Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 19 April 2022 |
KalbarOnline, Landak – Pemerintah Kabupaten Landak memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan anak 5 tahun yang jadi korban penganiayaan oleh ibu kandung di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.
Mengingat kondisi luka memar yang dialami anak tersebut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
“Kita akan menanggung biaya pengobatannya, dan Saya meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan agar anak tersebut benar-benar kembali sehat. Luka memarnya sangat serius sehingga perlu penanganan dari pihak RSUD Landak apalagi anak ini masih balita,” kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa.
Karolin menyampaikan itu saat menjenguk korban penganiayaan tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Landak, Senin, 18 April 2022.
Karolin menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak sangat tidak dibenarkan. Anak-anak juga dilindungi oleh negara dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan aas Undang-Uundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini tersangka (Ibu) sudah dilakukan penyidikan terhadap penganiayaan tersebut. Dalam hal ini kami sebagai Pemerintah wajib melindungi anak tersebut mengingat negara sudah menjamin dan melindungi mereka melalui Undang-undang perlindungan anak,” pungkas Karolin.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda di Kabupaten Landak tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Perihalnya sepele. Hanya gara-gara sang anak buang air besar di celana sehingga membuat ibu muda tersebut naik pitam dan memukul sang anak.
Ibu muda tersebut diketahui memukul bagian mata, perut dan penis sang anak dengan tangan kosong, dan bagian kepala menggunakan centong yang dilakukan berkali-kali.
Akibat perbuatannya, sang anak mengalami luka memar di bagian kepala, mata, perut, dan penis. Sehingga membuat sang anak harus dilarikan ke Puskesmas Karangan untuk mendapat perawatan medis.
Perempuan berinisial MA (34) itu kini telah diamankan pihak kepolisian di rumahnya di Dusun Sele Terpadu, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Sabtu, 16 April 2022.
Penganiayaan yang dilakukan MA terhadap anak kandungnya itupun dibenarkan Kapolsek Mempawah Hulu IPDA M Edi, Senin, 18 April 2022.
Kejadian ini berawal dari laporan warga yang merupakan orangtua terlapor yang diterima Polsek Mempawah Hulu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Mempawah Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor untuk dilakukan proses lebih lanjut.
KalbarOnline, Landak – Pemerintah Kabupaten Landak memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan anak 5 tahun yang jadi korban penganiayaan oleh ibu kandung di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.
Mengingat kondisi luka memar yang dialami anak tersebut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
“Kita akan menanggung biaya pengobatannya, dan Saya meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan agar anak tersebut benar-benar kembali sehat. Luka memarnya sangat serius sehingga perlu penanganan dari pihak RSUD Landak apalagi anak ini masih balita,” kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa.
Karolin menyampaikan itu saat menjenguk korban penganiayaan tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Landak, Senin, 18 April 2022.
Karolin menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak sangat tidak dibenarkan. Anak-anak juga dilindungi oleh negara dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan aas Undang-Uundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini tersangka (Ibu) sudah dilakukan penyidikan terhadap penganiayaan tersebut. Dalam hal ini kami sebagai Pemerintah wajib melindungi anak tersebut mengingat negara sudah menjamin dan melindungi mereka melalui Undang-undang perlindungan anak,” pungkas Karolin.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda di Kabupaten Landak tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Perihalnya sepele. Hanya gara-gara sang anak buang air besar di celana sehingga membuat ibu muda tersebut naik pitam dan memukul sang anak.
Ibu muda tersebut diketahui memukul bagian mata, perut dan penis sang anak dengan tangan kosong, dan bagian kepala menggunakan centong yang dilakukan berkali-kali.
Akibat perbuatannya, sang anak mengalami luka memar di bagian kepala, mata, perut, dan penis. Sehingga membuat sang anak harus dilarikan ke Puskesmas Karangan untuk mendapat perawatan medis.
Perempuan berinisial MA (34) itu kini telah diamankan pihak kepolisian di rumahnya di Dusun Sele Terpadu, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Sabtu, 16 April 2022.
Penganiayaan yang dilakukan MA terhadap anak kandungnya itupun dibenarkan Kapolsek Mempawah Hulu IPDA M Edi, Senin, 18 April 2022.
Kejadian ini berawal dari laporan warga yang merupakan orangtua terlapor yang diterima Polsek Mempawah Hulu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Mempawah Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini