Pontianak    

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Wako Edi Ingatkan Perusahaan Bayar Tepat Waktu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 04 Maret 2026
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Wako Edi Ingatkan Perusahaan Bayar Tepat Waktu
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 harus dibayarkan penuh oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh swasta. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sesuai arahan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, pencairan THR telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan pemerintah pusat.

“THR Pemerintah Kota Pontianak sudah dibayarkan dua minggu sebelum lebaran. Dan kita juga minta perusahaan-perusahaan juga memperhatikan pegawainya,” ujar Edi, Rabu (4/3/26).

Terkait perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan pemerintah pusat, Edi mengatakan pemerintah daerah, melalui Dinas Ketenagakerjaan, akan melakukan pengawasan serta menindaklanjuti laporan yang masuk.

Pada tahap awal pemerintah kota lebih mengedepankan upaya pengingat kepada perusahaan. Untuk langkah lanjutan, akan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kalo ada laporan akan kita ingatkan. Kita akan mengecek, nggak mungkin semuanya bisa kita cek tapi kita berdasarkan laporan dari pegawainya misalnya kita coba komunikasikan,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
49 Kelompok Naga Berparade Meriahkan Cap Go Meh Kota Pontianak
Rabu, 04 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Bawa Celurit ke Kafe, Pria 21 Tahun Diamankan Polisi
Rabu, 04 Maret 2026

Berita terkait