Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 22 Juni 2019 |
45 WP Hotel, Restoran
dan Tempat Hiburan Ikut Sosialisasi
KalbarOnline,
Pontianak – Sebanyak 35 dari 45 Wajib Pajak (WP) hotel, restoran dan tempat
hiburan akan dipasang alat perekaman atau monitoring transaksi usaha.
Pemasangan perangkat ini sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Koordinasi dan
Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)
pada tanggal 25 April 2019 lalu.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Yaya
Maulidia, menjelaskan, sebagai tindak lanjut MoU itu maka dituangkan dalam
perjanjian optimalisasi pendapatan daerah bersama Bank Kalbar, yang mana Bank
Kalbar akan menyediakan dan memasang sebanyak 35 alat monitor transaksi pajak tersebut.
“Tujuannya untuk memudahkan dalam memonitor transaksi harian
WP, sekaligus menjadi instrumen untuk mengevaluasi laporan perhitungan pajak
yang dilaporkan WP setiap bulannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (21/6/2019).
Ia menambahkan, ada beberapa tahapan yang harus
dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, survey hingga pada pemasangan serta
monitoring. Saat ini, lanjut Yaya, pihaknya sudah menggelar sosialisasi selama
dua hari, tanggal 20-21 Juni 2019. Dalam sosialisasi yang diikuti WP hotel,
restoran dan tempat hiburan, pihaknya menyampaikan informasi terkait tujuan dan
fungsi dari alat yang akan dipasang.
“Selanjutnya, kami akan melakukan survey tanggal 25-27 Juni
2019 untuk memastikan metode apa yang akan diterapkan bagi masing-masing WP,”
terangnya.
Survey akan dilakukan bersama Bank Kalbar dan PT Collega
sebagai pihak ketiga yang akan memasang alat tersebut. Survey ini dilakukan
lantaran tiap-tiap WP berbeda dalam mengelola transaksi usahanya. Pasalnya, ada
sejumlah WP yang tidak memiliki sistem atau aplikasi, dengan kata lain merekam
transaksinya secara manual. Namun ada pula WP yang sudah menggunakan aplikasi
atau cash register.
Yaya memaparkan, ada tiga jenis alat yang akan dipasang pada
masing-masing tempat usaha, yakni i-POS, tapping box dan server data capture
(web service). Ketiga jenis alat itu memiliki metode yang berbeda sehingga
pemasangan alat akan menyesuaikan sistem transaksi yang digunakan WP.
“Kalau WP perekaman transaksinya secara manual, maka dia
akan diterapkan i-POS. Kalau WP sudah menerapkan aplikasi atau cash register,
maka kemungkinan akan dipasang tapping box karena tapping box nanti dihubungkan
dengan cash register yang sudah dilengkapi monitor dan printer,” paparnya.
Selain kedua metode itu, lanjut dia, ada pula WP yang
mungkin menggunakan server atau sistem cloud dalam transaksi usahanya. Terhadap
WP ini, metode pemasangan alat monitoring yang diterapkan adalah server data
capture (web service).
“Jadi monitoring transaksi usaha WP bisa dilihat secara
realtime dan bisa dimonitor oleh BKD setiap transaksi,” ungkap Yaya.
Menurutnya, pemasangan alat monitoring transaksi ini
dilakukan secara bertahap. Dari 45 WP, 35 diantaranya akan dipasang alat yang
disediakan oleh Bank Kalbar sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Pemasangan alat monitoring transaksi dari Bank Kalbar ini juga tersebar di
kabupaten/kota yang ada di Kalbar. Karena kebutuhan alat itu sangat besar,
sehingga apabila ada kabupaten/kota yang tidak bisa dipasang di wilayahnya,
maka kemungkinan akan dialihkan untuk Kota Pontianak.
“Selain bantuan 35 alat dari Bank Kalbar, sisanya kita akan
gunakan anggaran dari BKD,” pungkasnya.
Yaya menuturkan, dengan dipasangnya alat perekaman transaksi
usaha WP ini sebagai komitmen pelaku usaha dalam transparansi dan akuntabilitas
pelaporan data transaksi.
