Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 24 Juli 2017 |
KalbarOnline, Sekadau – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sekadau mengaku masih kekuruangan persedian blanko KTP elektronik (e-KTP).
Permasalahan kekurangan blanko e-KTP tak hanya terjadi di Sekadau namun seluruh daerah di Indonesia juga demikian.
Kendati demikian, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sekadau, Suryadi mengaku pihaknya tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Suryadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum lama ini juga mengajukan blanko e-KTP, namun berdasarkan pengajuan tersebut hanya mendapat sekitar 2000 blanko.
“Kita akan terus mengajukan e-KTP kepada provinsi. Kalau habis, dikeluarkan surat keterangan, sampai ada blanko. Penggunaan surat keterangannya sama dan berlaku di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa hingga Juni 2017 pihaknya mencatat sebanyak 148.293 penduduk yang wajib memiliki KTP.
Namun, penduduk yang sudah merekam baru mencapai 127.901 jiwa.
Suryadi menjelaskan bahwa apabila dipresentasekan jumlah tersebut sudah mencapai diatas 85 persen.
“Kami juga terus melakukan upaya jemput bola, memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat hingga ke desa-desa. Dalam waktu dekat kami juga menyasar ke Kecamatan Nanga Mahap,” tuturnya.
Adapun tujuan tersebut agar masyarakat dapat melakukan perekaman.
Namun, selain terkendala blanko e-KTP. Kendala jaringan pun kerap kali dihadapi saat sudah dilakukannya proses perekeman.
“Kami juga berharap dropping terpenuhi, sehingga kebutuhan blanko e-KTP juga memenuhi kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum merekam agar melakukan perekaman.
“Apalagi prosesnya itu gratis. Disdukcapil juga berupaya memberikan kemudahan dalam artian pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sekadau mengaku masih kekuruangan persedian blanko KTP elektronik (e-KTP).
Permasalahan kekurangan blanko e-KTP tak hanya terjadi di Sekadau namun seluruh daerah di Indonesia juga demikian.
Kendati demikian, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sekadau, Suryadi mengaku pihaknya tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Suryadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum lama ini juga mengajukan blanko e-KTP, namun berdasarkan pengajuan tersebut hanya mendapat sekitar 2000 blanko.
“Kita akan terus mengajukan e-KTP kepada provinsi. Kalau habis, dikeluarkan surat keterangan, sampai ada blanko. Penggunaan surat keterangannya sama dan berlaku di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa hingga Juni 2017 pihaknya mencatat sebanyak 148.293 penduduk yang wajib memiliki KTP.
Namun, penduduk yang sudah merekam baru mencapai 127.901 jiwa.
Suryadi menjelaskan bahwa apabila dipresentasekan jumlah tersebut sudah mencapai diatas 85 persen.
“Kami juga terus melakukan upaya jemput bola, memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat hingga ke desa-desa. Dalam waktu dekat kami juga menyasar ke Kecamatan Nanga Mahap,” tuturnya.
Adapun tujuan tersebut agar masyarakat dapat melakukan perekaman.
Namun, selain terkendala blanko e-KTP. Kendala jaringan pun kerap kali dihadapi saat sudah dilakukannya proses perekeman.
“Kami juga berharap dropping terpenuhi, sehingga kebutuhan blanko e-KTP juga memenuhi kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum merekam agar melakukan perekaman.
“Apalagi prosesnya itu gratis. Disdukcapil juga berupaya memberikan kemudahan dalam artian pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini