Pontianak    

KPK Dorong Hotel, Restoran dan Hiburan Pasang Alat Perekam Transaksi

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 26 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Untuk Transparansi

Pelaporan Data Transaksi Pajak

KalbarOnline,

Pontianak – Dalam rangka optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak

daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran dan tempat hiburan, Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk

mengimplementasikan pemasangan alat perekam transaksi usaha wajib pajak

tersebut.

Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah)

Wilayah Kalbar, Rusfian mengatakan, implementasi pemasangan alat perekam

transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan ini dilakukan agar omzet

yang disampaikan pelaku usaha itu akurat.

“Intinya, harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam

pelaporan data transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan,” ujarnya

usai Diseminasi KPK dalam rangka implementasi pemasangan alat perekam transaksi

usaha wajib pajak hotel, restoran dan tempat hiburan di Aula Sultan Syarif

Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/4/2019).

Menurutnya, selama ini transaksi usaha hotel, restoran dan

tempat hiburan masih menggunakan self assessment

yang dilaporkan ke Pemkot. Sementara Pemkot sendiri tidak memiliki data

pembanding untuk hal tersebut.

“Dengan dipasangnya alat tersebut maka Pemkot bisa memantau

transaksi yang dilakukan pelaku usaha secara realtime. Pemkot juga bisa

memonitor apakah alat perekam transaksi yang dipasang aktif atau tidak,” ungkap

Rusfian.

Sebagaimana diketahui, tahun 2019 ini KPK konsen untuk

melakukan program pencegahan pada sektor penerimaan pajak daerah. Dengan

pencegahan yang dilakukan pihaknya, ia berharap terjadi optimalisasi pendapatan

pajak daerah khususnya di Kota Pontianak.

“Caranya adalah KPK mendorong diimplementasikannya perekaman

data transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan ini,” jelasnya.

Sementara Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyatakan,

Pemkot Pontianak mendukung dan berkomitmen untuk mengimplementasikan program

yang digagas pemerintah pusat melalui KPK.

“Dengan adanya alat perekaman data transaksi itu maka

seluruh penerimaan pajak bisa transparan dan itu bisa terintegrasi secara

realtime,” terangnya.

Bahasan berharap seluruh pelaku usaha kooperatif dan

mendukung pemasangan alat perekam data transaksi usaha ini sebagai bentuk

transparansi dalam sektor perpajakan daerah. Bantuan alat itu juga akan

mempermudah Pemkot dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak

dalam membayar pajak.

“Saya yakin kalau ini sudah terealisasi maka

hasilnya akan luar biasa,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Beredar Daftar Perolehan Kursi DPRD Dapil 1, KPU Ketapang : Itu Hoax
Jumat, 26 April 2019
Artikel Sebelumnya
Sekda Sekadau : Otonomi Daerah Berikan Solusi Kemajuan Pembangunan Daerah
Jumat, 26 April 2019

Berita terkait