Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 03 Januari 2019 |
KalbarOnline, Ketapang – Dari 417 ribu warga yang wajib e-KTP di Kabupaten Ketapang, ada 130 ribu yang belum melakukan perekaman.
Administrator Database Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang, Deni Efendi menuturkan bahwa
warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut tersebar di sejumlah kecamatan
di Ketapang.
“Kendalanya, memang dari segi geografis
Ketapang yaitu dengan total 250 desa yang letaknya jauh, sehingga kita
kesulitan mengakses mereka. Tetapi berdasarkan data kita, warga Delta Pawan
yang masuk wilayah Kota Ketapang juga termasuk daerah yang cukup besar, ada sekitar
20 ribuan wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman KTP, itu yang membuat kita
bingung apa kendalanya,” ujar Deni, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Oleh karenanya, Deni mengimbau agar warga Ketapang
yang belum melakukan perekaman e-KTP segera mendatangi Kantor Disdukcapil
Ketapang untuk melakukan perekaman, sebelum instruksi dari Kemendagri untuk
memblokir data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman dilaksanakan.
"Banyak sekali akibatnya kalau belum
melakukan perekaman data kependudukan. Tentu warga yang belum merekam e-KTP
akan kesulitan ketika hendak mengurus hal-hal yang berkaitan dengan data diri
mereka. Misalnya proses administrasi di rumah sakit, ada contoh kasus beberapa
waktu lalu, karena ada warga yang tidak dapat diproses karena belum mengantongi
e-KTP lantaran belum melakukan perekaman,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Dari 417 ribu warga yang wajib e-KTP di Kabupaten Ketapang, ada 130 ribu yang belum melakukan perekaman.
Administrator Database Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang, Deni Efendi menuturkan bahwa
warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut tersebar di sejumlah kecamatan
di Ketapang.
“Kendalanya, memang dari segi geografis
Ketapang yaitu dengan total 250 desa yang letaknya jauh, sehingga kita
kesulitan mengakses mereka. Tetapi berdasarkan data kita, warga Delta Pawan
yang masuk wilayah Kota Ketapang juga termasuk daerah yang cukup besar, ada sekitar
20 ribuan wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman KTP, itu yang membuat kita
bingung apa kendalanya,” ujar Deni, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Oleh karenanya, Deni mengimbau agar warga Ketapang
yang belum melakukan perekaman e-KTP segera mendatangi Kantor Disdukcapil
Ketapang untuk melakukan perekaman, sebelum instruksi dari Kemendagri untuk
memblokir data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman dilaksanakan.
"Banyak sekali akibatnya kalau belum
melakukan perekaman data kependudukan. Tentu warga yang belum merekam e-KTP
akan kesulitan ketika hendak mengurus hal-hal yang berkaitan dengan data diri
mereka. Misalnya proses administrasi di rumah sakit, ada contoh kasus beberapa
waktu lalu, karena ada warga yang tidak dapat diproses karena belum mengantongi
e-KTP lantaran belum melakukan perekaman,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini