KalbarOnline, Kubu Raya – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengingatkan masyarakat wajib pajak agar membayar pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing.
Hal itu disampaikan Sujiwo mengingat tanggal 31 Maret 2019 adalah batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, Kamis (28/3/2019).
“Saya mengajak masyarakat supaya taat tidak saja dalam hal membayar pajak, tapi juga dalam melaporkan SPT tahunannya. Meskipun sebagai pegawai gaji kita telah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja, SPT ini tetap wajib disampaikan karena bisa saja kita memperoleh penghasilan dari sumber yang lain,” ujar Sujiwo seusai menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilannya di Gerai Pojok Pajak, Transmart Kubu Raya.
Sujiwo mengatakan pelaporan pajak dan pembayaran pajak saat ini sangat mudah. Hal itu terjadi karena sejak tahun 2012 lalu Direktorat jenderal Pajak telah memperkenalkan sistem pelaporan SPT dalam jaringan atau online yaitu e-Filing dan pembayaran pajak dengan e-Billing.
“Nah, ini dua hal yang sangat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya terkait perpajakan,” ujar Sujiwo.
Menurut Sujiwo, stigma negatif sebagian pihak terhadap kantor pajak dan petugasnya harus dibuang. Hal itu karena pemerintah telah mengupayakan sedemikian rupa sistem yang memudahkan dan menyamankan masyarakat wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
“Kantor pajak dan petugas pajak jangan dijadikan sebagai momok. Memang selama ini ada stigma orang agak alergi sehingga menjadi momok. Tapi dengan kita terus memperbarui informasi dan mencoba langsung, ternyata kini ada suatu kenyamanan yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak,” tandasnya. (ian/rio)
Comment