Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 11 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Bawaslu Kota Tangerang Selatan memastikan setidaknya ada tiga Tempat Pemungutan Suara harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun TPS-nya adalah, TPS 15 di Pamulang Timur, Pamulang. Kemudian TPS 30 di Kelurahan Rengas dan TPS 49 di Cempaka Putih, Ciputat Timur.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan bahwa di Pamulang Timur sebelum melakukan penghitungan suara, ditemukan bahwa Ketua KPPS diwakilkan oleh orang tua dari Ketua KPPS yang bersangkutan. Sehingga pemilihannya dinyatakan tidak sah.
”Jadi bentuk pelanggarannya adalah surat suara ditandatangani oleh bukan ketua dan anggota PPS,” ujar Acep saat dimintai keterangan.
Diketahui, ujar Acep, Pengawas TPS menerima informasi bahwa yang menandantangai surat suara bukan orang yang sedang melakukan pemungutan suara. Sehingga saat menerima informasi ini, Bawaslu segera menghentikan proses pemungutan suara di TPS 15 Pamulang Timur.
”Nama Ketua KPPS-nya Apendi, ternyata yang selama ini menjadi ketua bukan Apendi atau yang bersangkutan,” kata dia.
Sementara di TPS 30 Kelurahan Rengas, Acep menjelaskan bahwa ada dua pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam daftar pilih. Sementara anggota KPPS menyetujui dan menyepakati orang tersebut ikut melakukan pemilihan.
”Ada dua orang yang tidak termasuk dalam DPT. Sehingga kami meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang kepada KPU,” ujar Acep.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan kesalahan pemungutan suara di Kelurahan Cempaka Putih tepatnya di TPS 49. Dimana ada sekitar 40 surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS TPS tersebut.
Saat ini, Bawaslu sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang. ”Menurut keterangan yang dikatakan pengawas kita adalah, Ketua KPPS-nya terburu-buru dalam melakukan pemungutan suara, sehingga kami menyarankan bahwa pemungutan suara ini bisa diulang agar memenuhi peraturan yang seharusnya,” kata Acep. [ind]
KalbarOnline.com – Bawaslu Kota Tangerang Selatan memastikan setidaknya ada tiga Tempat Pemungutan Suara harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun TPS-nya adalah, TPS 15 di Pamulang Timur, Pamulang. Kemudian TPS 30 di Kelurahan Rengas dan TPS 49 di Cempaka Putih, Ciputat Timur.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan bahwa di Pamulang Timur sebelum melakukan penghitungan suara, ditemukan bahwa Ketua KPPS diwakilkan oleh orang tua dari Ketua KPPS yang bersangkutan. Sehingga pemilihannya dinyatakan tidak sah.
”Jadi bentuk pelanggarannya adalah surat suara ditandatangani oleh bukan ketua dan anggota PPS,” ujar Acep saat dimintai keterangan.
Diketahui, ujar Acep, Pengawas TPS menerima informasi bahwa yang menandantangai surat suara bukan orang yang sedang melakukan pemungutan suara. Sehingga saat menerima informasi ini, Bawaslu segera menghentikan proses pemungutan suara di TPS 15 Pamulang Timur.
”Nama Ketua KPPS-nya Apendi, ternyata yang selama ini menjadi ketua bukan Apendi atau yang bersangkutan,” kata dia.
Sementara di TPS 30 Kelurahan Rengas, Acep menjelaskan bahwa ada dua pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam daftar pilih. Sementara anggota KPPS menyetujui dan menyepakati orang tersebut ikut melakukan pemilihan.
”Ada dua orang yang tidak termasuk dalam DPT. Sehingga kami meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang kepada KPU,” ujar Acep.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan kesalahan pemungutan suara di Kelurahan Cempaka Putih tepatnya di TPS 49. Dimana ada sekitar 40 surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS TPS tersebut.
Saat ini, Bawaslu sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang. ”Menurut keterangan yang dikatakan pengawas kita adalah, Ketua KPPS-nya terburu-buru dalam melakukan pemungutan suara, sehingga kami menyarankan bahwa pemungutan suara ini bisa diulang agar memenuhi peraturan yang seharusnya,” kata Acep. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini