Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 04 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 harus dibayarkan penuh oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh swasta. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sesuai arahan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, pencairan THR telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan pemerintah pusat.
“THR Pemerintah Kota Pontianak sudah dibayarkan dua minggu sebelum lebaran. Dan kita juga minta perusahaan-perusahaan juga memperhatikan pegawainya,” ujar Edi, Rabu (4/3/26).
Terkait perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan pemerintah pusat, Edi mengatakan pemerintah daerah, melalui Dinas Ketenagakerjaan, akan melakukan pengawasan serta menindaklanjuti laporan yang masuk.
Pada tahap awal pemerintah kota lebih mengedepankan upaya pengingat kepada perusahaan. Untuk langkah lanjutan, akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kalo ada laporan akan kita ingatkan. Kita akan mengecek, nggak mungkin semuanya bisa kita cek tapi kita berdasarkan laporan dari pegawainya misalnya kita coba komunikasikan,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 harus dibayarkan penuh oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh swasta. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sesuai arahan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, pencairan THR telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan pemerintah pusat.
“THR Pemerintah Kota Pontianak sudah dibayarkan dua minggu sebelum lebaran. Dan kita juga minta perusahaan-perusahaan juga memperhatikan pegawainya,” ujar Edi, Rabu (4/3/26).
Terkait perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan pemerintah pusat, Edi mengatakan pemerintah daerah, melalui Dinas Ketenagakerjaan, akan melakukan pengawasan serta menindaklanjuti laporan yang masuk.
Pada tahap awal pemerintah kota lebih mengedepankan upaya pengingat kepada perusahaan. Untuk langkah lanjutan, akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kalo ada laporan akan kita ingatkan. Kita akan mengecek, nggak mungkin semuanya bisa kita cek tapi kita berdasarkan laporan dari pegawainya misalnya kita coba komunikasikan,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini