Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 31 Maret 2019 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengingatkan masyarakat wajib pajak agar membayar pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing.
Hal itu disampaikan Sujiwo mengingat tanggal 31 Maret 2019 adalah batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, Kamis (28/3/2019).
“Saya mengajak masyarakat supaya taat tidak saja dalam hal
membayar pajak, tapi juga dalam melaporkan SPT tahunannya. Meskipun sebagai
pegawai gaji kita telah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja, SPT ini
tetap wajib disampaikan karena bisa saja kita memperoleh penghasilan dari
sumber yang lain,” ujar Sujiwo seusai menyampaikan SPT tahunan pajak
penghasilannya di Gerai Pojok Pajak, Transmart Kubu Raya.
Sujiwo mengatakan pelaporan pajak dan pembayaran pajak saat
ini sangat mudah. Hal itu terjadi karena sejak tahun 2012 lalu Direktorat
jenderal Pajak telah memperkenalkan sistem pelaporan SPT dalam jaringan atau
online yaitu e-Filing dan pembayaran pajak dengan e-Billing.
“Nah, ini dua hal yang sangat memudahkan masyarakat dalam
melaksanakan kewajibannya terkait perpajakan,” ujar Sujiwo.
Menurut Sujiwo, stigma negatif sebagian pihak terhadap kantor pajak dan petugasnya harus dibuang. Hal itu karena pemerintah telah mengupayakan sedemikian rupa sistem yang memudahkan dan menyamankan masyarakat wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
“Kantor pajak dan petugas pajak jangan dijadikan sebagai momok. Memang selama ini ada stigma orang agak alergi sehingga menjadi momok. Tapi dengan kita terus memperbarui informasi dan mencoba langsung, ternyata kini ada suatu kenyamanan yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak,” tandasnya. (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu Raya – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengingatkan masyarakat wajib pajak agar membayar pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing.
Hal itu disampaikan Sujiwo mengingat tanggal 31 Maret 2019 adalah batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, Kamis (28/3/2019).
“Saya mengajak masyarakat supaya taat tidak saja dalam hal
membayar pajak, tapi juga dalam melaporkan SPT tahunannya. Meskipun sebagai
pegawai gaji kita telah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja, SPT ini
tetap wajib disampaikan karena bisa saja kita memperoleh penghasilan dari
sumber yang lain,” ujar Sujiwo seusai menyampaikan SPT tahunan pajak
penghasilannya di Gerai Pojok Pajak, Transmart Kubu Raya.
Sujiwo mengatakan pelaporan pajak dan pembayaran pajak saat
ini sangat mudah. Hal itu terjadi karena sejak tahun 2012 lalu Direktorat
jenderal Pajak telah memperkenalkan sistem pelaporan SPT dalam jaringan atau
online yaitu e-Filing dan pembayaran pajak dengan e-Billing.
“Nah, ini dua hal yang sangat memudahkan masyarakat dalam
melaksanakan kewajibannya terkait perpajakan,” ujar Sujiwo.
Menurut Sujiwo, stigma negatif sebagian pihak terhadap kantor pajak dan petugasnya harus dibuang. Hal itu karena pemerintah telah mengupayakan sedemikian rupa sistem yang memudahkan dan menyamankan masyarakat wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
“Kantor pajak dan petugas pajak jangan dijadikan sebagai momok. Memang selama ini ada stigma orang agak alergi sehingga menjadi momok. Tapi dengan kita terus memperbarui informasi dan mencoba langsung, ternyata kini ada suatu kenyamanan yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak,” tandasnya. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini