Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 08 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melayangkan
surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang untuk mencoret
satu Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Korea bernama Kim Soh Yeon yang
masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 mendatang.

Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan menjelaskan, pihaknya
mengetahui adanya WNA yang terdaftar dalam DPT di Ketapang setelah pihaknya
menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang.
Surat tersebut, jelas dia, intinya meminta data WNA yang
pernah diterbitkan e-KTP oleh Disdukcapil Ketapang.
“Kemarin kita surati Disdukcapil, kemudian siang harinya
kami diberikan informasi terkait WNA ini,” ujar Ronny, Kamis (7/3/2019).
Dari hasil pengecekan data WNA berkewarganegaraan Korea tersebut,
jelas Ronny, diketahui berstatus telah menikah dengan Warga Negara Indonesia
(WNI) dan berdomisi di Ketapang. Hanya saja WNA tersebut, kata dia, belum
melakukan alih kewargangeraan sebagai WNI.
“Dari temuan dinas, kita lakukan pengecekan di DPT untuk
memastikan apakah yang bersangkutan masuk dalam DPT atau tidak. Setelah dicek
ternyata masuk di DPT di TPS 4 Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan,” jelasnya.
Atas dasar itu, ditambah keterangan tertulis dari
Disdukcapil, pihaknya lantas melayangkan surat rekomendasi secara resmi kepada
KPU untuk meminta melakukan pencoretan terhadap data pemilih tersebut.
“Memang benar yang bersangkutan sudah lama tinggal di
Ketapang bahkan sudah bekeluarga, hanya saja secara aturan ketentuan warga
negara yang punya hak pilih dalam pemilu adalah WNI sedangkan bersangkutan
masih berstatus WNA makanya kita rekomendasikan KPU untuk dicoret dari DPT,” tukasnya.
Menyikapi temuan tersebut, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin
menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan mencoret WNA
tersebut dari DPT.
“Intinya akan dicoret dan yang bersangkutan tak bisa
memilih,” tegasnya.
Tedi mengaku hal ini terjadi akibat human error di tingkat verifikasi faktual yang dilakukan petugas di
bawah. Terlebih, kata dia, yang bersangkutan memiliki e-KTP, hanya saja human error terjadi karena tidak melihat
kalau yang bersangkutan belum melakukan pindah warga negara.
“Kita akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melayangkan
surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang untuk mencoret
satu Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Korea bernama Kim Soh Yeon yang
masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 mendatang.

Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan menjelaskan, pihaknya
mengetahui adanya WNA yang terdaftar dalam DPT di Ketapang setelah pihaknya
menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang.
Surat tersebut, jelas dia, intinya meminta data WNA yang
pernah diterbitkan e-KTP oleh Disdukcapil Ketapang.
“Kemarin kita surati Disdukcapil, kemudian siang harinya
kami diberikan informasi terkait WNA ini,” ujar Ronny, Kamis (7/3/2019).
Dari hasil pengecekan data WNA berkewarganegaraan Korea tersebut,
jelas Ronny, diketahui berstatus telah menikah dengan Warga Negara Indonesia
(WNI) dan berdomisi di Ketapang. Hanya saja WNA tersebut, kata dia, belum
melakukan alih kewargangeraan sebagai WNI.
“Dari temuan dinas, kita lakukan pengecekan di DPT untuk
memastikan apakah yang bersangkutan masuk dalam DPT atau tidak. Setelah dicek
ternyata masuk di DPT di TPS 4 Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan,” jelasnya.
Atas dasar itu, ditambah keterangan tertulis dari
Disdukcapil, pihaknya lantas melayangkan surat rekomendasi secara resmi kepada
KPU untuk meminta melakukan pencoretan terhadap data pemilih tersebut.
“Memang benar yang bersangkutan sudah lama tinggal di
Ketapang bahkan sudah bekeluarga, hanya saja secara aturan ketentuan warga
negara yang punya hak pilih dalam pemilu adalah WNI sedangkan bersangkutan
masih berstatus WNA makanya kita rekomendasikan KPU untuk dicoret dari DPT,” tukasnya.
Menyikapi temuan tersebut, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin
menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan mencoret WNA
tersebut dari DPT.
“Intinya akan dicoret dan yang bersangkutan tak bisa
memilih,” tegasnya.
Tedi mengaku hal ini terjadi akibat human error di tingkat verifikasi faktual yang dilakukan petugas di
bawah. Terlebih, kata dia, yang bersangkutan memiliki e-KTP, hanya saja human error terjadi karena tidak melihat
kalau yang bersangkutan belum melakukan pindah warga negara.
“Kita akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini