KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar jumpa pers pengungkapan kasus kematian almarhum Hety Karmila, pada Rabu (08/11/2023), di Mapolres Kapuas Hulu.
Hety Karmila merupakan seorang tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di pustu lokasi perkebunan sawit, Kabupaten Kapuas Hulu. Jenazahnya ditemukan secara mengenaskan di Perumahan Pondok II PT Belian Estate, Kecamatan Semitau, pada Senin (23/10/2023) siang lalu.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan yang digali dari keterangan saksi dan barang yang ditemukan di TKP serta hasil visum et repertum, pihaknya menyimpulkan bahwa kematian korban diduga karena dibunuh.
“Pihak Satreskrim dan Polsek Semitau Polres Kapuas Hulu mulai mencari tahu siapa pelaku pembunuhan terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, pihak Satreskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Semitau mengerucut ke NR yang merupakan karyawan pada perusahaan kelapa sawit PT PIP Tengkawang Estate,” ujarnya.
Sejak itu, pencarian terhadap terduga pelaku pun terus dilakukan Satreskrim dan Polsek Semitau Polres Kapuas Hulu. Berdasarkan informasi yang didapat, NR berada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap NR,” kata Hendrawan yang turut didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing dan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, AKP Iwan Gunawan.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Satreskrim Polres Kapuas Hulu bekerja sama dengan Polres Banten berhasil menangkap pelaku NR di Kampung Kelapa Cagak, Dusun Teluk Ladak, Kecamatan Subang, Kabupaten Pandeglag, Provinsi Banten.
“Dalam pengakuan NR, ia sebelumnya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban HK di kamar tempat tinggal korban, korban sempat melakukan perlawan dan melihat wajah pelaku serta menggigit tangan pelaku dan mencakar wajah pelaku di bagian pipi kiri dan bagian dada pelaku,” papar Hendrawan.
“Karena takut korban melapor ke polisi dan warga, dengan pengaruh minimum keras (miras), maka pelaku (NR) umur 23 tahun itu pun membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dengan keras dengan menggunakan kedua tangan NR,” sambungnya.
Kapolres menambahkan, bahwa sebelum NR melakukan pemerkosaan dan pembunuhan kepada korban, NR telah meminum-minuman keras bersama temannya. Mereka minum-minum keras itu di cafe yang tidak jauh dari lokasi TKP.
“Atas perbuatan yang dilakukan NR , maka pasal yang disangkakan adakah Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hendrawan.
Dalam jumpa pers tersebut, terlihat tersangka NR menangis dan menyesal atas perbuatannya. (Ishaq)
Comment