Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 15 September 2025 |
KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta di Pontianak wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai amanat undang-undang yang mengharuskan pekerja penerima upah mendapat perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja.
Penegasan itu ia sampaikan usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).
Bahasan menyebut, pembayaran iuran BPJS adalah kewajiban pemberi kerja. Untuk guru dan karyawan sekolah swasta, beban iuran ditanggung pihak yayasan atau lembaga pendidikan.
“Kalau perusahaan, ya dari perusahaan. Kalau yayasan, dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Pontianak akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang luput dari program perlindungan jaminan sosial.
“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong kepesertaan di sektor pendidikan. Ia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan memang tidak pasti, tapi jika terjadi, bisa menimbulkan beban besar,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di ICU dengan biaya Rp127 juta.
“Semua biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, tentu akan jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” tegas Julianto.
Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menyampaikan bahwa tenaga pendidik swasta adalah pekerja penerima upah dengan risiko sosial dan ekonomi sama seperti pekerja sektor lain.
“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu yayasan wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan guru dan tenaga kependidikan mereka terlindungi dalam program jaminan sosial. (Jau)
KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta di Pontianak wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai amanat undang-undang yang mengharuskan pekerja penerima upah mendapat perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja.
Penegasan itu ia sampaikan usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).
Bahasan menyebut, pembayaran iuran BPJS adalah kewajiban pemberi kerja. Untuk guru dan karyawan sekolah swasta, beban iuran ditanggung pihak yayasan atau lembaga pendidikan.
“Kalau perusahaan, ya dari perusahaan. Kalau yayasan, dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Pontianak akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang luput dari program perlindungan jaminan sosial.
“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong kepesertaan di sektor pendidikan. Ia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan memang tidak pasti, tapi jika terjadi, bisa menimbulkan beban besar,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di ICU dengan biaya Rp127 juta.
“Semua biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, tentu akan jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” tegas Julianto.
Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menyampaikan bahwa tenaga pendidik swasta adalah pekerja penerima upah dengan risiko sosial dan ekonomi sama seperti pekerja sektor lain.
“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu yayasan wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan guru dan tenaga kependidikan mereka terlindungi dalam program jaminan sosial. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini