PSU Pilkada Sekadau Akhirnya Digelar
KalbarOnline, Sekadau – Penghitungan Suara Ulang (PSU) akhirnya mulai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Senin (12/4/2021) di halaman Kantor KPU Sekadau.
Dengan pengawalan ketat dari TNI-Polri dalam pelaksanaannya sepertinya berjalan dengan lancar, karena KPU hanya menghitung suara yang sudah terceblos sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan amar putusan Mahkamah.
“Kita hanya menghitung suara yang sudah terceblos, itulah perintah MK dalam amar putusan nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021,” kata Drianus Saban, Ketua KPU Sekadau.
Menurut dia, KPU dalam hal ini hanya melaksanakan putusan MK, sedangkan pelaksanaan sudah sesuai dengan juknis dari KPU pusat dan diawasi oleh semua pihak termasuk saksi kedua paslon dengan tetap menerapkan Prokes.
Pelaksanaan PSU ini sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.
Pelaksanaan PSU ini sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.
Comment