Pontianak    

Wawako Bahasan: Guru Swasta Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 15 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta di Pontianak wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai amanat undang-undang yang mengharuskan pekerja penerima upah mendapat perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja.

Penegasan itu ia sampaikan usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).

Bahasan menyebut, pembayaran iuran BPJS adalah kewajiban pemberi kerja. Untuk guru dan karyawan sekolah swasta, beban iuran ditanggung pihak yayasan atau lembaga pendidikan.

“Kalau perusahaan, ya dari perusahaan. Kalau yayasan, dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkot Pontianak akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang luput dari program perlindungan jaminan sosial.

“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong kepesertaan di sektor pendidikan. Ia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan memang tidak pasti, tapi jika terjadi, bisa menimbulkan beban besar,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di ICU dengan biaya Rp127 juta.

“Semua biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, tentu akan jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” tegas Julianto.

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menyampaikan bahwa tenaga pendidik swasta adalah pekerja penerima upah dengan risiko sosial dan ekonomi sama seperti pekerja sektor lain.

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu yayasan wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan guru dan tenaga kependidikan mereka terlindungi dalam program jaminan sosial. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Gubernur Kalbar Terharu dan Bangga Lihat Antusias Masyarakat Kapuas Hulu Sambut MTQ XXXIII
Senin, 15 September 2025
Artikel Sebelumnya
Kantah Kubu Raya Terima Kunjungan Dirjen Penanganan Konflik Pertanahan
Senin, 15 September 2025

Berita terkait