Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 17 Desember 2019 |
55 Tempat Usaha Belum
Terdaftar sebagai WP
KalbarOnline,
Pontianak – Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Keuangan
Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir sejumlah
tempat usaha rumah makan, warung kopi dan rumah kos yang belum mendaftarkan
tempat usahanya sebagai Wajib Pajak (WP), Senin (16/12/2019).
Satu-persatu tempat usaha didatangi petugas penertiban.
Setelah pemilik usaha atau penanggung jawab menandatangani surat pernyataan
untuk segera mendaftarkan usahanya dan membayar pajak terutangnya, petugas
melakukan penempelan stiker yang bertuliskan ‘Tempat Usaha Ini Belum Terdaftar
Sebagai Wajib Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah Badan
Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Ruli Sudira menerangkan, razia atau
penertiban ini digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP. Sebelumnya,
pihaknya sudah melaksanakan proses administrasi berupa pengiriman surat
pemberitahuan kepada WP bahwa sesuai dengan omzet yang mereka miliki sudah
memenuhi kriteria untuk terdaftar. Kenyataannya, mereka masih tidak merespon
surat pemberitahuan tersebut, sehingga ditindaklanjuti dengan melayangkan surat
peringatan.
“Namun hingga saat ini mereka masih belum mendaftarkan
usahanya sebagai WP, maka kami Tim Penertiban turun langsung ke lapangan dan
menempel stiker bahwa tempat usaha tersebut dalam pengawasan,” jelasnya.
Ruli menambahkan, penertiban yang dilakukan ini menyasar
enam titik tempat usaha yang terdiri dari empat rumah makan, satu warung kopi
dan satu rumah kost. Tempat usaha yang telah ditempeli stiker tersebut,
diberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja. Apabila dalam waktu yang sudah
ditentukan, mereka masih tidak mendaftarkan diri sebagai WP dan membayar
pajaknya ke Kantor BKD Kota Pontianak, maka pihaknya akan menutup sementara
tempat usaha itu.
“Dan tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usahanya
sampai dengan mereka mendaftar dan
membayar pajak daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, Satpol PP Kota Pontianak selaku bagian dari Tim
Penertiban, akan melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang
sudah ditempeli stiker agar tidak ada yang melepas stiker tersebut sampai
pelaku usaha mendaftarkan usahanya sebagai WP.
Berdasarkan data yang dimiliki BKD Kota Pontianak, terdapat
55 tempat usaha yang belum terdaftar sebagai WP, namun pada hari ini pihaknya
menyasar pada enam titik. Jenis usaha restoran, warung kopi dan rumah kos.
“Rumah kos yang wajib terdaftar sebagai WP adalah yang
memiliki jumlah kamar di atas 10,” terang Ruli.
Ia berharap tindakan penertiban ini dapat memberikan efek
dalam peningkatan kepatuhan bagi WP. Pelaku usaha yang usahanya sudah memenuhi
unsur-unsur untuk terdaftar sebagai WP, Ruli berharap mereka datang
mendaftarkan kegiatan usahanya ke Kantor BKD Kota Pontianak sebagai WP. (jim)
55 Tempat Usaha Belum
Terdaftar sebagai WP
KalbarOnline,
Pontianak – Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Keuangan
Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir sejumlah
tempat usaha rumah makan, warung kopi dan rumah kos yang belum mendaftarkan
tempat usahanya sebagai Wajib Pajak (WP), Senin (16/12/2019).
Satu-persatu tempat usaha didatangi petugas penertiban.
Setelah pemilik usaha atau penanggung jawab menandatangani surat pernyataan
untuk segera mendaftarkan usahanya dan membayar pajak terutangnya, petugas
melakukan penempelan stiker yang bertuliskan ‘Tempat Usaha Ini Belum Terdaftar
Sebagai Wajib Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah Badan
Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Ruli Sudira menerangkan, razia atau
penertiban ini digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP. Sebelumnya,
pihaknya sudah melaksanakan proses administrasi berupa pengiriman surat
pemberitahuan kepada WP bahwa sesuai dengan omzet yang mereka miliki sudah
memenuhi kriteria untuk terdaftar. Kenyataannya, mereka masih tidak merespon
surat pemberitahuan tersebut, sehingga ditindaklanjuti dengan melayangkan surat
peringatan.
“Namun hingga saat ini mereka masih belum mendaftarkan
usahanya sebagai WP, maka kami Tim Penertiban turun langsung ke lapangan dan
menempel stiker bahwa tempat usaha tersebut dalam pengawasan,” jelasnya.
Ruli menambahkan, penertiban yang dilakukan ini menyasar
enam titik tempat usaha yang terdiri dari empat rumah makan, satu warung kopi
dan satu rumah kost. Tempat usaha yang telah ditempeli stiker tersebut,
diberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja. Apabila dalam waktu yang sudah
ditentukan, mereka masih tidak mendaftarkan diri sebagai WP dan membayar
pajaknya ke Kantor BKD Kota Pontianak, maka pihaknya akan menutup sementara
tempat usaha itu.
“Dan tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usahanya
sampai dengan mereka mendaftar dan
membayar pajak daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, Satpol PP Kota Pontianak selaku bagian dari Tim
Penertiban, akan melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang
sudah ditempeli stiker agar tidak ada yang melepas stiker tersebut sampai
pelaku usaha mendaftarkan usahanya sebagai WP.
Berdasarkan data yang dimiliki BKD Kota Pontianak, terdapat
55 tempat usaha yang belum terdaftar sebagai WP, namun pada hari ini pihaknya
menyasar pada enam titik. Jenis usaha restoran, warung kopi dan rumah kos.
“Rumah kos yang wajib terdaftar sebagai WP adalah yang
memiliki jumlah kamar di atas 10,” terang Ruli.
Ia berharap tindakan penertiban ini dapat memberikan efek
dalam peningkatan kepatuhan bagi WP. Pelaku usaha yang usahanya sudah memenuhi
unsur-unsur untuk terdaftar sebagai WP, Ruli berharap mereka datang
mendaftarkan kegiatan usahanya ke Kantor BKD Kota Pontianak sebagai WP. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini