Ketapang    

WNA Korea Terdaftar di DPT, Bawaslu Ketapang Rekomendasikan KPU Segera Coret

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 08 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melayangkan

surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang untuk mencoret

satu Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Korea bernama Kim Soh Yeon yang

masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 mendatang.

Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan menjelaskan, pihaknya

mengetahui adanya WNA yang terdaftar dalam DPT di Ketapang setelah pihaknya

menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang.

Surat tersebut, jelas dia, intinya meminta data WNA yang

pernah diterbitkan e-KTP oleh Disdukcapil Ketapang.

“Kemarin kita surati Disdukcapil, kemudian siang harinya

kami diberikan informasi terkait WNA ini,” ujar Ronny, Kamis (7/3/2019).

Dari hasil pengecekan data WNA berkewarganegaraan Korea tersebut,

jelas Ronny, diketahui berstatus telah menikah dengan Warga Negara Indonesia

(WNI) dan berdomisi di Ketapang. Hanya saja WNA tersebut, kata dia, belum

melakukan alih kewargangeraan sebagai WNI.

“Dari temuan dinas, kita lakukan pengecekan di DPT untuk

memastikan apakah yang bersangkutan masuk dalam DPT atau tidak. Setelah dicek

ternyata masuk di DPT di TPS 4 Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan,” jelasnya.

Atas dasar itu, ditambah keterangan tertulis dari

Disdukcapil, pihaknya lantas melayangkan surat rekomendasi secara resmi kepada

KPU untuk meminta melakukan pencoretan terhadap data pemilih tersebut.

“Memang benar yang bersangkutan sudah lama tinggal di

Ketapang bahkan sudah bekeluarga, hanya saja secara aturan ketentuan warga

negara yang punya hak pilih dalam pemilu adalah WNI sedangkan bersangkutan

masih berstatus WNA makanya kita rekomendasikan KPU untuk dicoret dari DPT,” tukasnya.

Menyikapi temuan tersebut, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin

menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan mencoret WNA

tersebut dari DPT.

“Intinya akan dicoret dan yang bersangkutan tak bisa

memilih,” tegasnya.

Tedi mengaku hal ini terjadi akibat human error di tingkat verifikasi faktual yang dilakukan petugas di

bawah. Terlebih, kata dia, yang bersangkutan memiliki e-KTP, hanya saja human error terjadi karena tidak melihat

kalau yang bersangkutan belum melakukan pindah warga negara.

“Kita akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
LPBHNU Ketapang Gelar Silaturrahmi Kebangsaan : Sukseskan Pemilu 2019
Jumat, 08 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Ibunda Mantan Bupati Sekadau Dua Periode Tutup Usia
Jumat, 08 Maret 2019

Berita terkait