“Kami berharap para WP mematuhi ketentuan ini,” imbuhnya. (jim/humpro)
45 WP Hotel, Restoran
dan Tempat Hiburan Ikut Sosialisasi
KalbarOnline,
Pontianak – Sebanyak 35 dari 45 Wajib Pajak (WP) hotel, restoran dan tempat
hiburan akan dipasang alat perekaman atau monitoring transaksi usaha.
Pemasangan perangkat ini sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Koordinasi dan
Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)
pada tanggal 25 April 2019 lalu.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Yaya
Maulidia, menjelaskan, sebagai tindak lanjut MoU itu maka dituangkan dalam
perjanjian optimalisasi pendapatan daerah bersama Bank Kalbar, yang mana Bank
Kalbar akan menyediakan dan memasang sebanyak 35 alat monitor transaksi pajak tersebut.
“Tujuannya untuk memudahkan dalam memonitor transaksi harian
WP, sekaligus menjadi instrumen untuk mengevaluasi laporan perhitungan pajak
yang dilaporkan WP setiap bulannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (21/6/2019).
Ia menambahkan, ada beberapa tahapan yang harus
dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, survey hingga pada pemasangan serta
monitoring. Saat ini, lanjut Yaya, pihaknya sudah menggelar sosialisasi selama
dua hari, tanggal 20-21 Juni 2019. Dalam sosialisasi yang diikuti WP hotel,
restoran dan tempat hiburan, pihaknya menyampaikan informasi terkait tujuan dan
fungsi dari alat yang akan dipasang.
“Selanjutnya, kami akan melakukan survey tanggal 25-27 Juni
2019 untuk memastikan metode apa yang akan diterapkan bagi masing-masing WP,”
terangnya.
Survey akan dilakukan bersama Bank Kalbar dan PT Collega
sebagai pihak ketiga yang akan memasang alat tersebut. Survey ini dilakukan
lantaran tiap-tiap WP berbeda dalam mengelola transaksi usahanya. Pasalnya, ada
sejumlah WP yang tidak memiliki sistem atau aplikasi, dengan kata lain merekam
transaksinya secara manual. Namun ada pula WP yang sudah menggunakan aplikasi
atau cash register.
Yaya memaparkan, ada tiga jenis alat yang akan dipasang pada
masing-masing tempat usaha, yakni i-POS, tapping box dan server data capture
(web service). Ketiga jenis alat itu memiliki metode yang berbeda sehingga
pemasangan alat akan menyesuaikan sistem transaksi yang digunakan WP.
“Kalau WP perekaman transaksinya secara manual, maka dia
akan diterapkan i-POS. Kalau WP sudah menerapkan aplikasi atau cash register,
maka kemungkinan akan dipasang tapping box karena tapping box nanti dihubungkan
dengan cash register yang sudah dilengkapi monitor dan printer,” paparnya.
Selain kedua metode itu, lanjut dia, ada pula WP yang
mungkin menggunakan server atau sistem cloud dalam transaksi usahanya. Terhadap
WP ini, metode pemasangan alat monitoring yang diterapkan adalah server data
capture (web service).
“Jadi monitoring transaksi usaha WP bisa dilihat secara
realtime dan bisa dimonitor oleh BKD setiap transaksi,” ungkap Yaya.
Menurutnya, pemasangan alat monitoring transaksi ini
dilakukan secara bertahap. Dari 45 WP, 35 diantaranya akan dipasang alat yang
disediakan oleh Bank Kalbar sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Pemasangan alat monitoring transaksi dari Bank Kalbar ini juga tersebar di
kabupaten/kota yang ada di Kalbar. Karena kebutuhan alat itu sangat besar,
sehingga apabila ada kabupaten/kota yang tidak bisa dipasang di wilayahnya,
maka kemungkinan akan dialihkan untuk Kota Pontianak.
“Selain bantuan 35 alat dari Bank Kalbar, sisanya kita akan
gunakan anggaran dari BKD,” pungkasnya.
Yaya menuturkan, dengan dipasangnya alat perekaman transaksi
usaha WP ini sebagai komitmen pelaku usaha dalam transparansi dan akuntabilitas
pelaporan data transaksi.
“Kami berharap para WP mematuhi ketentuan ini,” imbuhnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini