Ketapang    

130 Ribu Warga Ketapang Belum Lakukan Perekaman e-KTP

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 03 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Dari 417 ribu warga yang wajib e-KTP di Kabupaten Ketapang, ada 130 ribu yang belum melakukan perekaman.

Administrator Database Dinas Kependudukan

dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang, Deni Efendi menuturkan bahwa

warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut tersebar di sejumlah kecamatan

di Ketapang.

“Kendalanya, memang dari segi geografis

Ketapang yaitu dengan total 250 desa yang letaknya jauh, sehingga kita

kesulitan mengakses mereka. Tetapi berdasarkan data kita, warga Delta Pawan

yang masuk wilayah Kota Ketapang juga termasuk daerah yang cukup besar, ada sekitar

20 ribuan wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman KTP, itu yang membuat kita

bingung apa kendalanya,” ujar Deni, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).

Oleh karenanya, Deni mengimbau agar warga Ketapang

yang belum melakukan perekaman e-KTP segera mendatangi Kantor Disdukcapil

Ketapang untuk melakukan perekaman, sebelum instruksi dari Kemendagri untuk

memblokir data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman dilaksanakan.

"Banyak sekali akibatnya kalau belum

melakukan perekaman data kependudukan. Tentu warga yang belum merekam e-KTP

akan kesulitan ketika hendak mengurus hal-hal yang berkaitan dengan data diri

mereka. Misalnya proses administrasi di rumah sakit, ada contoh kasus beberapa

waktu lalu, karena ada warga yang tidak dapat diproses karena belum mengantongi

e-KTP lantaran belum melakukan perekaman,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Jarot Launching Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium 2019
Kamis, 03 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
DPRD Ketapang Minta Disdukcapil Terus Sosialisasi Perekaman e-KTP
Kamis, 03 Januari 2019

Berita terkait