Kantongi Ekstasi, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Anggota Sat Res Narkoba Polres Ketapang kembali melakukan penegakan hukum terhadap seorang laki-laki berinisial JZ (19 Tahun). JZ diamankan lantaran diduga melakukan transaksi narkotika jenis extacy di salah satu tempat karaoke di Ketapang, pada Kamis 6 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Julham menyampaikan, bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di salah satu tempat karaoke di Ketapang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Benar, bahwa pada hari Kamis 06 oktober 2022 sekira pukul 22.30 WIB, petugas kami telah melakukan penegakan hukum dengan diamankannya seorang pelaku berinisial JZ di salah satu tempat Karaoke di Ketapang,” jelasnya.

Baca Juga :  Lantik 113 Pejabat Administrator, Wabup Farhan: Ciptakan Suasana Kerja Kondusif dan Pupuk Kerjasama

Lebih lanjut Julham menerangkan, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa 4 butir pill warna hijau yang diduga adalah narkotika jenis ekstasi pada tangan kiri pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan 1 kantong plastik rokok yang berisi 6 butir pill warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berinisial JZ (19 Tahun). (Foto: Adi LC)
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berinisial JZ (19 Tahun). (Foto: Adi LC)

“Dengan berat total (barang bukti) 3,8374 gram,” ujar Julham.

Ditambahkannya, selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 470 ribu, 1 buah dompet warna coklat dan 2 buah handphone.

“Untuk pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang, dan pada pagi hari ini tanggal 11 Oktober 2022 telah kami lakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan,” kata Julham.

Baca Juga :  Seorang Residivis Kambuhan di Ketapang Diringkus Polisi : Kembali Mencuri

Kepada pelaku, saat ini disangkakan  dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Adi LC)

Comment