Pontianak    

Guna Sukseskan Pilkada, Disdukcapil Pontianak Akan Minta Tambahan Blangko e-KTP

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 08 November 2017
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pemilih harus memiliki e-KTP atau surat keterangan

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma, mengatakan bahwa Disdukcapil Pontianak akan meminta tambahan sebanyak 15 ribu blangko e-KTP ke Kemendagri, guna memenuhi kebutuhan cetak e-KTP untuk mensukseskan pemilu mendatang.

“Saat ini tahap pencetakan e-KTP telah mencapai enam persen, dari 456 ribu jiwa di Pontianak, baru sekitar 424 orang yang kartu identitasnya telah tercetak sementara 32 ribu lainnya belum,” ungkapnya, seperti dilansir dari Tribun Pontianak.

15 ribu blangko yang akan diminta merupakan keperluan untuk mencukupi 32 ribu data yang sudah menunggu untuk dicetak.

Pencetakan e-KTP merupakan kebutuhan yang mendesak karena Pilkada tahun 2018 sudah di depan mata, KPU juga telah menekankan para pemilih wajib menggunakan e-KTP atau surat keterangan untuk menggunakan hak pilihnya.

Jika tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan maka pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya tanggal 27 Juni 2018 nanti. (Fai)

Artikel Selanjutnya
FPRK Minta Polisi Komitmen Usut Tuntas Kasus Korupsi DAK Disdik Ketapang 2011
Rabu, 08 November 2017
Artikel Sebelumnya
Serahkan Bantuan Mobil Dinas ke BPN, Ini Harapan Sekda Kapuas Hulu
Rabu, 08 November 2017

Berita terkait