Pontianak    

Alat Perekaman Transaksi Usaha Wujud Transparansi Wajib Pajak

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 22 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

45 WP Hotel, Restoran

dan Tempat Hiburan Ikut Sosialisasi

KalbarOnline,

Pontianak – Sebanyak 35 dari 45 Wajib Pajak (WP) hotel, restoran dan tempat

hiburan akan dipasang alat perekaman atau monitoring transaksi usaha.

Pemasangan perangkat ini sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Koordinasi dan

Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang

dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)

pada tanggal 25 April 2019 lalu.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Yaya

Maulidia, menjelaskan, sebagai tindak lanjut MoU itu maka dituangkan dalam

perjanjian optimalisasi pendapatan daerah bersama Bank Kalbar, yang mana Bank

Kalbar akan menyediakan dan memasang sebanyak 35 alat monitor transaksi pajak tersebut.

“Tujuannya untuk memudahkan dalam memonitor transaksi harian

WP, sekaligus menjadi instrumen untuk mengevaluasi laporan perhitungan pajak

yang dilaporkan WP setiap bulannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya,

Jumat (21/6/2019).

Ia menambahkan, ada beberapa tahapan yang harus

dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, survey hingga pada pemasangan serta

monitoring. Saat ini, lanjut Yaya, pihaknya sudah menggelar sosialisasi selama

dua hari, tanggal 20-21 Juni 2019. Dalam sosialisasi yang diikuti WP hotel,

restoran dan tempat hiburan, pihaknya menyampaikan informasi terkait tujuan dan

fungsi dari alat yang akan dipasang.

“Selanjutnya, kami akan melakukan survey tanggal 25-27 Juni

2019 untuk memastikan metode apa yang akan diterapkan bagi masing-masing WP,”

terangnya.

Survey akan dilakukan bersama Bank Kalbar dan PT Collega

sebagai pihak ketiga yang akan memasang alat tersebut. Survey ini dilakukan

lantaran tiap-tiap WP berbeda dalam mengelola transaksi usahanya. Pasalnya, ada

sejumlah WP yang tidak memiliki sistem atau aplikasi, dengan kata lain merekam

transaksinya secara manual. Namun ada pula WP yang sudah menggunakan aplikasi

atau cash register.

Yaya memaparkan, ada tiga jenis alat yang akan dipasang pada

masing-masing tempat usaha, yakni i-POS, tapping box dan server data capture

(web service). Ketiga jenis alat itu memiliki metode yang berbeda sehingga

pemasangan alat akan menyesuaikan sistem transaksi yang digunakan WP.

“Kalau WP perekaman transaksinya secara manual, maka dia

akan diterapkan i-POS. Kalau WP sudah menerapkan aplikasi atau cash register,

maka kemungkinan akan dipasang tapping box karena tapping box nanti dihubungkan

dengan cash register yang sudah dilengkapi monitor dan printer,” paparnya.

Selain kedua metode itu, lanjut dia, ada pula WP yang

mungkin menggunakan server atau sistem cloud dalam transaksi usahanya. Terhadap

WP ini, metode pemasangan alat monitoring yang diterapkan adalah server data

capture (web service).

“Jadi monitoring transaksi usaha WP bisa dilihat secara

realtime dan bisa dimonitor oleh BKD setiap transaksi,” ungkap Yaya.

Menurutnya, pemasangan alat monitoring transaksi ini

dilakukan secara bertahap. Dari 45 WP, 35 diantaranya akan dipasang alat yang

disediakan oleh Bank Kalbar sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Pemasangan alat monitoring transaksi dari Bank Kalbar ini juga tersebar di

kabupaten/kota yang ada di Kalbar. Karena kebutuhan alat itu sangat besar,

sehingga apabila ada kabupaten/kota yang tidak bisa dipasang di wilayahnya,

maka kemungkinan akan dialihkan untuk Kota Pontianak.

“Selain bantuan 35 alat dari Bank Kalbar, sisanya kita akan

gunakan anggaran dari BKD,” pungkasnya.

Yaya menuturkan, dengan dipasangnya alat perekaman transaksi

usaha WP ini sebagai komitmen pelaku usaha dalam transparansi dan akuntabilitas

pelaporan data transaksi.

“Kami berharap para WP mematuhi ketentuan ini,” imbuhnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Ajak Muhammadiyah Bersama Wujudkan Sebanyak-banyaknya Desa Mandiri di Kalbar
Sabtu, 22 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Delegasi BIMP-EAGA dari Filipina Tertarik Aloevera Pontianak
Sabtu, 22 Juni 2019

Berita terkait