.
Kasubbag Program dan Data Sekretariat KPU
Ketapang, Endo Wahyudi, mengatakan rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan
setelah dilakukan rapat pleno secara berjenjang di tingkat PPK dan PPS. Dari
hasil rapat pleno tersebut berdasarkan sistem informasi data pemilih (SIDALIH)
tercatat sebanyak 73 pemilih yang masuk dan sebanyak 117 pemilih yang keluar
dari daftar pemilih di mana orang tersebut terdaftar.
“Namun
jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah, karena proses penyusunan
daftar pemilih tambahan ini berlanjut ke tahap dua dengan tenggat waktu 17 Februari hingga 3
Maret ini,”
kata Endo, kemarin (20/2/2019).
Endo menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi bagi pemilih yang ingin pindah
memilih yang disebabkan karena keadaan atau kondisi tertentu, sehingga dapat
memilih di TPS lain. Oleh karena itu, kepada warga yang ingin pindah memilih
agar segera melapor ke PPS setempat atau KPU Kabupaten untuk diberikan formulir
A-5-KPU atau formulir pindah memilih, sehingga tetap bisa menggunakan hak pilihnya
pada hari pemungutan suara.
“Proses
pindah memilih ini paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara sudah
difinalkan karena terkait dengan penyediaan logistik terutama surat suara di
TPS,”
jelasnya.
Kata dia, saat ini KPU Ketapang masih melakukan penyusunan DPTb tahap dua
dengan memprioritaskan pemilih yang merupakan karyawan di perusahaan-perusahaan
yang berada di Ketapang. Beberapa perusahaan di Ketapang juga telah
menyampaikan by name, by NIK, by addres karyawannya untuk diberikan formulir A-5 KPU.
Dia menambahkan, untuk pemilih di
perusahaan ini komunikasi dan pendekatan dengan management perusahaan kontinyu dilakukan. Bahkan KPU
Ketapang turun ke beberapa perusahaan untuk bertemu langsung dengan manager
agar hak pilih karyawan tetap terjamin.
Kemudian dalam berbagai kegiatan
sosialisasi proses penyusunan DPTb ini juga menjadi isu yang hangat untuk
dikupas secara tuntas agar masyarakat mengetahui secara jelas.
“Kepada
peserta Pemilu tahun 2019 juga sudah kita sosialisasikan mengenai DPTb ini,
karena terkait dengan penempatan saksi peserta Pemilu di 1.565 TPS dan boleh
jadi para saksi tersebut berasal dari luar lingkungan TPS setempat dan tentunya
akan memberikan hak suaranya di TPS di mana ditugaskan,” pungkas
Endo Wahyudi. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini