Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 03 September 2020 |
KPU Sekadau Sosialisasikan Pilkada Serentak 2020 ke Tokoh Agama dan Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Pemilih
KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi bersama tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih, bertempat di salah satu hotel di Sekadau, Kamis (3/9/2020).
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tentang Pilkada, sosialisasi tersebut juga untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020.
"PKPU itu mengatur tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Saban.
PKPU nomor 6 tahun 2020 Tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Drianus Saban menyampaikan, akan ada beberapa aturan yang akan di terapkan di setiap TPS tentang protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum masuk ke TPS.
“Semuanya nanti akan ada petugas yang mengarahkan," ucapnya.
“Bagi pemilih yang tidak dapat masuk ke TPS akibat Suhu tubuh yang tinggi maka akan kita alihkan ke bilik khusus di luar TPS," tambah Drianus Saban.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kapolres Sekadau, Komisioner KPU Sekadau, Anggota Bawaslu, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama. (Mus)
KPU Sekadau Sosialisasikan Pilkada Serentak 2020 ke Tokoh Agama dan Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Pemilih
KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi bersama tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih, bertempat di salah satu hotel di Sekadau, Kamis (3/9/2020).
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tentang Pilkada, sosialisasi tersebut juga untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020.
"PKPU itu mengatur tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Saban.
PKPU nomor 6 tahun 2020 Tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Drianus Saban menyampaikan, akan ada beberapa aturan yang akan di terapkan di setiap TPS tentang protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum masuk ke TPS.
“Semuanya nanti akan ada petugas yang mengarahkan," ucapnya.
“Bagi pemilih yang tidak dapat masuk ke TPS akibat Suhu tubuh yang tinggi maka akan kita alihkan ke bilik khusus di luar TPS," tambah Drianus Saban.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kapolres Sekadau, Komisioner KPU Sekadau, Anggota Bawaslu, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini