Pontianak    

Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak, Enam Tempat Usaha Dilabeli Stiker Dalam Pengawasan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 17 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

55 Tempat Usaha Belum

Terdaftar sebagai WP

KalbarOnline,

Pontianak – Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Keuangan

Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir sejumlah

tempat usaha rumah makan, warung kopi dan rumah kos yang belum mendaftarkan

tempat usahanya sebagai Wajib Pajak (WP), Senin (16/12/2019).

Satu-persatu tempat usaha didatangi petugas penertiban.

Setelah pemilik usaha atau penanggung jawab menandatangani surat pernyataan

untuk segera mendaftarkan usahanya dan membayar pajak terutangnya, petugas

melakukan penempelan stiker yang bertuliskan ‘Tempat Usaha Ini Belum Terdaftar

Sebagai Wajib Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah Badan

Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Ruli Sudira menerangkan, razia atau

penertiban ini digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP. Sebelumnya,

pihaknya sudah melaksanakan proses administrasi berupa pengiriman surat

pemberitahuan kepada WP bahwa sesuai dengan omzet yang mereka miliki sudah

memenuhi kriteria untuk terdaftar. Kenyataannya, mereka masih tidak merespon

surat pemberitahuan tersebut, sehingga ditindaklanjuti dengan melayangkan surat

peringatan.

“Namun hingga saat ini mereka masih belum mendaftarkan

usahanya sebagai WP, maka kami Tim Penertiban turun langsung ke lapangan dan

menempel stiker bahwa tempat usaha tersebut dalam pengawasan,” jelasnya.

Ruli menambahkan, penertiban yang dilakukan ini menyasar

enam titik tempat usaha yang terdiri dari empat rumah makan, satu warung kopi

dan satu rumah kost. Tempat usaha yang telah ditempeli stiker tersebut,

diberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja. Apabila dalam waktu yang sudah

ditentukan, mereka masih tidak mendaftarkan diri sebagai WP dan membayar

pajaknya ke Kantor BKD Kota Pontianak, maka pihaknya akan menutup sementara

tempat usaha itu.

“Dan tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usahanya

sampai dengan  mereka mendaftar dan

membayar pajak daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, Satpol PP Kota Pontianak selaku bagian dari Tim

Penertiban, akan melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang

sudah ditempeli stiker agar tidak ada yang melepas stiker tersebut sampai

pelaku usaha mendaftarkan usahanya sebagai WP.

Berdasarkan data yang dimiliki BKD Kota Pontianak, terdapat

55 tempat usaha yang belum terdaftar sebagai WP, namun pada hari ini pihaknya

menyasar pada enam titik. Jenis usaha restoran, warung kopi dan rumah kos.

“Rumah kos yang wajib terdaftar sebagai WP adalah yang

memiliki jumlah kamar di atas 10,” terang Ruli.

Ia berharap tindakan penertiban ini dapat memberikan efek

dalam peningkatan kepatuhan bagi WP. Pelaku usaha yang usahanya sudah memenuhi

unsur-unsur untuk terdaftar sebagai WP, Ruli berharap mereka datang

mendaftarkan kegiatan usahanya ke Kantor BKD Kota Pontianak sebagai WP. (jim)

Artikel Selanjutnya
Bupati Rupinus Buka Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Jadi Sekadau ke-16
Selasa, 17 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Polres Mempawah Berikan Pelayanan Prioritas Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Kepengurusan SIM
Selasa, 17 Desember 2019

Berita terkait