Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 12 April 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ketapang menekankan agar kalangan perusahaan untuk dapat mematuhi Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Surat itu berisikan kewajiban dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya dengan benar dan tidak boleh dipotong serta dicicil.
Ketua Apindo Ketapang, Antonius Lemen mengimbau kepada seluruh pengusaha di Ketapang agar membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.
“SE Menaker ini menetapkan bahwa pembayaran THR paling lambat oleh pengusaha, adalah tujuh hari sebelum lebaran dengan formula tersendiri,” ucapnya, Rabu (12/04/2023).
Lemen, sapaan akrabnya mengatakan, kalau pekerja yang telah bekerja 1 bulan, juga berhak menerima THR walaupun belum penuh satu bulan gaji. Pengaturan pemberian THR ini, kata dia sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Sehingga, ia berharap pengusaha membayarkan THR sesuai aturan yang ada.
“Untuk di Ketapang saat ini hampir semua pengusaha belum ada yang melapor tidak sanggup membayar THR tahun ini. Itu artinya permasalahan THR di tahun 2023 ini seharusnya tidak akan terjadi lagi,” ucapnya.
Lemen meminta pengusaha yang kesulitan bayar THR, bisa melapor ke Apindo dan Dinas Tenaga Kerja Ketapang agar dapat dicarikan solusinya.
“Kami akan bantu mencarikan solusinya,” ucapnya.
Namun ia mengingatkan pengusaha bahwa THR adalah sesuatu yang sangat dinantikan para pekerja yang menyambut hari raya. Jika THR dibayarkan sesuai aturan dan tepat waktu, efeknya akan baik untuk perusahaan.
“Jika hak-hak pekerja dibayarkan secara penuh, maka loyalitasnya kepada perusahaan juga akan meningkat. Jadi antara pekerja dan pengusaha itu akan terjalin hubungan erat yang saling menguntungkan tentunya,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ketapang menekankan agar kalangan perusahaan untuk dapat mematuhi Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Surat itu berisikan kewajiban dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya dengan benar dan tidak boleh dipotong serta dicicil.
Ketua Apindo Ketapang, Antonius Lemen mengimbau kepada seluruh pengusaha di Ketapang agar membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.
“SE Menaker ini menetapkan bahwa pembayaran THR paling lambat oleh pengusaha, adalah tujuh hari sebelum lebaran dengan formula tersendiri,” ucapnya, Rabu (12/04/2023).
Lemen, sapaan akrabnya mengatakan, kalau pekerja yang telah bekerja 1 bulan, juga berhak menerima THR walaupun belum penuh satu bulan gaji. Pengaturan pemberian THR ini, kata dia sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Sehingga, ia berharap pengusaha membayarkan THR sesuai aturan yang ada.
“Untuk di Ketapang saat ini hampir semua pengusaha belum ada yang melapor tidak sanggup membayar THR tahun ini. Itu artinya permasalahan THR di tahun 2023 ini seharusnya tidak akan terjadi lagi,” ucapnya.
Lemen meminta pengusaha yang kesulitan bayar THR, bisa melapor ke Apindo dan Dinas Tenaga Kerja Ketapang agar dapat dicarikan solusinya.
“Kami akan bantu mencarikan solusinya,” ucapnya.
Namun ia mengingatkan pengusaha bahwa THR adalah sesuatu yang sangat dinantikan para pekerja yang menyambut hari raya. Jika THR dibayarkan sesuai aturan dan tepat waktu, efeknya akan baik untuk perusahaan.
“Jika hak-hak pekerja dibayarkan secara penuh, maka loyalitasnya kepada perusahaan juga akan meningkat. Jadi antara pekerja dan pengusaha itu akan terjalin hubungan erat yang saling menguntungkan tentunya,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini