Alat Perekaman Transaksi Usaha Wujud Transparansi Wajib Pajak

45 WP Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Ikut Sosialisasi

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 35 dari 45 Wajib Pajak (WP) hotel, restoran dan tempat hiburan akan dipasang alat perekaman atau monitoring transaksi usaha. Pemasangan perangkat ini sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 25 April 2019 lalu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Yaya Maulidia, menjelaskan, sebagai tindak lanjut MoU itu maka dituangkan dalam perjanjian optimalisasi pendapatan daerah bersama Bank Kalbar, yang mana Bank Kalbar akan menyediakan dan memasang sebanyak 35 alat monitor transaksi pajak tersebut.

“Tujuannya untuk memudahkan dalam memonitor transaksi harian WP, sekaligus menjadi instrumen untuk mengevaluasi laporan perhitungan pajak yang dilaporkan WP setiap bulannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2019).

Ia menambahkan, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, survey hingga pada pemasangan serta monitoring. Saat ini, lanjut Yaya, pihaknya sudah menggelar sosialisasi selama dua hari, tanggal 20-21 Juni 2019. Dalam sosialisasi yang diikuti WP hotel, restoran dan tempat hiburan, pihaknya menyampaikan informasi terkait tujuan dan fungsi dari alat yang akan dipasang.

Baca Juga :  Bank Kalbar Dukung Opsen Untuk Tingkatkan PAD Kalbar

“Selanjutnya, kami akan melakukan survey tanggal 25-27 Juni 2019 untuk memastikan metode apa yang akan diterapkan bagi masing-masing WP,” terangnya.

Survey akan dilakukan bersama Bank Kalbar dan PT Collega sebagai pihak ketiga yang akan memasang alat tersebut. Survey ini dilakukan lantaran tiap-tiap WP berbeda dalam mengelola transaksi usahanya. Pasalnya, ada sejumlah WP yang tidak memiliki sistem atau aplikasi, dengan kata lain merekam transaksinya secara manual. Namun ada pula WP yang sudah menggunakan aplikasi atau cash register.

Yaya memaparkan, ada tiga jenis alat yang akan dipasang pada masing-masing tempat usaha, yakni i-POS, tapping box dan server data capture (web service). Ketiga jenis alat itu memiliki metode yang berbeda sehingga pemasangan alat akan menyesuaikan sistem transaksi yang digunakan WP.

“Kalau WP perekaman transaksinya secara manual, maka dia akan diterapkan i-POS. Kalau WP sudah menerapkan aplikasi atau cash register, maka kemungkinan akan dipasang tapping box karena tapping box nanti dihubungkan dengan cash register yang sudah dilengkapi monitor dan printer,” paparnya.

Baca Juga :  Peduli UMKM, Wali Kota Edi Kamtono dan Evan 'Hobby Makan' Borong Takjil

Selain kedua metode itu, lanjut dia, ada pula WP yang mungkin menggunakan server atau sistem cloud dalam transaksi usahanya. Terhadap WP ini, metode pemasangan alat monitoring yang diterapkan adalah server data capture (web service).

“Jadi monitoring transaksi usaha WP bisa dilihat secara realtime dan bisa dimonitor oleh BKD setiap transaksi,” ungkap Yaya.

Menurutnya, pemasangan alat monitoring transaksi ini dilakukan secara bertahap. Dari 45 WP, 35 diantaranya akan dipasang alat yang disediakan oleh Bank Kalbar sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Pemasangan alat monitoring transaksi dari Bank Kalbar ini juga tersebar di kabupaten/kota yang ada di Kalbar. Karena kebutuhan alat itu sangat besar, sehingga apabila ada kabupaten/kota yang tidak bisa dipasang di wilayahnya, maka kemungkinan akan dialihkan untuk Kota Pontianak.

“Selain bantuan 35 alat dari Bank Kalbar, sisanya kita akan gunakan anggaran dari BKD,” pungkasnya.

Yaya menuturkan, dengan dipasangnya alat perekaman transaksi usaha WP ini sebagai komitmen pelaku usaha dalam transparansi dan akuntabilitas pelaporan data transaksi.

“Kami berharap para WP mematuhi ketentuan ini,” imbuhnya. (jim/humpro)

Comment