Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 26 April 2019 |
Untuk Transparansi
Pelaporan Data Transaksi Pajak
KalbarOnline,
Pontianak – Dalam rangka optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak
daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran dan tempat hiburan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk
mengimplementasikan pemasangan alat perekam transaksi usaha wajib pajak
tersebut.
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah)
Wilayah Kalbar, Rusfian mengatakan, implementasi pemasangan alat perekam
transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan ini dilakukan agar omzet
yang disampaikan pelaku usaha itu akurat.
“Intinya, harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam
pelaporan data transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan,” ujarnya
usai Diseminasi KPK dalam rangka implementasi pemasangan alat perekam transaksi
usaha wajib pajak hotel, restoran dan tempat hiburan di Aula Sultan Syarif
Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, selama ini transaksi usaha hotel, restoran dan
tempat hiburan masih menggunakan self assessment
yang dilaporkan ke Pemkot. Sementara Pemkot sendiri tidak memiliki data
pembanding untuk hal tersebut.
“Dengan dipasangnya alat tersebut maka Pemkot bisa memantau
transaksi yang dilakukan pelaku usaha secara realtime. Pemkot juga bisa
memonitor apakah alat perekam transaksi yang dipasang aktif atau tidak,” ungkap
Rusfian.
Sebagaimana diketahui, tahun 2019 ini KPK konsen untuk
melakukan program pencegahan pada sektor penerimaan pajak daerah. Dengan
pencegahan yang dilakukan pihaknya, ia berharap terjadi optimalisasi pendapatan
pajak daerah khususnya di Kota Pontianak.
“Caranya adalah KPK mendorong diimplementasikannya perekaman
data transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan ini,” jelasnya.
Sementara Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyatakan,
Pemkot Pontianak mendukung dan berkomitmen untuk mengimplementasikan program
yang digagas pemerintah pusat melalui KPK.
“Dengan adanya alat perekaman data transaksi itu maka
seluruh penerimaan pajak bisa transparan dan itu bisa terintegrasi secara
realtime,” terangnya.
Bahasan berharap seluruh pelaku usaha kooperatif dan
mendukung pemasangan alat perekam data transaksi usaha ini sebagai bentuk
transparansi dalam sektor perpajakan daerah. Bantuan alat itu juga akan
mempermudah Pemkot dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak
dalam membayar pajak.
“Saya yakin kalau ini sudah terealisasi maka
hasilnya akan luar biasa,” pungkasnya. (jim)
Untuk Transparansi
Pelaporan Data Transaksi Pajak
KalbarOnline,
Pontianak – Dalam rangka optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak
daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran dan tempat hiburan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk
mengimplementasikan pemasangan alat perekam transaksi usaha wajib pajak
tersebut.
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah)
Wilayah Kalbar, Rusfian mengatakan, implementasi pemasangan alat perekam
transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan ini dilakukan agar omzet
yang disampaikan pelaku usaha itu akurat.
“Intinya, harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam
pelaporan data transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan,” ujarnya
usai Diseminasi KPK dalam rangka implementasi pemasangan alat perekam transaksi
usaha wajib pajak hotel, restoran dan tempat hiburan di Aula Sultan Syarif
Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, selama ini transaksi usaha hotel, restoran dan
tempat hiburan masih menggunakan self assessment
yang dilaporkan ke Pemkot. Sementara Pemkot sendiri tidak memiliki data
pembanding untuk hal tersebut.
“Dengan dipasangnya alat tersebut maka Pemkot bisa memantau
transaksi yang dilakukan pelaku usaha secara realtime. Pemkot juga bisa
memonitor apakah alat perekam transaksi yang dipasang aktif atau tidak,” ungkap
Rusfian.
Sebagaimana diketahui, tahun 2019 ini KPK konsen untuk
melakukan program pencegahan pada sektor penerimaan pajak daerah. Dengan
pencegahan yang dilakukan pihaknya, ia berharap terjadi optimalisasi pendapatan
pajak daerah khususnya di Kota Pontianak.
“Caranya adalah KPK mendorong diimplementasikannya perekaman
data transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan ini,” jelasnya.
Sementara Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyatakan,
Pemkot Pontianak mendukung dan berkomitmen untuk mengimplementasikan program
yang digagas pemerintah pusat melalui KPK.
“Dengan adanya alat perekaman data transaksi itu maka
seluruh penerimaan pajak bisa transparan dan itu bisa terintegrasi secara
realtime,” terangnya.
Bahasan berharap seluruh pelaku usaha kooperatif dan
mendukung pemasangan alat perekam data transaksi usaha ini sebagai bentuk
transparansi dalam sektor perpajakan daerah. Bantuan alat itu juga akan
mempermudah Pemkot dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak
dalam membayar pajak.
“Saya yakin kalau ini sudah terealisasi maka
hasilnya akan luar biasa,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini