Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 07 April 2021 |
KPU Sekadau Sosialisasikan PSU ke Organisasi Masyarakat
KalbarOnline, Sekadau – KPU Sekadau menggelar sosialisasi Penghitungan Suara Ulang pada Pilkada Sekadau tahun 2020. Sosialisasi yang menghadirkan seluruh organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat ini sesuai dengan putusan MK Nomor: 12/PHP.BUP-XIX/2021, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, Selasa (6/4/2021).
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan PSU di Sekadau, KPU Sekadau tidak ada menunda-nunda waktu untuk pelaksanaan PSU.
"Sebab kami melaksanakan PSU ini, berdasarkan surat dinas dari KPU RI," kata Saban.
Saban menegaskan selain itu juga ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan mulai dari tahap persiapan, anggaran, logistik dan sosialisasi.
"Dan tahapan kegiatan sosialisasi pada hari ini juga sudah diatur KPU RI," tegasnya.
Terkait dengan pelaksanaan PSU, kata Saban, akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 16 April 2021. Dan untuk KPU Sekadau juga akan melaksanakan kegiatan simulasi untuk pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang.
"Mulai dari kemarin KPU bersama Bawaslu menggelar sosialisasi,” tandasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KPU Sekadau harus mengadakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di seluruh TPS di Kecamatan Belitang hilir. Hal ini sebagaimana diketahui dalam sidang MK RI dengan agenda pembacaan putusan perkara 12/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 pada Jumat tanggal 19 Maret tahun 2021 lalu.
KPU Sekadau Sosialisasikan PSU ke Organisasi Masyarakat
KalbarOnline, Sekadau – KPU Sekadau menggelar sosialisasi Penghitungan Suara Ulang pada Pilkada Sekadau tahun 2020. Sosialisasi yang menghadirkan seluruh organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat ini sesuai dengan putusan MK Nomor: 12/PHP.BUP-XIX/2021, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, Selasa (6/4/2021).
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan PSU di Sekadau, KPU Sekadau tidak ada menunda-nunda waktu untuk pelaksanaan PSU.
"Sebab kami melaksanakan PSU ini, berdasarkan surat dinas dari KPU RI," kata Saban.
Saban menegaskan selain itu juga ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan mulai dari tahap persiapan, anggaran, logistik dan sosialisasi.
"Dan tahapan kegiatan sosialisasi pada hari ini juga sudah diatur KPU RI," tegasnya.
Terkait dengan pelaksanaan PSU, kata Saban, akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 16 April 2021. Dan untuk KPU Sekadau juga akan melaksanakan kegiatan simulasi untuk pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang.
"Mulai dari kemarin KPU bersama Bawaslu menggelar sosialisasi,” tandasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KPU Sekadau harus mengadakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di seluruh TPS di Kecamatan Belitang hilir. Hal ini sebagaimana diketahui dalam sidang MK RI dengan agenda pembacaan putusan perkara 12/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 pada Jumat tanggal 19 Maret tahun 2021 lalu.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini