Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 22 Juni 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Rabu (21/06/2023).
Dari hasil pleno itu ditetapkan, bahwa jumlah total DPT Ketapang sebanyak 414.830 orang yang terdiri dari 214.000 pemilih laki-laki dan 200.830 pemilih perempuan dari 20 Kecamatan dan 262 desa/kelurahan. Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.752.
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, kalau Kecamatan Delta Pawan, Kendawangan dan Kecamatan Benua Kayong menjadi kecamatan terbanyak yang memiliki jumlah pemilih.
"Jumlah DPT Kecamatan Delta Pawan 66.229 orang, disusul Kecamatan Kendawangan sebanyak 40.017 pemilih, sementara DPT Kecamatan Benua Kayong berjumlah 33.372," katanya.
Tedi menyampaikan, tiga kecamatan dengan DPT terendah yakni Kecamatan Pemahan sebanyak 4.187 orang, disusul Kecamatan Singkup dengan 6.569 pemilih dan Kecamatan Simpang Dua dengan 6.842 orang pemilih.
"Sementara untuk di Lembaga Pemasyarakatan Ketapang ada 3 TPS dengan total DPT 831 orang dengan rincian 825 pemilih laki-laki dan 26 perempuan," ujarnya.
Rapat pleno itu sempat memanas akibat adanya interupsi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketapang yang meminta agar KPU menunda untuk menetapkan DPT Ketapang akibat adanya perbedaan pendapat terkait DPT di Kecamatan Kendawangan dan Tumbang Titi.
"Jika melihat pada aturan yang ada, jelas disitu dikatakan jika ada pemilih yang identitasnya lengkap dalam domisili dalam TPS tersebut dan tidak ganda di tempat lain kita hanya menandai saja. Di PKPU itu tidak ada perintah dicoret walaupun memang secara de facto orangnya tidak ada di situ tapi dalam de jure administrasinya lengkap," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ketapang, Nuryanto mengatakan, kalau interupsi yang pihaknya lakukan terhadap DPT di dua kecamatan itu berdasarkan temuan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan realitanya.
"Artinya di lapangan dengan di DPSHP yang ditetapkan tidak sesuai. Berdasarkan data dilapangan ternyata setelah kita lakukan koordinasi KPU juga tidak bisa mencoretnya," ucapnya.
Terkait hal itu, pihaknya telah menyampaikan hasil pengawasan kepada KPU Ketapang terkait temuan jumlah DPT di dua Kecamatan itu.
"Masalah mekanismenya seperti apa, tadi kita sudah sampaikan minta mencermati ulang berkaitan dengan hal itu," tutupnya. (Adi LC)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Rabu (21/06/2023).
Dari hasil pleno itu ditetapkan, bahwa jumlah total DPT Ketapang sebanyak 414.830 orang yang terdiri dari 214.000 pemilih laki-laki dan 200.830 pemilih perempuan dari 20 Kecamatan dan 262 desa/kelurahan. Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.752.
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, kalau Kecamatan Delta Pawan, Kendawangan dan Kecamatan Benua Kayong menjadi kecamatan terbanyak yang memiliki jumlah pemilih.
"Jumlah DPT Kecamatan Delta Pawan 66.229 orang, disusul Kecamatan Kendawangan sebanyak 40.017 pemilih, sementara DPT Kecamatan Benua Kayong berjumlah 33.372," katanya.
Tedi menyampaikan, tiga kecamatan dengan DPT terendah yakni Kecamatan Pemahan sebanyak 4.187 orang, disusul Kecamatan Singkup dengan 6.569 pemilih dan Kecamatan Simpang Dua dengan 6.842 orang pemilih.
"Sementara untuk di Lembaga Pemasyarakatan Ketapang ada 3 TPS dengan total DPT 831 orang dengan rincian 825 pemilih laki-laki dan 26 perempuan," ujarnya.
Rapat pleno itu sempat memanas akibat adanya interupsi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketapang yang meminta agar KPU menunda untuk menetapkan DPT Ketapang akibat adanya perbedaan pendapat terkait DPT di Kecamatan Kendawangan dan Tumbang Titi.
"Jika melihat pada aturan yang ada, jelas disitu dikatakan jika ada pemilih yang identitasnya lengkap dalam domisili dalam TPS tersebut dan tidak ganda di tempat lain kita hanya menandai saja. Di PKPU itu tidak ada perintah dicoret walaupun memang secara de facto orangnya tidak ada di situ tapi dalam de jure administrasinya lengkap," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ketapang, Nuryanto mengatakan, kalau interupsi yang pihaknya lakukan terhadap DPT di dua kecamatan itu berdasarkan temuan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan realitanya.
"Artinya di lapangan dengan di DPSHP yang ditetapkan tidak sesuai. Berdasarkan data dilapangan ternyata setelah kita lakukan koordinasi KPU juga tidak bisa mencoretnya," ucapnya.
Terkait hal itu, pihaknya telah menyampaikan hasil pengawasan kepada KPU Ketapang terkait temuan jumlah DPT di dua Kecamatan itu.
"Masalah mekanismenya seperti apa, tadi kita sudah sampaikan minta mencermati ulang berkaitan dengan hal itu," tutupnya. (Adi LC)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini