DPRD Ketapang Minta Disdukcapil Terus Sosialisasi Perekaman e-KTP

KalbarOnline, Ketapang – Mengenai keputusan Kementerian Dalam Negeri akan memblokir data penduduk dewasa yang belum merekam data e-KTP hingga 31 Desember 2018, disambut baik oleh Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani.

Untuk itu, Sani meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang terus mengupdate arahan dari Kemendagri.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Legislator yang dikenal vokal ini mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan warga khususnya di Ketapang.

“Tentu yang menjadi keputusan Kementerian Dalam Negeri ini pasti bertujuan baik untuk kedepannya,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga :  Pengurus Kadin Ketapang Resmi Dilantik

Menurutnya, data kependudukan memang saat ini sangat penting sekali untuk menuju pelayanan publik yang aman, cepat dan mudah, karena seluruh warga sudah terdata.

“Kita melihat dalam segi apapun data kependudukan itu sangat penting agar tertib, kan kita mau memang dalam institusi Pemerintahan saat ini agar lebih dipermudah dalam segala urusan, jika tidak jelas data tersebut maka nanti akan sulit juga memprosesnya,” tukas Sani.

Dirinya mengimbau agar warga Ketapang yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukan perekaman, sebelum Kemendagri mengeluarkan arahan melalui Disdukcapil untuk memblokir data kependudukan.

Baca Juga :  PT AMNL Miliki IUP Sejak 2005, Tak Wajib Lagi Jalankan FPKM

Selain itu, Sani juga meminta Disdukcapil untuk terus melakukan sosialisasi dari ke masyarakat yang memang masih banyak yang belum melaksanakan perekaman data kependudukan tersebut.

“Kita harap warga yang belum merekam data kependudukannya segera lakukan perekaman, jangan pikirkan diri sendiri pikirkan anak-anak kita nanti, ketika tidak memiliki data kependudukan akan sulit untuk mengurus segala hal seperti akta lahir, mengurus kartu keluarga, hingga masuk sekolah,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment