Sekadau    

Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku Penganiyaaan di Meragun : Akibat Pengaruh Minuman Keras

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 20 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Polres Sekadau berhasil mengamankan empat terduga pelaku penganiyaan

terhadap Herkulanus Swandi (32) warga Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman yang

ditemukan tak bernyawa di teras Balai Betomu (Balai Pertemuan) Desa Meragun.

https://kalbaronline.com/2019/03/20/warga-meragun-sekadau-dihebohkan-penemuan-mayat-seorang-pria-diduga-penganiayaan/

Keempat terduga pelaku tersebut, masing-masing berinisal K (33),

D (27), M (33) dan N (27). Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres

Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi menuturkan,

pihaknya masih mencocokkan keterangan para terduga pelaku. Kapolres menjelaskan

bahwa  perkara tersebut akan displit atau pemisahan berkas perkara pidana.

“Karena saksi yang melihat saat kejadian hanya mereka. Jadi,

berkas perkara akan kami pisah, saling menjadi saksi,” ujar Anggon, seusai pra

rekonstruksi di Mapolres Sekadau, Rabu (20/3/2019) siang.

Penemuan mayat pria di Desa Meragun, Sekadau
Penemuan mayat pria di Desa Meragun, Sekadau (Foto: Mus)

Untuk itu, kata dia, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap

mencocokkan untuk menentukan motif dan peran masing-masing keempatnya. Anggon

mengatakan, sejauh ini sudah empat orang diamankan polisi.

“Peran masing-masing itu tidak sama. Ada yang perannya

menampar, ada yang memukul, ada yang memukul pakai gitar. Nanti itu

berbeda-beda,” terangnya.

Korban, kata dia, meninggal dunia akibat hantaman benda

tumpul di bagian kepala. Berdasarkan keterangan oleh D, lanjut Kapolres, yang

bersangkutan memukul korban menggunakan gitar lantaran pacarnya direbut oleh

korban. Kemudian, lanjutnya lagi, M memukul bagian perut korban karena tak

terima diejek.

“Satu lagi, korban tidak mau membayar utang yaitu K dan N

diejek juga. Tapi semuanya memang karena pengaruh minuman keras,” tukasnnya.

“Sebelum kejadian mereka minum minuman keras di rumah M. Tak

hanya disitu, mereka pindah minum minuman keras ke pos kamling. Setelah itu,

pindah lagi ke depan Balai Betomu untuk minum. Itulah kemudian terjadi cekcok,”

tuturnya.

“Para terduga pelaku terancam pasal 170 KUHP,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa warga Desa Meragun dihebohkan

dengan penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi terlungkup di teras Balai

Betomu (Balai Pertemuan) Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Sekadau, Selasa

(19/3/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.

Pria yang diketahui bernama Herkulanus Swandi (32) itu

ditemukan warga setempat dalam kondisi tak bernyawa dan terdapat sejumlah luka

di bagian kepala dan wajah. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Warga Meragun Sekadau Dihebohkan Penemuan Mayat Seorang Pria, Diduga Penganiayaan
Rabu, 20 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Persetubuhan Anak Bawah Umur Kembali Terjadi, Gadis 15 Tahun Dipaksa Relakan Kehormatannya
Rabu, 20 Maret 2019

Berita terkait